Apakah PPPK Harus Berpengalaman
Kotaku.ID – Banyak pendaftar PPPK yang bertanya-tanya apakah PPPK harus berpengalaman. Nah, dalam artikel ini akan diulas secara lengkap dan mendalaman.
Badan Kepegawaian negara atau BKN pada seleksi PPPK ini memberikan syarat bagi pendaftar formasi PPPK untuk memiliki pengalaman kerja, apakah informasi benar?
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Jabatan Fungsional memberikan salah satu syarat pengalaman kerja sebelumnya yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Aturan ini berlaku pada pelamar khusus tenaga non ASN.
Ketentuan ini sudah diatur dalam PermenPAN RB No 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023. Berikut lengkapnya.
PPPK Harus Berpengalaman Kerja
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (BHHK) BKN Nur Hasan membenarkan seleksi PPPK wajib diikuti oleh pelamar yang memiliki pengalaman bekerja.
Aturan ini dibuat dengan harapan agar peserta bisa langsung bekerja sehabis ditetapkan sebagai PPPK. Sehingga tidak ada pengenalan jobdesk kerja dan adaptasi kerja yang terlalu ajang bagi peserta yang lolos PPPK.
Syarat mendaftar PPPK
Syarat umum pendaftaran PPPK diatur melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Berikut syarat mendaftar PPPK 2023:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
Ketentuan Seleksi PPPK tentang Pengalaman Kerja
Berikut ini ketentuan seleksi PPPK tentang pengalaman kerja yang harus anda pahami:
- Jenis kebutuhan PPPK 2023 termasuk PPPK khusus dan umum.
- PPPK khusus meliputi eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II atau tenaga non aparatur sipil negara (tenaga non-ASN).
- Eks THK-II di kebutuhan PPPK khusus adalah eks THK-II yang terdaftar di pangkalan data eks THK-II Badan Kepegawaian Negara dan melamar di instansi pemerintah tempat bekerja saat ini.
- Tenaga non-ASN di kebutuhan PPPK khusus adalah pegawai yang melamar di instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, dan punya pengalaman kerja minimal 2 tahun terus-menerus pada instansi tersebut
- Tiap pelamar wajib punya pengalaman di bidang kerja relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran, dengan waktu:
– Minimal 2 tahun bagi jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama
– Minimal 3 tahun bagi jenjang ahli muda
– Minimal 5 tahun bagi jenjang ahli madya
– Minimal 7 tahun bagi jenjang ahli utama
- Khusus PPPK JF dosen, aturan pengalaman kerja yang berlaku yakni pernah menjadi tenaga pengajar di perguruan tinggi, dengan durasi:
– Minimal 2 tahun untuk jenjang asisten ahli
– Minimal 3 tahun untuk lulusan S3 di jenjang lektor
– Minimal 5 tahun di jenjang lektor kepala
- Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan bekerja, ditandatangani oleh pimpinan unit kerja
Jadi kesimpulannya bahwa apakah pppk harus berpengalaman? Jawabannya iya. Jadi untuk jabatan khusus di wajibkan sudah memiliki pengalaman kerja dengan kurun waktu yang sudah di tentukan. Tujuannya agar peserta yang lolos PPPK langsung siap bekerja dan tidak memerlukan belajar atau adaptasi dengan tugasnya terlalu lama.