1,7 Juta Honorer Tak Bisa Diangkat PPPK hingga Desember 2024, Benarkah?
Kotaku.id – 1,7 Juta Honorer Tak Bisa Diangkat PPPK hingga Desember 2024, Benarkah? – Janji manis dari pemerintah mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK selalu menjadi perbincangan hangat. Terlebih lagi, pemerintah telah menyatakan bahwa proses pengangkatan tersebut harus dilakukan tidak lebih dari Desember 2024. Ini juga telah diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Namun, ada beberapa tantangan yang harus diatasi oleh pemerintah dalam merumuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (RPP) terkait pengaturan status honorer ini. Salah satu tantangannya adalah karena banyaknya non-ASN yang akan ditingkatkan statusnya menjadi PPPK. Seperti yang diketahui, jumlah honorer yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 1,7 juta.
1,7 Juta Honorer Tak Bisa Diangkat PPPK
Semua non-ASN tersebut harus diangkat menjadi PPPK paling lambat pada bulan Desember mendatang. Namun, diperkirakan bahwa penataan untuk 1,7 juta honorer tersebut tidak akan selesai dalam waktu sembilan bulan yang tersisa. Hal ini diungkapkan oleh Syamsurizal, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
“Jumlah honorer sebanyak 1,7 juta ini kemungkinan besar tidak akan dapat diselesaikan sebelum proses pengangkatan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) menjelang Desember 2024,” ujarnya, seperti yang dilaporkan oleh Klik Pendidikan dari YouTube TVR Parlemen. Meskipun demikian, DPR juga memberikan saran agar 1,7 juta honorer ini dapat diangkat menjadi PPPK sebelum Desember 2024.
Syamsurizal mengusulkan agar tenaga non-ASN tersebut dikelompokkan berdasarkan lamanya pengabdiannya. “Kami mengusulkan agar mereka dikelompokkan berdasarkan nama dan masa pengabdian,” katanya. Dengan adanya pengelompokan ini, diharapkan dapat mempermudah dalam mengklasifikasikan dan mengetahui jumlah honorer berdasarkan masa kerja mereka.
Kendala Pengangkatan PPPK
Mencapai target tersebut nampaknya akan menjadi tantangan yang tidak ringan. Proses pengangkatan PPPK dihadapkan pada beberapa kendala yang perlu diperhatikan, di antaranya:
1. Keterbatasan Anggaran
Pemerintah daerah sering kali menghadapi kendala dalam hal alokasi anggaran untuk membiayai gaji dan tunjangan PPPK. Ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk sumber daya keuangan yang terbatas, prioritas anggaran yang beragam, atau bahkan restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan. Kondisi ini bisa berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah untuk merekrut atau mempertahankan PPPK.
2. Persyaratan yang Ketat
Standar kualifikasi yang ditetapkan untuk menjadi PPPK mungkin dianggap sebagai penghalang oleh beberapa pihak. Persyaratan ini bisa meliputi tingkat pendidikan, pengalaman kerja, atau kompetensi khusus. Ketika persyaratan tersebut dianggap terlalu ketat, banyak honorer yang belum memenuhi standar tersebut, sehingga menghambat kemampuan mereka untuk diangkat sebagai PPPK. Hal ini bisa disebabkan oleh ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ada atau bahkan kurangnya akses terhadap pendidikan atau pelatihan yang diperlukan.
3. Jumlah Formasi yang Terbatas
Meskipun ada kebutuhan yang besar akan PPPK di berbagai sektor pemerintahan, jumlah formasi yang tersedia sering kali tidak mencukupi. Ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk alokasi anggaran yang terbatas, kebijakan pengadaan pegawai yang kaku, atau bahkan kekurangan infrastruktur atau fasilitas untuk menampung jumlah PPPK yang diinginkan. Akibatnya, banyak tenaga honorer yang tidak dapat diangkat sebagai PPPK karena keterbatasan formasi yang tersedia.
Solusi yang Diusulkan
Untuk mengatasi kendala itu, beberapa solusi sudah diusulkan, di antaranya yaitu:
1. Pemberian Bantuan Anggaran dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah
Salah satu solusi yang diusulkan adalah pemberian bantuan anggaran kepada pemerintah daerah dari pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk membantu membiayai gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat daerah. Dengan adanya bantuan anggaran ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih mudah mengalokasikan dana untuk membayar para PPPK yang bekerja di berbagai sektor pelayanan publik.
2. Peninjauan Kembali Persyaratan Menjadi PPPK
Langkah kedua adalah meninjau kembali persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi PPPK. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar persyaratan tersebut lebih fleksibel dan mampu mengakomodasi kebutuhan dari para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di sektor pelayanan publik. Dengan adanya peninjauan ini, diharapkan lebih banyak tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat menjadi PPPK, sehingga potensi tenaga kerja yang berkualitas dapat dimaksimalkan.
3. Penambahan Jumlah Formasi PPPK
Langkah terakhir adalah penambahan jumlah formasi PPPK. Dengan meningkatkan jumlah formasi ini, diharapkan dapat menampung seluruh tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi PPPK. Langkah ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada tenaga honorer yang terpinggirkan atau tidak terakomodasi, sehingga potensi sumber daya manusia yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal dalam menyediakan pelayanan publik yang berkualitas.
Dengan demikian, tiga langkah tersebut merupakan upaya konkret dalam mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui pemberian bantuan anggaran, peninjauan kembali persyaratan, dan penambahan jumlah formasi PPPK, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi para tenaga honorer dan meningkatkan kualitas layanan publik secara keseluruhan.
Dengan kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah serta keterlibatan berbagai pihak terkait, diharapkan solusi-solusi tersebut dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperbaiki sistem kepegawaian publik dan memajukan pelayanan kepada masyarakat.