Kotaku
Beranda Pendidikan PPPK Guru Tetap Bisa Berkarir Jadi Kepala Sekolah? Ini Persyaratannya!

PPPK Guru Tetap Bisa Berkarir Jadi Kepala Sekolah? Ini Persyaratannya!

PPPK Guru Tetap Bisa Berkarir Jadi Kepala Sekolah Ini Persyaratannya

KotakuID – Calon peserta seleksi CPNS,  khususnya pelamar PPPK guru tidak perlu merasa khawatir mengenai jenjang karir.

Khususnya menjadi kepala sekolah, tidak hanya di khususkan bagi para PNS, PPPK juga bisa jadi kepala sekolah di instansi pemerintah.

PPPK guru bisa di angkat menjadi kepala sekolah asalkan bisa penuhi persyaratannya.

Baca Juga: 5 Contoh Soal Tes Intelegensi Umum Dalam CPNS 2023, Pelajari Sekarang Juga!

Syarat PPPK untuk menjadi kepala sekolah sesungguhnya sudah di atur dalam Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Total ada 11 syarat yang wajib di penuhi oleh guru, baik PNS ataupun PPPK jika ingin menjadi kepala sekolah:

  1. Mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. Mempunyai sertifikat pendidik;
  3. Ada Sertifikat Guru Penggerak;
  4. Mempunyai pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS;
  5. Ada jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  6. Mempunyai hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  7. Mempunyai pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ ataupun komunitas pendidikan;
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  9. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
  11. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Khusus poin ke 5, ahli muda dalam struktur kepangkatan PPPK menurut PermenPANRB nomor 72 tahun 2020, merupakan PPPK guru yang berada dalam golongan IX.

Baca Juga:  Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023, Yuk Siapkan Berkasnya Sekarang Juga!

Itulah di atas informasi tentang PPPK guru yang bisa berkarir menjadi kepala sekolah, jadi calon pelamar seleksi CPNS 2023 formasi guru tidak perlu merasa khawatir.

Niatan untuk berkarir menjadi kepala sekolah tetap akan tercapai.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan