Semua Guru Sertifikasi Harus Bersiap Mulai Bulan Agustus 2023, Cek Alasannya!
KotakuID – Informasi kali ini di hadirkan untuk para guru sertifikasi yang berhak memperoleh tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi. Agar bisa bersiap di bulan Agustus 2023 mendatang.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Tambahan penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Menyebutkan bahwa dalam juknis yang berlaku tersebut, pencairan tunjangan sertifikasi setahun akan mendapatkan 4 kali, yang mana akan terbagi per triwulan atau tiga bulan sekali.
Baca Juga : Apa Benar Tunjangan Sertifikasi Guru Naik 14%, Ini Penjelasannya!
Merujuk terhadap jadwal pencairan TPG tahun 2023 bulan Agustus sudah masuk ke sinkronisasi data pencairan tunjangan triwulan 3.
Berikut ini adalah jadwal selengkapnya.
- Tanggal 28 hingga 29 Februari sinkronisasi data (pencairan triwulan I bulan Maret).
- Tanggal 31 Mei sinkronisasi data (pencairan triwulan II bulan Juni).
- Tanggal 31 Agustus sinkronisasi data (pencairan triwulan III bulan September).
- Tanggal 31 Oktober sinkronisasi data (pencairan triwulan IV bulan November).
Sinkronisasi data dan validasi penerima tunjangan meliputi beberapa tahapan tahapan yakni antara lain:
- Puslapdik akan melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.
- Pemerintah Daerah akan memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana yang di maksud dalam huruf b melalui SIM-Tun.
- Berdasarkan dengan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah Puslapdik menetapkan bahwa penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun.
- Guru ASN Daerah yang telah resmi di tetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi. Dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah di sampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen
- Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.
Baca Juga : Ini 7 Daerah di Jawa Tengah dengan Jumlah Formasi PPPK Guru Terbanyak!
Dalam proses sinkronisasi data ini hal yang harus Anda perhatian yaitu berkaitan dengan NUPTK tidak valid. Tugas tambahan belum valid, pangkat golongan tidak terdeteksi, siswa belum masuk rombel. Atau bisa sebaliknya guru belum masuk rombel, dan tidak mempunyai sekolah induk.
Kemudian untuk proses pembayaran tunjangannya, juga ada tahapan tahapan yang kemudian dalam prosesnya ini terkadang antar satu daerah dengan daerah lain berbeda. Dimana ada yang cair tepat waktu bahkan ada juga yang cair sangat lambat dari jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga : Yuk Siapkan Dokumen Ini Agar Lolos Tes Administrasi CPNS dan PPPK 2023!
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru ini di lakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Pembayaran Tunjangan Profesi berdasarkan dengan data Guru ASN Daerah yang telah di tetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi pada SIM-Bar.