3 Tunjangan untuk Guru ASN Daerah Dari Kemendikbud Ternyata Syaratnya Mudah
Daftar isi:
KOTAKU.ID – Kabar bahagia untuk guru ASN Daerah. Pasalnya berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 mengenai pemberian tunjangan untuk guru ASN daerah, Kemendikbud telah menetapkan 3 tunjangan khusus guru ASN daerah. Apa saja tunjangan tersebut?
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 mengenai pemberian tunjangan guru ASN daerah ditetapkan pada Agustus tahun lalu. Peraturan ini sekaligus mengganti Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 yang berlaku.
Tiga Tunjangan untuk Guru ASN Daerah yang dimaksud adalah:
- Tunjangan profesi gru atau TPG.
- Tunjangan khusus.
- Dan tunjangan tambahan penghasilan.
Syarat Mendapatkan Tunjangan untuk Guru ASN Daerah
Namun ketiga tunjangan tadi tidak serta merta diberikan begitu saja. Setiap guru ASN daerah harus memenuhi beberapa persyaratan yang ada.
1. Tunjangan Profesi
Pertama adalah tunjangan profesi. Guru ASN Daerah harus menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini:
- Sudah mempunyai sertifikat tenaga pendidik.
- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian (Kemendikbud dan Kemenag).
- Mengajar pada satuan pendidikan yang telah tercatat pada Dapodik.
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian.
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan yang disesuaikan dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
- Tidak terdaftar sebagai pegawai tetap di instansi lain.
2. Tunjangan Daerah Khusus
- Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mempunyai NUPTK.
- Melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
3. Tunjangan Tambahan Penghasilan
- Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Kualifikasi akademik paling rendah S1/DV.
- Mempunyai NUPTK.
- Terdaftar aktif di Dapodik.
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas kapankah jadwal pencairan dari ketiga tunjangan tadi? Semua tunjangan akan diberikan per tiga bulan atau triwulan. Untuk triwulan I dibayarkan awal april, triwulan II dibayarkan awal Juni dan triwulan III akan dibayarkan pada awal Oktober serta triwulan IV dibayarkan pada November.
Demikian informasi mengenai 3 tunjangan bagi guru ASN Daerah dan juga persyaratannya. Semoga bermanfaat,
Disclaimer : “Jangan lewatkan informasi terbaru seputar dunia pendidikan dan informasi CPNS dan PPPK dengan bergabung di channel telegram kami. Klik LINK BERIKUT dan pilih join”