RUU ASN Jadi Jalan Tengah Cegah PHK Massal

- Penulis

Jumat, 11 Agustus 2023 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5ad44be62d6f3 sejumlah aparatur sipil negara asn menghadiri upacara pegawai negeri sipi p 665 374

5ad44be62d6f3 sejumlah aparatur sipil negara asn menghadiri upacara pegawai negeri sipi p 665 374

Kotaku.ID – RUU ASN dinilai sebagai solusi ampuh dalam mengatasi permasalahan tenaga non ASN atau honorer yang tiap tahun jumlahnya kian membengkak. Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebutkan bahwa terdapat pembengkakan jumlah tenaga non ASN yang semula hanya 400 ribu orang kini telah menjadi 2,3 juta orang.

“Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (6/8/2023).

Alex juga menambahkan RUU ASN ini selain menangani permasalahan tenaga non ASN juga bisa menyelesaikan isu terkait kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau yang dikenal dengan PPPK. Karena sejauh ini tenaga PPPK tidak memiliki jaminan hari tua (pensiun).

Lebih lanjut dijelaskan “Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” jelas Alex.

Ini berarti, dalam RUU ASN kesejahteraan PNS dan PPPK digabungkan dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. Tenaga PPPK akan diberikan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

Menurut Alex terdapat 7 kluster yang dibahas dalam RUU ASN. Antara lain adalah penguatan sistem merit, kesejahteraan ASN, penetapan kebutuhan ASN, penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi, digitalisasi manajemen ASN, penataan tenaga honorer serta ASN dilembaga eksekutif, legilatif dan yudikatif.

“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” jelasnya.

Berita Terkait

Sekolah Aman Itu Wajib: Biar Belajar Nggak Pakai Rasa Takut
Tumbuh vs Berkembang: Beda Tipis, Maknanya Jauh
SP.datadik 101: Tutorial Akses Data Sekolah & Guru
Senam Biasa vs Senam Irama: Bedanya Apa Sih?
Kenalan Sama Bilangan Komposit Terkecil: Apa Jawabannya?
Begini Cara Sistem Pencernaan Mengolah Makanan
Literasi Digital di Era Sosmed: Biar Gak Mudah Kena Hoaks
Perempuan Taft: Tegas, Tangguh, dan Gak Mudah Goyah
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 12:04 WIB

Sekolah Aman Itu Wajib: Biar Belajar Nggak Pakai Rasa Takut

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:58 WIB

Tumbuh vs Berkembang: Beda Tipis, Maknanya Jauh

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:33 WIB

SP.datadik 101: Tutorial Akses Data Sekolah & Guru

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:20 WIB

Senam Biasa vs Senam Irama: Bedanya Apa Sih?

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:24 WIB

Kenalan Sama Bilangan Komposit Terkecil: Apa Jawabannya?

Berita Terbaru

Viral

Video Teh Pucuk Viral 17 Menit Link Untuk Nonton ASLI

Jumat, 20 Feb 2026 - 17:48 WIB