Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Yuk Intip Bocoran Jadwal dan Persyaratan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Berikut!

Yuk Intip Bocoran Jadwal dan Persyaratan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Berikut!

Yuk Intip Bocoran Jadwal dan Persyaratan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Berikut
Yuk Intip Bocoran Jadwal dan Persyaratan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Berikut

KotakuID – Kabar gembira bagi Anda yang akan mendaftar seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023. Pasalnya, sebentar lagi (September) pemerintah akan membuka kesempatan emas tersebut, berikut ini adalah bocoran jadwal dan persyaratannya.

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan impian besar untuk sebagian orang di Indonesia. Bagi yang berminat silahkan bisa simak bocoran jadwal dan persyaratan seleksi CPNS dan PPPK berikut agar Anda bisa sukses.

Bocoran jadwal dan persyaratan seleksi CPNS dan PPPK di bawah ini masih berupa usulan berdasarkan dengan surat edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) NO.7948/B-KS.04.01/SD/K/2023, kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokasi (KemenPAN-RB).

Baca Juga: Dana Pensiun PPPK akan Diambil dari Iuran Gaji Sebanyak 10%, Ini Penjelasannya

Formasi Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Yuk Intip Bocoran Jadwal dan Persyaratan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Berikut!

Info pembukaan seleksi CPNS dan PPPK, telah resmi di sampaikan sebelumnya oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas.

Anas telah resmi mengumumkan bahwa pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan segera dibuka dengan formasi yang sudah di tetapkan.

Menariknya lagi, pada seleksi CPNS tahun ini, peluang besar untuk para lulusan baru (fresh graduate) terbuka lebar untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).

Baca Juga: PPPK Semakin Bahagia: Pemerintah Berikan Kesejahteraan Berupa Dana Pensiun

Selanjutnya di dalam surat usulan tersebut, BKN telah membuat rangkaian jadwal seleksi CPNS 2023. Meskipun  jadwal tersebut masih dalam tahap persetujuan oleh pihak KemenPAN-RB.

MenPAN-RB juga menjelaskan formasi untuk lulusan baru dilakukan untuk mengakomodir aspirasi masyarakat. Hal ini bertujuan agar mempunyai kesempatan menjadi ASN, bukan hanya harus menjadi honorer.

Selain itu juga diprioritaskan untuk para pegawai honorer yang berdedikasi di layanan publik baik di pemerintah pusat ataupun daerah.

Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2023 yang telah ditandatangani secara digital oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto, pada Kamis 10 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Anggota DPR RI Ini Sampaikan Aspirasi ke Mendikbud Minta Perhatikan OPS Sekolah!

Rencan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 ini akan dimulai pada tanggal 17 September sampai 3 Oktober 2023 mendatang.

Bahkan, pemerintah telah membuka sebanyak 572.496 formasi ASN untuk tahun 2023, berikut ini rincian jumlah formasinya.

  • Formasi CPNS: 28.903 orang
  • Formasi PPPK: 543.593 orang

Formasi-formasi di atas tersedia untuk instansi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dengan rincian sebagai berikut:

  • Formasi Pemerintah Pusat : CPNS: 28.903 orang, PPPK: 49.959 orang
  • Total: 78.862 orang
  • Formasi Pemerintah Daerah : PPPK Guru: 296.084 orang, PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang. PPPK Teknis: 42.826 orang
  • Total: 493.634 orang

Syarat dan Jadwal Pendaftaran

Yuk Intip Bocoran Jadwal dan Persyaratan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Berikut!

Adapun untuk syarat pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 yakni sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  3. Tidak pernah dipenjara
  4. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
  5. Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
  7. Sehat secara jasmani dan rohani
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Sebagai Kado Kemerdekaan

Kemudian saat mendaftar, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

  1. Fc ijazah terakhir dan transkrip nilai
  2. Fc KTP
  3. Fc akta kelahiran
  4. Pas foto
  5. Surat pernyataan penempatan di lokasi mana pun
  6. Curriculum Vitae (CV).

Adapun untuk usulan rencana waktu pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK berdasarkan dengan surat edaran BKN yaitu sebagai berikut:

Jadwal pendaftaran dan seleksi CASN tahun ini:

  • Pengumuman seleksi (16-30 September 2023)
  • Pendaftaran seleksi (17 September-3 Oktober 2023)
  • Seleksi administrasi (17 September-5 Oktober 2023)
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi (6-9 Oktober 2023)
  • Dan jadwal selanjutnya hingga penetapan NIP CPNS.

Demikian informasi tentang pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023, persiapkan diri Anda dan berkas-berkas yang dibutukan, semoga sukses ya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan