Surat Al-Isra ayat 26 dan 27 merupakan bagian dari wahyu yang diturunkan di Mekkah yang mengandung petunjuk praktis dalam pengelolaan harta dan sikap sosial umat manusia. Ayat ini secara tegas menyampaikan dua pesan utama yang saling melengkapi: perintah untuk menunaikan hak-hak orang yang berhak menerima bantuan dan larangan mutlak terhadap sikap boros atau mubazir. Allah SWT berfirman, “Dan berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin dan orang yang dalam perjalanan. Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” Kedua ayat ini menjadi pedoman penting bagi umat Islam dalam menyeimbangkan antara kedermawanan yang terpuji dengan pengelolaan harta yang bijaksana dan bertanggung jawab.

Pada ayat 26, Allah SWT memerintahkan umat manusia untuk memberikan hak kepada tiga kelompok utama: dzal-qurba (kerabat dekat), al-miskin (orang miskin), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan atau musafir). Hak yang dimaksud mencakup bantuan materi berupa nafkah, sedekah, atau zakat, serta bentuk dukungan non-materi seperti menjaga silaturahmi, menghormati, dan memuliakan kerabat. Bagi kerabat dekat, perintah ini menekankan pentingnya mempererat tali persaudaraan dan kasih sayang, baik dari pihak ayah maupun ibu. Sementara itu, orang miskin dan musafir yang sedang dalam kesulitan perlu dibantu agar dapat melanjutkan perjalanan atau memenuhi kebutuhan dasar mereka. Perintah ini bukan sekadar anjuran, melainkan bagian dari etika sosial Islam yang mengajarkan bahwa harta yang dimiliki manusia sebenarnya mengandung hak orang lain di dalamnya. Memberi kepada mereka yang berhak bukanlah mengurangi kekayaan, melainkan membersihkan dan mengalirkan rezeki sebagaimana diajarkan dalam konsep infak dan sedekah.
Larangan pemborosan yang disebutkan di akhir ayat 26 dan diperkuat pada ayat 27 menjadi penekanan yang sangat kuat. Kata “tabdzir” dalam ayat ini diartikan sebagai menghambur-hamburkan harta secara berlebihan, tanpa perhitungan, dan tidak pada tempat yang semestinya, termasuk membelanjakan untuk hal-hal yang sia-sia atau bahkan maksiat. Pemborosan bukan hanya soal jumlah yang dikeluarkan, melainkan juga kualitas penggunaannya. Bahkan jika seseorang menginfakkan harta dalam jumlah besar namun untuk hal yang tidak bermanfaat atau melampaui batas kebutuhan, hal itu tetap termasuk tabdzir. Tafsir para ulama seperti Ibnu Katsir dan Quraish Shihab menjelaskan bahwa pemboros adalah orang yang mengikuti langkah setan karena menghamburkan nikmat Allah untuk hal yang mendatangkan kemurkaan-Nya. Sikap ini bertentangan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan yang diajarkan Islam dalam setiap aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan konsumsi.
Ayat 27 semakin mempertegas bahaya pemborosan dengan menyamakan para pemboros sebagai “ikhwanasy-syayathin” atau saudara-saudara setan. Ungkapan ini merupakan bentuk celaan yang sangat keras dalam bahasa Arab, yang menggambarkan bahwa orang yang boros telah mengikuti jejak dan perintah setan dalam melakukan kerusakan dan kemaksiat. Setan sendiri digambarkan sebagai makhluk yang sangat ingkar (kafur) kepada Tuhannya, karena ia tidak pernah mensyukuri nikmat dan selalu mendorong manusia kepada perbuatan yang sia-sia. Dengan demikian, pemborosan bukan sekadar kesalahan pribadi, melainkan bentuk ketidaksyukuran yang mendekatkan pelakunya kepada sifat setan. Para mufasir menekankan bahwa larangan ini bertujuan melindungi manusia dari kehancuran harta dan akhlak, sekaligus mendorong mereka untuk menggunakan rezeki dengan penuh perhitungan demi kemaslahatan dunia dan akhirat.
Kandungan ayat ini memiliki relevansi yang sangat dalam dengan kehidupan sehari-hari umat Islam, terutama di era modern yang penuh godaan konsumsi berlebihan. Di tengah maraknya gaya hidup mewah, iklan yang mendorong pengeluaran impulsif, dan budaya pamer kekayaan, ayat ini mengingatkan umat untuk kembali kepada prinsip moderasi. Memberi kepada kerabat, fakir miskin, dan musafir tetap menjadi prioritas, namun harus dilakukan dengan cara yang terukur agar tidak jatuh ke dalam jurang pemborosan. Islam mengajarkan konsep “pertengahan” (wasathiyyah) dalam segala hal, termasuk dalam infak: dermawan tanpa boros, hemat tanpa kikir. Dengan demikian, harta yang dikelola dengan baik akan menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah, memperkuat ikatan sosial, dan mendatangkan keberkahan.
Lebih jauh lagi, ayat ini mengandung pelajaran tentang akhlak mulia dan tanggung jawab sosial. Memberi hak kepada yang berhak adalah wujud nyata dari iman, sementara menghindari pemborosan adalah bentuk menjaga amanah nikmat Allah. Orang yang boros tidak hanya merugikan dirinya sendiri dengan menghabiskan harta secara sia-sia, tetapi juga berpotensi mengabaikan hak-hak orang lain yang seharusnya dibantu. Sebaliknya, orang yang bijak dalam mengelola harta akan mampu menjaga keseimbangan antara memenuhi kebutuhan pribadi, keluarga, dan masyarakat, sehingga tercipta harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.
Secara keseluruhan, makna kandungan Surat Al-Isra ayat 26-27 adalah ajaran yang sangat komprehensif tentang etika penggunaan harta dalam Islam: perintah untuk dermawan dan menunaikan hak sosial di satu sisi, serta larangan tegas terhadap sikap boros dan mubazir di sisi lain. Ayat ini mengajak setiap Muslim untuk menjadi pribadi yang bertanggung jawab, dermawan tapi tidak boros, serta selalu menyadari bahwa harta adalah ujian dan amanah dari Allah SWT. Dengan memahami dan mengamalkan kandungan ayat ini, umat Islam diharapkan dapat membangun masyarakat yang adil, sejahtera, dan penuh berkah, jauh dari sifat setan yang ingkar dan merusak. Pesan abadi ini tetap relevan hingga kapan pun, sebagai panduan hidup yang membawa kebaikan duniawi sekaligus kebahagiaan ukhrawi.









