Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru SD, SMP, SMA/SMK setelah UU ASN 2023 SAH

Kotaku.id – Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru SD, SMP, SMA/SMK setelah UU ASN 2023 SAH – Setelah diimplementasikannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), skema pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) masih menjadi topik hangat yang diperbincangkan di kalangan tenaga pengajar.
Perihal penerapan single salary atau sistem gaji tunggal bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di dalamnya para guru, masih menjadi pertanyaan yang belum terjawab sepenuhnya. Meskipun demikian, penting bagi para guru untuk memahami secara menyeluruh tentang skema single salary dan kebijakan pencairan tunjangan sertifikasi guru yang direncanakan akan diterapkan mulai tahun 2024.
Single salary sendiri merupakan suatu sistem pembayaran gaji yang khusus diterapkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk di dalamnya para guru di berbagai jenjang pendidikan. Dengan diberlakukannya sistem ini, beberapa tunjangan yang biasanya diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap bulan akan dihapuskan. Sebagai kompensasi, pemerintah akan menggabungkan semua komponen gaji menjadi satu kesatuan. Akibatnya, gaji yang diterima setelah dipotong pajak dan potongan lainnya akan terasa lebih besar secara nyata.
Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru SD, SMP, SMA/SMK setelah UU ASN SAH

Secara sederhana, sejumlah tunjangan yang saat ini diterima oleh para guru akan dialokasikan secara bersamaan. Informasi penting yang perlu dicatat adalah bahwa penerapan kebijakan ini dijadwalkan akan dimulai pada tahun 2024. Menurut Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, anggota Komisi II DPR RI, rencana untuk mengenalkan skema gaji tunggal perlu diperinci dan diuji coba secara cermat dan komprehensif.
Adhi Mahendra menyoroti bahwa adanya perbedaan dalam sistem penggajian yang telah berlangsung bertahun-tahun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memiliki dampak yang signifikan pada struktur birokrasi. Dia menekankan bahwa, terlepas dari jenis sistem yang akan diterapkan, yang terpenting adalah kemampuan sistem penggajian tersebut dalam meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Beberapa aspek dari skema gaji tunggal untuk PNS, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP), masih memerlukan evaluasi lebih lanjut. Beberapa di antaranya mencakup pertimbangan terkait jabatan dan beban kerja yang harus diemban. Sebelumnya, pada tahun 2019, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengenalkan konsep gaji tunggal ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Di kalangan para guru, isu seputar gaji tunggal sudah menjadi perbincangan umum. Namun, yang perlu diingat adalah bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan atau regulasi resmi yang menetapkan besaran tunjangan profesi untuk guru tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Mengacu pada Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, salah satu pasalnya membahas Tunjangan Guru tanpa memberikan gambaran mekanisme penyalurannya secara jelas.
Keputusan mengenai penyaluran penuh tunjangan sertifikasi akan ditentukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan penerapan skema gaji tunggal, besar kemungkinan tunjangan sertifikasi guru 2023 akan diterima bersamaan dengan pencairan gaji bulanan pada tanggal 1 setiap bulannya. Bagi para guru, memastikan hal ini akan bergantung pada keputusan pemerintah dan memerlukan kesabaran dalam menghadapi perkembangan skema gaji tunggal yang sejalan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Siapa Saja Yang Berhak Mendapat Tunjangan Sertifikasi Guru

Tunjangan sertifikasi guru adalah bentuk insentif yang diberikan kepada para guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan telah mendapatkan sertifikasi sebagai bukti bahwa mereka memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sertifikasi guru ini dapat diberikan oleh lembaga atau otoritas pendidikan yang berwenang. Kriteria umum yang sering menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru meliputi:
1. Pendidikan Formal
Guru harus memiliki tingkat pendidikan yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Misalnya, untuk mengajar di tingkat tertentu, seorang guru mungkin perlu memiliki gelar sarjana atau lebih tinggi dalam bidang terkait.
2. Pelatihan dan Pengembangan Profesional
Guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi biasanya telah mengikuti pelatihan dan pengembangan profesional yang relevan. Ini bisa mencakup kursus-kursus tertentu, workshop, atau kegiatan lain yang meningkatkan keterampilan mengajar mereka.
3. Uji Kompetensi
Beberapa sistem sertifikasi guru mungkin memerlukan kelulusan dalam uji kompetensi untuk memastikan bahwa guru memiliki pemahaman yang memadai dalam mata pelajaran yang diajarkan dan metode pengajaran yang tepat serta efektif.
4. Pengalaman Mengajar
Beberapa program sertifikasi memerlukan sejumlah pengalaman mengajar yang telah terverifikasi. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru tidak hanya memiliki kualifikasi akademis, tetapi juga pengalaman praktis dalam mengelola kelas dan mendidik siswa.
5. Evaluasi Kinerja
Sistem sertifikasi mungkin melibatkan evaluasi kinerja guru oleh atasan atau lembaga yang berwenang. Guru yang menunjukkan kinerja yang unggul dan berkontribusi positif terhadap pembelajaran siswa dapat berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Penting untuk diingat bahwa kriteria ini dapat bervariasi di setiap negara atau wilayah, tergantung pada kebijakan pendidikan yang telah berlaku. Oleh karena itu, bagi guru yang ingin memperoleh tunjangan sertifikasi sebaiknya memahami persyaratan yang berlaku di wilayah atau lembaga tempat mereka mengajar masing-masing.