Sujud Syukur! Tenaga Honorer Diprioritaskan dalam Formasi CPNS dan PPPK 2023
KotakuID – Guru honorer sudah pantasnya berbahagia, pasalnya pemerintah akan membuka seleksi penerimaan pada formasi PPPK dan CPNS 2023.
Pemerintah telah resmi menetapkan sebanyak 572.496 formasi PPPK dan CPNS 2023 yang juga terbuka untuk guru honorer.
Bagi para guru honorer bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK atau CPNS 2023.
Baca Juga: Besaran Gaji yang Akan Didapat oleh CPNS dan PPPK 2023, Yuk Intip!
Di mana untuk formasi CPNS 2023 akan di buka sebanyak 28.903 untuk instansi pusat.
Sementara itu, untuk formasi PPPK di instansi pusat akan di buka sejumlah 49.959.
Adapun pemerintah daerah membuka peluang besar-besaran untuk formasi guru maupun tenaga kesehatan.
Baca Juga: CPNS Akan Segera Dibuka, Ini Batas Usia Pelamar yang Ditetapkan Presiden Jokowi!
Untuk formasi PPPK guru di pemerintah daerah resmi di sediakan sebanyak 296.084.
Sedangkan untuk formasi PPPK tenaga kesehatan sebanyak 42.826.
Oleh sebab itu, guru honorer bisa memaksimalkan kesempatan di tahun ini.
Baca Juga: Bikin Kaget! Total Gaji PPPK Penuh Waktu Hampir Mendekati 2 Digit
Mengingat pemerintah akan menghapus total tenaga honorer pada tanggal 28 November 2023.
Pemerintah di ketahui akan fokus pada pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan pada rekrutmen PPPK dan CPNS 2023.
Baca Juga: PPPK Part Time Akan Menggantikan Tenaga Honorer, Ini Alasannya!
Oleh karena itu, guru honorer bisa mencoba menaikkan karir. Mengingat kesejahteraan bagi status guru PPPK atau CPNS merupakan hal yang menyejahterakan dibanding dengan status honorer.
Demikian kabar terbaru tentang formasi yang bisa di coba oleh para guru honorer baik menjadi PPPK atau CPNS 2023.
Ada Tiga tahapan utama seleksi CPNS 2023, yang tertuang dalam PP No 11 tahun 2017 perihal Manajemen PNS.
Setiap tahapan seleksi , mempunyai peranan penting dalam kelulusan CPNS 2023.
Dan berikut ini adalah penjelasan mengenai 3 tahapan utama yang wajib di baca pelamar.
Baca Juga: PNS dan PPPK Sama-sama Berstatus ASN, Namun Keduanya Berbeda, Ini Perbedaannya!
- Seleksi Administrasi, dengan alur sebagai berikut
- Seleksi Kompetensi Dasar
- Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan setelah peserta dinyatakan LULUS SKD