Kotaku
Beranda Sertifikasi Guru Cair Bulan Maret! Tunjangan Profesi Guru Naik 8%, Ini Rinciannya

Cair Bulan Maret! Tunjangan Profesi Guru Naik 8%, Ini Rinciannya

Cair Bulan Maret Tunjangan Profesi Guru Naik 8 Ini Rinciannya

Kotaku.id – Tunjangan profesi guru sertifikasi naik 8 persen akan dibahas secara lengkap dalam ulasan dibawah ini. Bagi Anda para guru sertifikasi yang ingin tau rincian tunjangan yang akan didapatkan. Maka, Anda bisa simak penjelasan dibawah ini sampai habis

GuruĀ sertifikasi adalah para tenaga pendidik yang secara resmi mempunyai sertifikasi. Tentu saja guru sertifikasi ini telah diakui kemampuannya lewat sertifikasi yang didapatkan tersebut.

Saat ini, guru sertifikasi semakin sejahtera. Khususnya, pasca Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengesahkan sebuah peraturan.  Guru sertifikasi ini sendiri dibedakan atas golongan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Selain diakui profesional dalam mendidik, guru sertifikasi diketahui akan mendapatkan tunjangan profesi. Tunjangan profesi didapatkan oleh guru sertifikasi tidak setiap bulan namun pada setiap 3 bulan sekali.

Dengan begitu, guru sertifikasi tetap mendapatkan besaran tunjangan profesi seharusnya. Guru sertifikasi akan menerima tunjangan profesi pada Triwulan sekai dengan besaran 3 kali gaji pokok. Yang mana masing-masing setiap golongan guru sertifikasi tersebut.

Nah, yang dimaksud dengan kesejahteraan berpihak terhadap guru sertifikasi yakni perihal tunjangan profesi.

Adanya kenaikan gaji dengan sebesar 8 persen yang telah disetujui oleh Jokowi dan PP yang  telah diterbitkan. Maka secara otomatis tunjangan profesi guru sertifikasi tersebut akan mengalami kenaikan.

Kenaikan gaji dengan sebesar 8 persen ini akan mulai diberlakukan pada bulan Maret 2024. Guru sertifikasi bisa merasakan kenaikan tunjangan profesi tersebut diperkirakan mulai bulan April 2024 atau pada saat pencairan tunjangan Profesi Triwulan 2.

Untuk besaran kenaikan gaji pokok untuk PNS dan PPPK yakni sebagai berikut:

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS

Golongan I

  • I A: Rp 1.685.700 sampai dengan Rp 2.522.600
  • I B: Rp 1.840.800 sampai dengan Rp 2.670.700
  • I C: Rp 1.918.700 sampai dengan Rp2.783.700
  • I D: Rp 1.999.900 sampai dengan Rp2.901.400

Golongan II

  • II A: Rp 2.184.000 sampai dengan Rp 3.643.400
  • II B: Rp 2.385.000 sampai dengan R p3.797.500
  • II C: Rp 2.485.900 sampai dengan Rp 3.958.200
  • II D: Rp 2.591.100 sampai dengan Rp 4.125.600

Golongan III

  • III A: Rp 2.785.700 sampai dengan Rp 4.575.200
  • III B: Rp 2.903.600 sampai dengan Rp 4.768.800
  • III C: Rp 3.026.400 sampai dengan Rp 4.970.500
  • III D: Rp 3.154.400 sampai dengan Rp 5.180.700

Golongan IV

  • IV A: Rp 3.287.800 sampai dengan Rp5.399.900
  • IV B: Rp 3.426.900 sampai dengan Rp 5.628.300
  • IV C: Rp 3.571.900 sampai dengan Rp 5.866.400
  • IV D: Rp 3.723.000 sampai dengan Rp 6.144.500
  • IV E: Rp 3.880.400 sampai dengan Rp 6.373.200.

Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK

  • Golongan I: Rp 1.938.500 sampai dengan Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.166.900 sampai dengan Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 sampai dengan Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 sampai dengan Rp 3.366.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 sampai dengan Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 sampai dengan Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 sampai dengan Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 sampai dengan Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 sampai dengan Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 sampai dengan Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 sampai dengan Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 sampai dengan RpĀ  5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 sampai dengan Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 sampai dengan Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 sampai dengan Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 sampai dengan Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 sampai dengan Rp 7.329.000.

Nah itulah diatas informasi tentang kenaikan tunjangan profesi guru sertifikasi yang terjadi karena kenaikan gaji yang berlaku. Semoga informasi diata bisa bermanfaat ya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan