Bocoran Gaji Untuk Tenaga Honorer Yang Akan diangkat PPPK Mulai januari ini
Daftar isi:
kotaku – Dengan adanya peraturan baru tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), banyak tenaga honorer yang kini memiliki harapan baru untuk mendapatkan kepastian karir yang lebih baik. Pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK pada Januari mendatang. Dengan adanya perubahan status ini, tentu banyak yang penasaran, berapa gaji yang akan diterima oleh tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK?
Mari kita bahas secara lengkap bocoran mengenai gaji, tunjangan, dan keuntungan lain bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya.
Apa Itu PPPK?
Sebelum masuk ke pembahasan gaji, penting untuk memahami apa itu PPPK. PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah berdasarkan perjanjian kontrak. Meski bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai PPPK memiliki hak dan fasilitas yang hampir setara dengan PNS.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK telah lama diharapkan karena pegawai honorer sering kali bekerja dengan gaji yang jauh di bawah standar. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun mengabdi dan menanti kepastian.
Perkiraan Gaji PPPK Tahun 2024
Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan atau tingkatan jabatan yang dimiliki. Sama seperti PNS, PPPK memiliki golongan gaji yang diatur dalam PP No. 98 Tahun 2020. Gaji PPPK juga dipengaruhi oleh masa kerja dan jabatan, sehingga tiap posisi bisa mendapatkan besaran gaji yang berbeda. Berikut perkiraan gaji PPPK berdasarkan golongan pada tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200 per bulan
- Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900 per bulan
- Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200 per bulan
- Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600 per bulan
- Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700 per bulan
- Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800 per bulan
- Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.124.900 per bulan
Besaran gaji di atas merupakan gaji pokok yang diterima oleh PPPK setiap bulannya. Selain gaji pokok, pegawai PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan sesuai dengan jabatan dan tanggung jawabnya.
Tunjangan PPPK
Salah satu keuntungan lain bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK adalah tunjangan yang cukup beragam. Berikut adalah beberapa tunjangan yang umumnya diterima oleh PPPK:
- Tunjangan Keluarga: Diberikan untuk PPPK yang sudah berkeluarga, dengan besaran sekitar 10% dari gaji pokok untuk istri atau suami, dan 2% per anak, dengan batas maksimal dua anak.
- Tunjangan Jabatan: Bagi PPPK yang menduduki posisi struktural atau fungsional tertentu, tunjangan jabatan bisa menambah pemasukan mereka tiap bulan.
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Tukin diberikan berdasarkan capaian kinerja individu dan unit kerja. Biasanya, besaran tunjangan ini cukup signifikan dan bisa bervariasi sesuai dengan kinerja pegawai.
- Tunjangan Transportasi dan Tunjangan Makan: Beberapa instansi memberikan tunjangan transportasi dan makan bagi pegawai PPPK. Besarannya biasanya ditetapkan berdasarkan kebijakan daerah atau kementerian terkait.
Secara keseluruhan, tunjangan yang diterima bisa membuat total pemasukan PPPK menjadi lebih tinggi dari gaji pokoknya. Jadi, selain gaji pokok yang sudah cukup layak, tunjangan-tunjangan ini juga menjadi daya tarik tersendiri bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK.
Keuntungan Lain Menjadi PPPK
Selain gaji dan tunjangan, ada beberapa keuntungan lain bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK, di antaranya:
- Status yang Lebih Terjamin: Dibandingkan dengan status sebagai honorer yang rentan terhadap pemutusan kontrak, status PPPK memberikan kepastian yang lebih baik dalam hal keberlanjutan pekerjaan.
- Perlindungan Kesehatan dan Jaminan Sosial: Sama seperti PNS, pegawai PPPK juga berhak atas jaminan kesehatan (BPJS) dan jaminan sosial lainnya seperti jaminan hari tua. Ini tentu menjadi keuntungan besar, terutama bagi honorer yang selama ini harus membayar sendiri biaya kesehatan.
- Kesempatan Mengembangkan Karir: Walaupun berstatus kontrak, PPPK memiliki kesempatan untuk naik jabatan dan meningkatkan karirnya sesuai dengan prestasi dan kinerja. Beberapa posisi bahkan memungkinkan untuk mendapatkan tambahan insentif sesuai tanggung jawab.
- Cuti dan Hak Lainnya: PPPK berhak mendapatkan cuti seperti halnya PNS, termasuk cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Hal ini memungkinkan mereka untuk mendapatkan hak cuti secara terstruktur dan tidak harus kehilangan pendapatan ketika mengambil cuti.
Proses Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK
Pemerintah telah mempersiapkan rangkaian seleksi untuk tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK. Proses seleksi ini mencakup tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB), yang disesuaikan dengan posisi yang dilamar.
Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses seleksi PPPK:
- Pendaftaran dan Seleksi Administrasi: Honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK harus mendaftar dan menyerahkan dokumen-dokumen administratif yang diminta.
- Ujian Kompetensi Dasar dan Bidang: Setelah lolos seleksi administrasi, calon PPPK akan mengikuti ujian yang mencakup kompetensi dasar dan bidang.
- Pengumuman Hasil Seleksi: Setelah melalui serangkaian tes, hasil seleksi akan diumumkan oleh pihak instansi terkait.
- Penandatanganan Perjanjian Kerja: Honorer yang lulus seleksi akan diangkat menjadi PPPK dan menandatangani kontrak kerja dengan pemerintah. Perjanjian kerja ini biasanya berlaku untuk jangka waktu tertentu, seperti 5 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebijakan pemerintah
Kesimpulan
Bagi tenaga honorer, pengangkatan menjadi PPPK adalah peluang besar untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Dengan gaji pokok yang layak, tunjangan, serta berbagai keuntungan lainnya, PPPK menjadi alternatif yang menjanjikan bagi mereka yang sudah lama mengabdi sebagai tenaga honorer.