Kotaku
Beranda Pendidikan Untuk Guru Apa Guru Honorer Bisa Mengikuti PPG? Ini Penjelasannya

Apa Guru Honorer Bisa Mengikuti PPG? Ini Penjelasannya

Apa Guru Honorer Bisa Mengikuti PPG Ini Penjelasannya
Apa Guru Honorer Bisa Mengikuti PPG Ini Penjelasannya

KotakuID – Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah salah satu program pendidikan yang diselenggarakan secara khusus untuk lulusan S1/D4 yang akan menjejaki karir sebagai guru. Nantinya, lulusan program ini akan mendapat sertifikat pendidik di dalam satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, serta pendidikan menengah.

Dikutip dari laman resminya, semua lulusan sarjana S1/D4 yang telah terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dapat mendaftar, kecuali yang telah terdaftar sebagai guru maupun kepala sekolah di dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika. Lantas, bagaimana jika statusnya sebagai guru honorer? Berikut ini penjelasan selengkapnya

PPG Prajabatan untuk Guru Honorer

Guru honorer diartikan sebagai guru tidak tetap atau merupakan tenaga pendidik yang masih belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dalam sebuah instansi pendidikan formal. Meski demikian, guru honorer mempunyai tugas utama yang sama dengan guru lainnya, bedanya adalah hanya dari segi penggajiannya.

Berdasarkan pada informasi di Frequently Asked Questions (FAQ) PPG Prajabatan, pendidik yang berstatus guru honorer bisa mengikuti pendaftaran PPG Prajabatan. Ketentuannya adalah pendidik bersangkutan belum terdaftar sebagai guru di dalam basis Dapodik dan telah memenuhi syarat pendaftaran.

Begitu juga guru yang mengajar di lingkungan sekolah nonformal seperti misalnya kelompok bermain, tempat pendidikan anak, dan satuan PAUD sejenisnya. Kelompok ini juga bisa mendaftar PPG Prajabatan asal belum terdaftar sebagai guru serta memenuhi syarat.

PPG Dalam Jabatan untuk Honorer

PPG Dalam Jabatan adalah salah satu program pendidikan profesi dari pemerintah yang secara khusus diperuntukan untuk para guru yang telah mengajar dan terdaftar di dapodik. Jadi, jika ada guru yang telah mengajar selama bertahun-tahun kemudian namanya terdaftar di dapodik, maka guru tersebut bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Sama halnya dengan PPG Prajabatan perbedaan keduanya hanya terletak pada freshgraduate dan pengalaman saja.

Demikian penjelasan tentang apa guru honorer bisa ikut PPG? Semoga pembahasan di atas bisa bermanfaat dan membantu Anda.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan