Kotaku
Beranda Pendidikan RUU ASN Jadi Jalan Tengah Cegah PHK Massal

RUU ASN Jadi Jalan Tengah Cegah PHK Massal

5ad44be62d6f3 sejumlah aparatur sipil negara asn menghadiri upacara pegawai negeri sipi p 665 374
5ad44be62d6f3 sejumlah aparatur sipil negara asn menghadiri upacara pegawai negeri sipi p 665 374

Kotaku.ID – RUU ASN dinilai sebagai solusi ampuh dalam mengatasi permasalahan tenaga non ASN atau honorer yang tiap tahun jumlahnya kian membengkak. Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebutkan bahwa terdapat pembengkakan jumlah tenaga non ASN yang semula hanya 400 ribu orang kini telah menjadi 2,3 juta orang.

“Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (6/8/2023).

Alex juga menambahkan RUU ASN ini selain menangani permasalahan tenaga non ASN juga bisa menyelesaikan isu terkait kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau yang dikenal dengan PPPK. Karena sejauh ini tenaga PPPK tidak memiliki jaminan hari tua (pensiun).

Lebih lanjut dijelaskan “Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” jelas Alex.

Ini berarti, dalam RUU ASN kesejahteraan PNS dan PPPK digabungkan dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. Tenaga PPPK akan diberikan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

Menurut Alex terdapat 7 kluster yang dibahas dalam RUU ASN. Antara lain adalah penguatan sistem merit, kesejahteraan ASN, penetapan kebutuhan ASN, penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi, digitalisasi manajemen ASN, penataan tenaga honorer serta ASN dilembaga eksekutif, legilatif dan yudikatif.

“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” jelasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan