Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di balik tugas besarnya sebagai penyelenggara demokrasi, para pegawai KPU juga mendapatkan hak-hak keuangan, termasuk tunjangan kinerja (tukin). Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah: berapa sebenarnya besaran tunjangan kinerja KPU dari golongan paling bawah hingga paling tinggi?
Artikel ini akan mengulas secara lengkap tentang struktur tukin di KPU, dasar hukum pemberiannya, dan detail nominal berdasarkan masing-masing kelas jabatan.
Apa Itu Tunjangan Kinerja (Tukin)?
Tunjangan kinerja adalah salah satu bentuk kompensasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau ASN (Aparatur Sipil Negara) di lembaga negara sebagai imbalan atas capaian kinerjanya. Tukin berbeda dari gaji pokok dan tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, jabatan, atau beras.
Khusus di KPU, tunjangan kinerja diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Dasar Hukum dan Ketentuan Tukin KPU
Menurut Perpres Nomor 102 Tahun 2018, tunjangan kinerja di KPU diberikan kepada seluruh PNS yang telah memenuhi kriteria kinerja, disiplin, dan kehadiran tertentu. Pegawai non-PNS yang diangkat dalam jabatan tertentu di lingkungan KPU pun dapat diberikan tunjangan serupa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Besaran tunjangan didasarkan pada kelas jabatan, yang terdiri dari 17 tingkatan. Semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar nominal tukin yang diperoleh.
Daftar Besaran Tunjangan Kinerja KPU Berdasarkan Kelas Jabatan
Berikut rincian tunjangan kinerja KPU berdasarkan kelas jabatan, dari yang paling rendah (kelas 1) hingga paling tinggi (kelas 17):
| Kelas Jabatan | Besaran Tukin per Bulan |
|---|---|
| 17 | Rp29.085.000 |
| 16 | Rp20.695.000 |
| 15 | Rp14.721.000 |
| 14 | Rp11.670.000 |
| 13 | Rp8.562.000 |
| 12 | Rp7.271.000 |
| 11 | Rp5.183.000 |
| 10 | Rp4.551.000 |
| 9 | Rp3.781.000 |
| 8 | Rp3.319.000 |
| 7 | Rp2.928.000 |
| 6 | Rp2.702.000 |
| 5 | Rp2.493.000 |
| 4 | Rp2.350.000 |
| 3 | Rp2.216.000 |
| 2 | Rp2.089.000 |
| 1 | Rp1.968.000 |

Data di atas mengacu pada Perpres No. 102 Tahun 2018 dan dapat berubah sesuai regulasi terbaru dari pemerintah.
Contoh Jabatan dan Kelasnya
Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah contoh jabatan di lingkungan KPU beserta estimasi kelas jabatannya:
- Staf Administrasi Umum: Umumnya berada di kelas 3–5
- Analis Hukum Pemilu: Bisa berada di kelas 8–10
- Kepala Subbagian: Berada di kelas 9–11
- Kepala Bagian: Umumnya di kelas 13–14
- Sekretaris KPU Provinsi: Bisa masuk kelas 15
- Sekretaris Jenderal KPU RI: Termasuk dalam kelas 17, dengan tukin tertinggi
Perbedaan Tukin dengan Gaji Pokok
Sebagian masyarakat masih mengira bahwa tunjangan kinerja merupakan bagian dari gaji pokok. Padahal, dalam struktur penggajian ASN, ada beberapa komponen utama:
- Gaji Pokok – Berdasarkan pangkat dan golongan ruang
- Tunjangan Keluarga – Untuk istri/suami dan anak
- Tunjangan Jabatan atau Fungsional
- Tunjangan Kinerja – Berdasarkan penilaian kinerja, kehadiran, dan tanggung jawab
Artinya, seorang pegawai KPU bisa saja mendapatkan total penghasilan yang jauh lebih besar dari gaji pokok karena tambahan tukin yang signifikan.
Apakah Semua Pegawai KPU Dapat Tukin?
Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai negeri sipil dan non-PNS yang memenuhi syarat. Namun, tidak semua orang secara otomatis mendapat tukin penuh. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
- Telah melaksanakan tugas pokok sesuai jabatan
- Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara
- Kehadiran minimal dan evaluasi kinerja terpenuhi
Dalam beberapa kasus, pegawai yang tidak memenuhi standar kinerja atau sedang dikenakan sanksi bisa kehilangan sebagian atau seluruh tukinnya.
Tunjangan Kinerja KPU Daerah
Meskipun besarannya seragam secara nasional berdasarkan kelas jabatan, pegawai KPU di daerah (KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota) umumnya memiliki kelas jabatan yang berbeda dari pusat. Seorang Kepala Bagian di KPU Kabupaten bisa saja berbeda kelasnya dengan jabatan setara di KPU Pusat, tergantung pada struktur organisasi dan tugas yang melekat.
Namun, secara umum, tunjangan kinerja di KPU daerah tetap mengikuti nilai nominal nasional sesuai kelas jabatan masing-masing.
Perbandingan dengan Lembaga Lain
Sebagai catatan, nilai tukin di KPU terbilang cukup kompetitif, terutama untuk jabatan menengah ke atas. Sebagai perbandingan:
- Tukin di Kementerian Keuangan (kelas tertinggi): Bisa mencapai Rp46.950.000
- Tukin di BPK (kelas tertinggi): Rp41.550.000
- Tukin di KPU (kelas tertinggi): Rp29.085.000
Artinya, meskipun bukan yang tertinggi secara nasional, tunjangan kinerja di KPU tetap termasuk besar, terutama mengingat besarnya tanggung jawab yang diemban dalam menjaga demokrasi Indonesia.
Penutup: Apresiasi Melalui Tukin
Tunjangan kinerja di KPU bukan sekadar bentuk insentif, melainkan wujud penghargaan atas kerja keras, integritas, dan kontribusi pegawai terhadap jalannya proses demokrasi. Besarannya memang bervariasi, tetapi semua ditentukan secara sistematis berdasarkan kelas jabatan dan evaluasi kinerja objektif.
Dengan sistem tukin yang adil dan transparan, diharapkan setiap pegawai KPU, baik di pusat maupun daerah, semakin termotivasi untuk bekerja dengan profesional, jujur, dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan pemilu.
Jika membutuhkan informasi terbaru atau ingin membaca dasar hukumnya, Perpres No. 102 Tahun 2018 bisa diakses melalui situs resmi pemerintah atau JDIH Sekretariat Negara.









