Kotaku
Beranda Sertifikasi Guru Berikut Jadwal Pencairan TPG guru Tahun 2025, Ada di Bulan Maret, Agustus, September dan Desember

Berikut Jadwal Pencairan TPG guru Tahun 2025, Ada di Bulan Maret, Agustus, September dan Desember

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap para pendidik di Indonesia. Setiap tahunnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag) menyalurkan tunjangan ini kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.

Bagi para guru penerima TPG, mengetahui jadwal pencairan sangat penting agar bisa merencanakan keuangan dengan lebih baik. Berdasarkan informasi terbaru, pencairan TPG tahun 2025 akan dilakukan dalam empat tahap, yaitu pada bulan Maret, Agustus, September, dan Desember.

Bagi yang ingin tahu lebih lanjut mengenai jadwal pencairan, persyaratan, serta kendala yang mungkin terjadi, simak ulasan berikut ini.

Jadwal Pencairan TPG Guru Tahun 2025

Berikut Jadwal Pencairan TPG guru Tahun 2025

Setiap tahunnya, pencairan TPG dilakukan secara bertahap berdasarkan triwulan. Tahun 2025 pun masih mengikuti pola yang sama, dengan jadwal sebagai berikut:

Artinya, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali, kecuali antara triwulan 2 dan 3 yang memiliki jeda lebih pendek. Hal ini mungkin disesuaikan dengan kebijakan anggaran pemerintah di tahun berjalan.

Namun, jadwal ini masih bersifat tentatif dan dapat berubah tergantung pada proses administrasi di masing-masing daerah.

Syarat Penerima TPG Tahun 2025

Tidak semua guru bisa mendapatkan TPG. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar tunjangan ini bisa dicairkan, antara lain:

  1. Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.

  2. Aktif mengajar di sekolah yang telah ditentukan, baik negeri maupun swasta.

  3. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk guru di bawah Kemenag.

  4. Memenuhi beban kerja minimal sesuai ketentuan, yaitu 24 jam tatap muka per minggu bagi guru di sekolah formal.

  5. Tidak sedang dalam proses hukum atau terkena sanksi disiplin yang menyebabkan tunjangan tidak bisa dicairkan.

  6. Memenuhi ketentuan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pusat.

Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka pencairan TPG bisa tertunda atau bahkan tidak diberikan.

Proses Pencairan TPG Tahun 2025

Pencairan TPG dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pendataan hingga pencairan ke rekening masing-masing guru. Berikut alur pencairannya:

  1. Verifikasi Data Guru

    • Setiap guru harus memastikan bahwa datanya sudah benar di Dapodik atau SIMTUN. Jika ada kesalahan, segera lakukan perbaikan melalui operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.

  2. Penetapan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)

  3. Proses Penganggaran oleh Pemerintah

    • Pemerintah mengalokasikan anggaran sesuai dengan jumlah penerima TPG di seluruh Indonesia.

  4. Pencairan Dana ke Rekening Guru

    • Setelah anggaran tersedia, dana akan langsung ditransfer ke rekening guru penerima.

Biasanya, waktu pencairan bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Ada yang cepat, tetapi ada juga yang mengalami keterlambatan karena faktor administratif.

Penyebab Keterlambatan Pencairan TPG

Meskipun jadwal pencairan sudah ditentukan, terkadang ada kendala yang menyebabkan dana tidak langsung cair. Beberapa penyebabnya antara lain:

  1. Data Guru Belum Terverifikasi dengan Baik

  2. Keterlambatan Penganggaran dari Pemerintah

    • Jika pemerintah daerah mengalami kendala dalam alokasi anggaran, pencairan bisa tertunda.

  3. Proses Administrasi yang Lambat

    • Beberapa daerah memiliki proses pencairan yang lebih panjang dibandingkan daerah lain.

  4. Kendala Teknis pada Bank Penyalur

    • Masalah sistem perbankan juga bisa menyebabkan keterlambatan dalam pencairan dana ke rekening guru.

Bagi yang mengalami keterlambatan pencairan, sebaiknya segera menghubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Cara Mengecek Pencairan TPG

Untuk memastikan apakah TPG sudah cair atau belum, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:

  1. Cek Rekening Bank

    • Biasanya, TPG langsung ditransfer ke rekening guru yang terdaftar. Pastikan untuk mengecek mutasi rekening secara berkala.

  2. Akses Portal Resmi Kemendikbud atau Kemenag

    • Informasi terkait pencairan juga bisa dicek melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah.

  3. Bertanya ke Dinas Pendidikan atau Operator Sekolah

    • Jika masih ada kendala, menghubungi dinas pendidikan atau operator sekolah bisa menjadi solusi terbaik.

Kesimpulan

Pencairan TPG guru tahun 2025 akan dilakukan dalam empat tahap, yaitu pada bulan Maret, Agustus, September, dan Desember. Namun, jadwal ini bisa saja mengalami perubahan tergantung pada proses administrasi dan kebijakan pemerintah.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan