Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023, Yuk Siapkan Berkasnya Sekarang Juga!
KotakuID – Pemerintah telah resmi melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional 2023 (data per 1 Agustus 2023). Lalu, apa saja syarat pendaftaran CPNS dan PPPK Guru 2023?
Rekrutmen 572.496 ASN ini terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat dengan sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa rekrutmen CPNS & PPPK di maksudkan sebagai upaya untuk seoptimal mungkin menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. Atau yang biasa disebut dengan tenaga honorer. Diketahui, jumlah tenaga non-ASN saat ini ada sebanyak 2,3 juta, dan sedang dalam proses diaudit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga : Pemerintah Resmi Umumkan Seleksi CASN 2023, Ini Tanggal dan Formasinya!
Selain itu, ada sejumlah arah kebijakan rekrutmen CPNS & PPPK 2023. Pertama, fokus pada pelayanan dasar dengan guru serta tenaga kesehatan yang menjadi formasi paling banyak disediakan. “Hampir sebanyak 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan,” ujar Anas.
Alokasi formasi calon ASN (CASN) untuk pemerintah pusat terinci ada sebanyak 28.903 CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Adapun di pemerintah daerah di alokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, serta sebanyak 42.826 PPPK teknis.
Proses seleksi CPNS & PPPK Guru akan dimulai pada September 2023 mendatang. Lalu, apa saja syarat pendaftaran CPNS dan PPPK Guru 2023 mendatang?
Syarat pendaftaran CPNS
- Tidak pernah di pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah di berhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah di berhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) yang terlibat politik praktis.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan di lamar.
- Bersedia di tempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang telah di tentukan oleh instansi pemerintah.
Baca Juga : Kabar Baik! Guru Diprioritaskan Pemerintah Dalam PPPK 2023, Ini Formasinya
Persyaratan Berkas PPPK dan CPNS
Secara umum, dokumen persyaratan untuk para peserta CPNS 2023, yaitu di antaranya sebagai:
- Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan
- Fotokopi atau scan KTP elektronik
- Salinan akta kelahiran
- Salinan surat keterangan mengajar
- Pas foto formal
- CV atau daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan penempatan di mana pun
Perlu Anda ingat, setiap formasi dan instansi mungkin akan menambahkan persyaratan khusus sesuai bidang dan keahlian yang dibutuhkan.