Kotaku
Beranda Keuangan Senyum Lebar Pensiunan PNS, THR Cair 1 April 2024, Simak Rincian Besarannya!

Senyum Lebar Pensiunan PNS, THR Cair 1 April 2024, Simak Rincian Besarannya!

IMG 20240389 082334966 copy 1835×1200

Kotaku.id Senyum Lebar Pensiunan PNS, THR Cair 1 April 2024, Simak Rincian Besarannya! – Pada tanggal 1 April 2024 mendatang, PT Taspen telah merencanakan untuk mengirimkan kembali dana kepada para pensiunan PNS, setelah sebelumnya berhasil menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan sukses. Dana yang akan dikirimkan kembali oleh PT Taspen ini meliputi gaji pokok, yang secara rutin dibayarkan setiap awal bulan. Selain itu, pada tanggal 1 April 2024, gaji bagi para pensiunan PNS juga akan mencakup kenaikan sebesar 12 persen, sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2024.

Pensiunan PNS, THR Cair 1 April 2024

11d
Pensiunan PNS, THR Cair 1 April 2024

Berikut ini adalah tabel yang menunjukkan besaran gaji bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 1 April 2024, yang terbagi berdasarkan golongan-golongannya:

Golongan atau Kategori I

  • Untuk Golongan 1A, berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200.
  • Pada Golongan 1B, rentang gajinya adalah antara Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300.
  • Golongan 1C memiliki kisaran gaji antara Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200.
  • Sedangkan untuk Golongan 1D, gaji berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

Golongan II

  • Untuk Golongan 2A, besaran gajinya mencapai antara Rp1.748.100 hingga Rp2.833.900.
  • Sementara pada Golongan 2B, gaji berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp2.953.800.
  • Golongan 2C memiliki rentang gaji antara Rp1.748.100 hingga Rp3.078.700.
  • Dan Golongan 2D, besaran gajinya adalah antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.

Kategori III

  • Pada Golongan 3A, gaji pensiunan berkisar dari Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600.
  • Untuk Golongan 3B, rentang gajinya adalah antara Rp1.748.100 hingga Rp3.709.200.
  • Sedangkan pada Golongan 3C, besaran gaji berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.866.100.
  • Dan pada Golongan 3D, gaji pensiunan berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

Kategori IV

  • Golongan 4A memiliki rentang gaji dari Rp1.748.100 hingga Rp4.200.000.
  • Pada Golongan 4B, gaji pensiunan berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.377.800.
  • Untuk Golongan 4C, rentang gajinya adalah antara Rp1.748.100 hingga Rp4.562.900.
  • Golongan 4D memiliki besaran gaji antara Rp1.748.100 hingga Rp4.755.900.
  • Dan pada Golongan 4E, besaran gajinya mencapai antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Cara Mengecek Penerimaan THR Pensiunan PNS

Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh para pensiunan PNS untuk melakukan pengecekan terhadap status penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) mereka. Salah satu opsi yang tersedia adalah melalui aplikasi Taspen Mobile.

Untuk melakukan hal ini, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh aplikasi Taspen Mobile yang tersedia secara gratis di Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Setelah berhasil mengunduh dan menginstal aplikasi tersebut, langkah berikutnya adalah masuk ke dalam aplikasi menggunakan kredensial yang diminta, yaitu Nomor Taspen dan tanggal lahir sebagai data identifikasi.

Selain melalui aplikasi, alternatif lainnya adalah dengan mengakses website resmi Taspen. Pensuinan PNS dapat mengunjungi situs web Taspen yang alamatnya tertera di https://www.taspen.co.id/. Setelah sampai di halaman utama situs tersebut, mereka dapat menemukan menu “Layanan” dan dari sana memilih “Pensiun”. Setelah memilih opsi “Pensiun”, mereka akan diberikan berbagai layanan terkait pensiun, termasuk informasi mengenai THR. Dengan demikian, pensiunan dapat mengetahui status penerimaan THR mereka dengan lebih mudah.

Selain dua opsi di atas, pensiunan PNS juga dapat memanfaatkan layanan pelanggan Taspen melalui Call Center. Mereka dapat menghubungi nomor 1500 989 atau (021) 8088 989 untuk berbicara langsung dengan petugas yang siap memberikan bantuan dan informasi terkait proses pengecekan dan penerimaan THR. Dengan cara ini, pensiunan PNS dapat memperoleh klarifikasi secara langsung dan mendapatkan panduan yang dibutuhkan.

Persyaratan Penerimaan THR

11c
Persyaratan Penerimaan THR

Penerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara resmi termasuk individu-individu berikut:

  • Individu yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mereka yang masih hidup pada saat batas waktu penyaluran THR, yaitu tanggal 1 April 2024. Ini mencakup PNS yang telah pensiun dan tetap hidup hingga tanggal yang telah ditentukan.
  • Penerima THR juga harus memenuhi syarat bahwa mereka tidak sedang menjalani hukuman penjara saat penyaluran THR dilakukan. Artinya, jika pada saat penyaluran THR mereka berada dalam proses atau menjalani hukuman penjara, mereka tidak berhak menerima tunjangan tersebut.
  • Individu yang berhak menerima THR juga harus memiliki catatan yang bersih dalam hal pengakhiran hubungan kerja dengan Pemerintah, yaitu tidak diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri. Hal ini menegaskan bahwa mereka yang keluar dari jabatan PNS dengan kehendak sendiri, tanpa ada catatan buruk, masih berhak atas THR.
  • Selain itu, penerima THR juga harus bukan merupakan penerima tunjangan janda atau duda. Ini berarti, meskipun merupakan mantan PNS, jika status mereka saat ini sebagai janda atau duda yang menerima tunjangan dari Pemerintah, mereka tidak akan memenuhi syarat untuk menerima THR sebagai mantan PNS.

Demikianlah tabel yang menggambarkan besaran gaji pensiunan PNS untuk semua golongan dengan peningkatan sebesar 12 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2024.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan