Kotaku
Beranda Pendidikan Semakin Terjamin! PPPK Guru Dapat Tunjangan Pensiun Dalam RUU ASN

Semakin Terjamin! PPPK Guru Dapat Tunjangan Pensiun Dalam RUU ASN

Semakin Terjamin PPPK Guru Dapat Tunjangan Pensiun Dalam RUU ASN

KotakuID – PPPK Guru akan semakin di jamin kesejahteraannya dengan adanya RUU ASN.

Hal ini karena, di dalam RUU ASN tersebut, ada jaminan pensiun untuk PPPK Guru.

Hal tersebut di bocorkan secara resmi oleh KemenPANRB dalam rapat uji publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang, 4 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023, Yuk Siapkan Berkasnya Sekarang Juga!

Sebelumnya, yaitu dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014, PPPK tidak mempunyai jaminan pensiun.

Namun dalam RUU ASN, menurut KemenPANRB, kesejahteraan PPPK akan di gabungkan dengan PNS dalam konsep penghargaan serta pengakuan ASN.

“PPPK di berikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution,” tulis laman menpan.go.id tepatnya pada tanggal 4 Agustus 2023.

Baca Juga: DPR RI Sepakat Angkat Guru PPPK Menjadi PNS, Ini Penjelasannya!

Meskipun jaminan pensiun bagi PPPK masih belum diatur di dalam UU ASN nomor 5 tahun 2014.

Namun di dalam PP nomor 49 tahun 2018 yang merupakan penjabaran mengenai manajemen PPPK, batas usia pensiun PPPK sudah resmi di tetapkan.

Yaitu di dalam pasal 52 ayat 2, menyebutkan bahwa batas usia pensiun PPPK adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan Seleksi CASN 2023, Ini Tanggal dan Formasinya!

  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
  3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Baca Juga: Kabar Baik! Guru Diprioritaskan Pemerintah Dalam PPPK 2023, Ini Formasinya

Demikian informasi tentang jaminan pensiun PPPK dalam RUU ASN yang tidak lama lagi akan di sahkan. Serta batas usia pensiun PPPK untuk mendapatkan jaminan yang di maksud berdasarkan RUU ASN.

Jadi, bagi Anda yang akan mengikuti seleksi PPPK 2023 jangan merasa khawatir jika PPPK nantinya tidak ada dana pensiun. Pasalnya, pemerintah berencana akan memberikan dana pensiun tidak hanya kepada PNS saja, namun PPPK juga akan mendapatkan tunjangan hari tua.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan