Begini Cara Ganti Lokasi SKB CPNS Kejaksaan 2023
Kotaku.id – Begini Cara Ganti Lokasi SKB CPNS Kejaksaan 2023 – Kejaksaan telah mengorganisir Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 dengan menerapkan dua pendekatan, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang tanpa Computer Assisted Test (SKB Non-CAT). Proses pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (SKB CPNS) tanpa Computer Assisted Test untuk Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan 2023 telah dimulai sejak tanggal 3 Desember 2023 dan berakhir pada tanggal 15 Desember 2023.
Informasi yang bersumber dari situs resmi biropeg.kejaksaan.go.id menyebutkan bahwa Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (SKB CPNS) Kejaksaan 2023 tanpa Computer Assisted Test (CAT) diadakan di 12 kota yang telah ditetapkan berdasarkan lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebelumnya. Meskipun begitu, peserta diberikan kewenangan untuk mengubah lokasi pelaksanaan yang telah ditetapkan sebelumnya sesuai dengan kebutuhan mereka.
Bagi peserta yang mengikuti SKB CPNS Kejaksaan 2023, mereka memiliki opsi untuk memilih kota pelaksanaan yang berbeda dari yang telah ditentukan sebelumnya. Keputusan ini memberikan fleksibilitas kepada para peserta untuk menyesuaikan dengan preferensi dan kebutuhan pribadi mereka dalam mengikuti tahap seleksi ini.
Syarat Ganti Lokasi SKB CPNS Kejaksaan 2023
Peserta yang berhak mengajukan permohonan perubahan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kejaksaan tahun 2023 adalah mereka yang telah berhasil melewati Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan memenuhi setidaknya salah satu dari kriteria berikut ini:
- Peserta yang menghadapi kondisi sakit berat atau memiliki anggota keluarga yang sedang mengalami penyakit serius yang membutuhkan perawatan medis secara langsung di tempat asal mereka.
- Peserta yang terdampak oleh bencana alam di daerah tempat tinggal mereka, sehingga kondisi tersebut mempengaruhi keterlibatan mereka dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (SKB CPNS) Kejaksaan tahun 2023 .
- Peserta yang mengalami kendala dalam hal transportasi atau akomodasi, sehingga sulit bagi mereka untuk mengikuti SKB CPNS Kejaksaan 2023 di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Dalam situasi-situasi ini, peserta diizinkan untuk mengajukan permohonan perubahan lokasi Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (SKB CPNS) Kejaksaan tahun 2023 sebagai upaya untuk memberikan keadilan dan memfasilitasi mereka dalam mengikuti tahapan seleksi dengan kondisi yang lebih memungkinkan.
Mengajukan Ganti Lokasi SKB CPNS Kejaksaan 2023
Peserta yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan penggantian lokasi Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (SKB CPNS) Kejaksaan 2023 diberikan kemudahan untuk melakukannya secara daring melalui portal resmi rekrutmen.kejaksaan.go.id. Adapun tindakan yang perlu diambil dapat diuraikan sebagai berikut:
- Langkah pertama adalah masuk ke dalam portal rekrutmen.kejaksaan.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah terdaftar sebelumnya.
- Pilih opsi “Ganti Lokasi Seleksi Komptensi Bidang” yang tersedia pada menu yang disediakan.
- Isilah dengan lengkap dan akurat formulir pengajuan perubahan lokasi Seleksi Komptensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan tahun 2023 sesuai petunjuk yang tertera.
- Selanjutnya, unggah dokumen pendukung yang relevan, seperti surat keterangan sakit dari tenaga medis, surat keterangan terkait bencana alam, atau surat keterangan yang menjelaskan kendala dalam hal transportasi atau akomodasi.
- Terakhir, klik tombol “Simpan” untuk menyimpan perubahan dan menyelesaikan proses pengajuan dengan mudah dan cepat.
Cara Ganti Lokasi SKB CPNS Kejaksaan 2023
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengganti lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (SKB CPNS) di Kejaksaan tahun 2023:
1. Login ke Website
Akses portal Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan melalui tautan https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/ atau klik tautan yang disediakan. Pada halaman tersebut, pilih opsi Login untuk memulai proses autentikasi.
2. Login Menggunakan NIK dan Nomor HP
Pada halaman Login, isilah informasi yang diperlukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dan kata sandi yang berupa nomor HP. Setelah berhasil login, sebaiknya segera ubah kata sandi untuk meningkatkan keamanan akun Anda.
3. Ganti Lokasi SKB Non CAT
Setelah berhasil masuk ke halaman profil, cari informasi terkait titik lokasi pelaksanaan SKB CPNS Kejaksaan 2023 Non-CAT. Jika informasi tersebut tidak sesuai dengan preferensi Anda, lanjutkan ke langkah berikutnya (poin nomor 5) untuk menggantinya. Gunakan tautan yang disediakan untuk memudahkan proses ini.
4. Konfirmasi Ganti Lokasi SKB Non CAT
Setelah memilih opsi untuk mengganti lokasi SKB CPNS Kejaksaan 2023 Non-CAT, sistem akan menampilkan kotak konfirmasi terkait perubahan ini. Jika Anda setuju dengan perubahan tersebut, pilih opsi Ya/Setuju. Proses ini akan mengaktifkan pengiriman link penggantian lokasi melalui email, yang akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar pada akun peserta.
5. Konfirmasi Ganti Lokasi Melalui Email
Periksa kotak masuk email Anda, terutama email yang berasal dari Biropeg Kejaksaan. Temukan dan buka email yang berisi link untuk mengonfirmasi penggantian lokasi ujian SKB CPNS Kejaksaan 2023. Klik tautan yang disediakan dalam email untuk kembali ke situs web rekrutmen. Pada tahap ini, pilih titik lokasi ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan tahun 2023 Non-CAT sesuai dengan preferensi Anda. Pastikan untuk menyelesaikan proses konfirmasi ini sebelum batas waktu pada tanggal 27 November 2023.
Dengan mengikuti setiap langkah di atas, diharapkan peserta dapat dengan mudah mengelola dan mengonfirmasi perubahan lokasi pelaksanaan SKB CPNS Kejaksaan 2023 sesuai dengan keinginan mereka.