Kotaku
Beranda Sertifikasi Guru TPG TW 1 Cair Lebih Cepat! SKTP Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK Sudah Terbit

TPG TW 1 Cair Lebih Cepat! SKTP Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK Sudah Terbit

IMG 20240496 084920852 copy 1798x1200
IMG 20240496 084920852 copy 1798×1200

Kotaku.id TPG TW 1 Cair Lebih Cepat! SKTP Guru Sertifikasi TK, SD, SMP, SMA/SMK Sudah Terbit – Pastikan untuk memeriksa informasi pribadi Anda di Sistem Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) karena telah terjadi pembaruan terbaru yang akan membuat semua guru sertifikasi dari berbagai tingkatan, mulai dari TK hingga SMA/SMK, merasa bahagia. Apa saja informasi terbaru yang dapat ditemukan di dalam sistem GTK? Simaklah artikel ini sampai akhir. Pembaruan terbaru dalam sistem GTK menunjukkan bahwa status Validasi TPG TW telah diterima, ditandai dengan kode 08 atau telah diterbitkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTP).

Kabar ini tentu saja menyenangkan, mengingat prosesnya ternyata lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menimbulkan kemungkinan bahwa pencairan TPG Tahap 1 juga akan lebih cepat dari biasanya. Terutama bagi guru non-ASN, karena mereka memiliki regulasi pencairan yang berbeda dan biasanya mendapatkan pencairan lebih awal dibandingkan dengan rekan-rekan mereka yang merupakan ASN.

2 Skema Berbeda Untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

13h
2 Skema Berbeda Untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

Ternyata, ada dua skema yang berbeda untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru, tergantung pada statusnya sebagai PNS atau Non ASN. Bagi guru yang merupakan PNS, aturan yang mengatur proses ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan juga Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Di sini, alokasi dana untuk membayar tunjangan profesi guru telah disiapkan di kas keuangan daerah sejak awal tahun anggaran, sesuai dengan usulan yang diajukan ke pemerintah pusat. Dana tersebut dikirim langsung oleh kementerian keuangan ke kas daerah masing-masing, sebelum kemudian didistribusikan ke rekening guru yang bersangkutan.

Sementara itu, untuk guru yang bukan PNS, regulasi yang berlaku adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021. Di dalamnya dijelaskan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Dana untuk pembayaran tunjangan profesi bagi guru non-PNS dialokasikan atau masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Bagi mereka, penyaluran tunjangan profesi akan langsung dikirim ke rekening mereka setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Jadi, untuk guru Non PNS, dana akan langsung dicairkan melalui Puslatdik ke rekening guru penerima, tanpa melalui tahap ke pemerintah daerah seperti yang diperlukan untuk guru PNS. Sesudah status validasi TPG itu terverifikasi dengan kode 08 atau juga sudah terbit SKTP, langkah berikutnya yaitu guru perlu menyiapkan pemberkasan.

Contoh Administrasi Yang Perlu Disiapkan

13g
Contoh Administrasi Yang Perlu Disiapkan

Tiap instansi pemerintah daerah memiliki kewenangan tersendiri, sehingga proses pengajuan berkas guru dari satu wilayah ke wilayah lain akan mengalami variasi. Di bawah ini adalah beberapa contoh dokumen administratif yang diperlukan untuk mengajukan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang umumnya diperlukan dan mungkin juga relevan dengan persyaratan di daerah Anda:

1.      Print Out Info Guru Terbaru yang Valid

Dokumen ini merupakan cetakan informasi terbaru mengenai data guru yang harus diverifikasi oleh instansi pendidikan terkait sebelum diproses lebih lanjut. Informasi yang tercetak di dalamnya meliputi data pribadi guru, kualifikasi pendidikan, pengalaman mengajar, dan informasi lain yang relevan. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data dan kelayakan guru dalam menerima tunjangan profesi yang diajukan.

2.      Fotokopi Verifikasi NRG

Verifikasi Nomor Registrasi Guru (NRG) merupakan langkah penting dalam memastikan keabsahan status kepegawaian seorang guru. Fotokopi dari proses verifikasi ini menjadi dokumen yang diperlukan untuk menyertai pengajuan pencairan Tunjangan Profesi Guru. NRG adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah terkait yang menegaskan status kepegawaian seorang guru.

3.      Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Terbaru

Surat Keputusan yang mengatur pembagian tugas merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak sekolah yang menetapkan alokasi jam mengajar seorang guru dalam seminggu. Dokumen ini menunjukkan tanggung jawab dan peran guru dalam proses pendidikan. SK tersebut harus ditandatangani oleh kepala sekolah untuk menegaskan kesepakatan pembagian tugas yang berlaku.

4.      Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas

Surat Keterangan ini adalah bukti resmi bahwa seorang guru aktif dalam menjalankan tugas mengajarnya di sekolah yang bersangkutan. Dokumen ini biasanya mencakup informasi mengenai status kehadiran, keterlibatan dalam kegiatan ekstrakurikuler, atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan tugas seorang guru. Surat Keterangan ini harus ditandatangani dan dilegalisasi dengan materai sebagai bukti keabsahan.

5.      Untuk pengawas, dokumen ini harus ditandatangani oleh Kepala Dinas

Dokumen yang diperlukan untuk pengawas memiliki persyaratan khusus yang mengharuskan tanda tangan dari pejabat yang berwenang, seperti Kepala Dinas Pendidikan setempat. Hal ini memastikan bahwa pengawas yang bersangkutan memiliki otoritas yang sah dalam memberikan persetujuan terhadap pengajuan tunjangan profesi.

6.      Kepala Sekolah SD dan SMP

Di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), proses penandatanganan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan TPG dilakukan oleh Pengawas Sekolah. Tanda tangan dari pengawas ini menegaskan bahwa pembagian tugas dan kelayakan guru telah diverifikasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7.      Kepala Sekolah PAUD

Pada tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), peran Penilik Sekolah memiliki peran penting dalam proses administrasi dan pengawasan. Oleh karena itu, dokumen yang diperlukan untuk Kepala Sekolah PAUD harus ditandatangani oleh Penilik Sekolah yang bersangkutan. Hal ini untuk memastikan validitas dan kelayakan pengajuan TPG.

Dalam rangka memastikan kelancaran proses administratif terkait dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru, pengumpulan dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas sangatlah penting. Semua pihak terlibat, baik guru, kepala sekolah, pengawas, maupun instansi pemerintah terkait, perlu bekerja sama. Hal tersebut untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan berkas pengajuan.

Dengan memahami dan memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan, diharapkan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Keberhasilan dalam hal ini akan memberikan manfaat besar bagi guru-guru yang berdedikasi dalam memajukan dunia pendidikan di Indonesia. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya dalam menjaga kualitas pendidikan kita semua. Semoga upaya ini membawa dampak positif bagi dunia pendidikan di tanah air.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan