Kotaku
Beranda Sertifikasi Guru 1,1 Juta Guru Senang, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Cair di Daerah Ini!

1,1 Juta Guru Senang, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Cair di Daerah Ini!

IMG 20240495 183223639 copy 1800x1200
IMG 20240495 183223639 copy 1800×1200

Kotaku.id 1,1 Juta Guru Senang, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Cair di Daerah Ini! – Anda tahu, guru ASN sekarang pasti merasa senang banget nih! Alasannya? Karena pemerintah akhirnya mulai menyalurkan tunjangan Sertifikasi Triwulan 1, lho! Dan kabar baiknya, penyalurannya dimulai di bulan April 2024 ini.

Nah, ini dia, tunjangan itu bukan sembarang tunjangan, ya. Hanya guru-guru yang udah punya sertifikat pendidik sebagai tenaga profesional yang bisa dapat. Semuanya diatur jelas dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, lho. Jadi, yang berhak menerima tunjangan ini adalah guru-guru yang bertugas di bawah naungan Kemenag dan Kemendikbudristek yang memenuhi syarat, jelasnya.

Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

12t
Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru

Untuk dapat menerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG, anda perlu memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

1.      Memiliki Sertifikat Tenaga Pendidik (Tendik)

Ini mengindikasikan bahwa anda telah melewati serangkaian pendidikan dan pelatihan yang diperlukan untuk menjadi seorang guru yang berkualitas. Sertifikat ini merupakan bukti kompetensi anda dalam bidang pendidikan, menegaskan bahwa anda memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk memberikan pengajaran yang efektif kepada siswa.

2.      Berstatus Sebagai Guru ASN

Sebagai seorang guru ASN, anda telah diangkat sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara di sektor pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa anda telah melewati proses seleksi dan penempatan yang ketat, serta telah diakui secara resmi sebagai seorang guru yang berwenang.

3.      Aktif Mengajar Di Satuan Pendidikan Yang Terdaftar Di Dapodik

Satuan pendidikan yang terdaftar di Dapodik adalah lembaga-lembaga pendidikan yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Dengan aktif mengajar di satuan pendidikan ini, anda menunjukkan bahwa anda terlibat secara langsung dalam proses pendidikan formal yang diakui oleh pemerintah.

4.      Memiliki Nomor Registrasi Guru (Nrg)

Nomor registrasi guru adalah identitas resmi anda sebagai seorang guru. Ini merupakan tanda pengenal yang diberikan kepada guru oleh pemerintah, yang mencatat informasi penting tentang status dan kualifikasi pendidikan anda sebagai seorang pendidik.

5.      Memenuhi Beban Kerja Sesuai Ketentuan Dalam Peraturan Perundang-Undangan

Anda diharapkan untuk mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan beban kerja seorang guru. Ini bisa termasuk jumlah jam mengajar, tanggung jawab administratif, dan keterlibatan dalam kegiatan ekstrakurikuler.

6.      Memiliki Hasil Penilaian Kinerja “Baik”

Evaluasi kinerja adalah proses untuk menilai kualitas pekerjaan anda sebagai seorang guru. Dengan mencapai hasil penilaian “Baik”, anda menunjukkan bahwa anda telah berhasil memenuhi atau bahkan melebihi standar yang ditetapkan dalam penilaian kinerja tersebut.

7.      Tidak Berstatus Sebagai Pegawai Tetap Di Instansi Lain

Ini menegaskan bahwa fokus utama anda adalah sebagai seorang guru. Dengan tidak memiliki status sebagai pegawai tetap di instansi lain, anda dapat sepenuhnya mengabdikan diri anda pada tugas mengajar dan pengembangan profesional anda sebagai seorang pendidik.

Tunjangan profesi guru, yang sering disebut sebagai tunjangan sertifikasi guru (TPG), merupakan pembayaran sebesar satu kali gaji pokok anda dalam satu bulan. Walaupun begitu, pengiriman tunjangan ini hanya dilakukan setiap tiga bulan sekali, atau dalam istilah lain, setiap triwulan.

Saat ini, sekitar 1,1 juta guru ASN daerah telah terdaftar sebagai penerima tunjangan ini. Tunjangan sertifikasi dikirim langsung ke rekening bank masing-masing guru, oleh karena itu, penting bagi anda untuk selalu memeriksa nomor rekening bank yang terdaftar agar tetap aktif. Dengan begitu, pembayaran tunjangan dapat tetap lancar.

Tidak hanya itu, anda juga harus memastikan bahwa data yang diperlukan, terutama yang berkaitan dengan beban kerja, NUPTK, golongan ruang, masa kerja, satuan administrasi pangkal, tanggal lahir, dan status kepegawaianmu, telah diverifikasi dengan benar. Jika ada perubahan pada gaji pokok yang terkait dengan golongan ruang dan masa kerja, anda perlu segera memperbarui data tersebut. Hal ini juga berlaku jika anda dipindahkan ke satuan pendidikan lain di dalam satu pemerintah daerah.

Biasanya, tunjangan sertifikasi dibayarkan paling lambat dalam waktu 14 hari kerja setelah anggaran dana tunjangan diterima dan masuk ke rekening kas umum daerah. Untuk memastikan bahwa dana sertifikasi sudah masuk ke rekeningmu, anda dapat dengan mudah melakukan pengecekan secara daring melalui layanan info GTK.

16 Daerah Yang Tercatat Sudah Menerima Tunjangan

12s
16 Daerah Yang Tercatat Sudah Menerima Tunjangan

Menurut pengetahuan yang didapat dari Guru Abad 21, anda bisa melihat bahwa ada 16 wilayah yang telah dikonfirmasi menerima tunjangan sertifikasi guru pada kuartal pertama tahun 2024. Di antara daftar tersebut termasuk Sukabumi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Bondowoso, Sumenep, Banudng Barat, Surabaya, Jember, Sampang, Gresik, Tuban, Lamongan, Bojonegoro, Nganjuk, Jombang, dan Pasuruan.

Dari rangkuman tersebut, mayoritas alokasi tunjangan sertifikasi guru yang telah dicairkan berada di bawah pengawasan Kementerian Agama. Meskipun begitu, diharapkan pemberian tunjangan serupa oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bisa segera mengikuti langkah tersebut.

Demikianlah informasi terkait 16 wilayah yang telah menerima tunjangan sertifikasi guru pada kuartal pertama. Apabila ada hambatan atau kendala terkait proses penyaluran dana tersebut, pastikan untuk segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan