Kotaku
Beranda Pendidikan PPG Prajabatan 2024: Beban SKS dan Rincian Mata Kuliah yang Wajib Diketahui

PPG Prajabatan 2024: Beban SKS dan Rincian Mata Kuliah yang Wajib Diketahui

IMG 20240383 183341363 copy 1200×1200

Kotaku.id PPG Prajabatan 2024: Beban SKS dan Rincian Mata Kuliah yang Wajib Diketahui – Perjalanan menuju peran sebagai Generasi Baru Guru Indonesia dimulai dengan melalui serangkaian tahapan seleksi dan mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru yang berlangsung selama dua semester. Program ini, dikenal sebagai PPG Prajabatan 2024, merupakan upaya sistematis dalam mengembangkan keseimbangan antara kebutuhan dan penyediaan guru, baik dari segi jumlah maupun kualitasnya, dengan tujuan agar layanan pendidikan dapat berjalan optimal demi mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang diharapkan.

PPG Prajabatan diselenggarakan untuk para lulusan Sarjana, Sarjana Terapan, atau Diploma IV, baik dari bidang pendidikan maupun non-pendidikan, yang bermaksud untuk menjadi calon guru yang berkualifikasi. Proses pendidikan ini melibatkan serangkaian kegiatan, termasuk perkuliahan, praktik lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan, yang bertujuan untuk mempersiapkan mereka secara komprehensif dalam mendapatkan sertifikat pendidik yang diakui.

Persyaratan Seleksi PPG Prajabatan 2024

2l 1
Persyaratan Seleksi PPG Prajabatan 2024

Berikut adalah Persyaratan Seleksi PPG Prajabatan 2024 yang harus dipenuhi:

1.      Warga Negara Indonesia (Wni)

Persyaratan ini menegaskan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mengajukan diri sebagai calon peserta seleksi PPG Prajabatan 2024. Ini menunjukkan pentingnya kewarganegaraan dalam kualifikasi untuk mengikuti program tersebut.

2.      Tidak Terdaftar Sebagai Guru Dan Juga Kepala Sekolah

Calon peserta tidak diperkenankan atau belum boleh memiliki catatan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika). Hal ini menunjukkan bahwa program ini ditujukan untuk individu yang belum memiliki pengalaman sebagai guru atau kepala sekolah, atau tidak sedang aktif dalam profesi tersebut.

3.      Berusia Maksimal 32Tahun Per 31 Desember

Batasan usia maksimal calon peserta adalah 32 tahun pada akhir tahun pendaftaran. Hal ini menunjukkan bahwa program ini ditujukan untuk individu yang relatif muda dan masih dalam rentang usia produktif, sesuai dengan kebutuhan pendidikan.

4.      Mempunyai Ijazah Dengan Kualifikasi Akademik S-1 Atau D-IV

Peserta harus memiliki ijazah yang memenuhi kualifikasi akademik tertentu, yaitu sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Ijazah ini harus terdaftar dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdaftar dalam basis data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri untuk lulusan perguruan tinggi di luar negeri. Ini menunjukkan bahwa program ini mengharapkan peserta memiliki latar belakang pendidikan tertentu.

5.      Menandatangani Pakta Integritas

Calon peserta diharuskan untuk menandatangani pakta integritas, yang menegaskan komitmen mereka untuk bertindak secara etis dan jujur selama mengikuti program dan dalam karier mereka sebagai pendidik di masa depan.

6.      Memiliki Surat Keterangan Yang Menyatakan Kesehatan Jasmani Dan Rohani Yang Baik

Persyaratan ini menegaskan bahwa calon peserta harus memiliki bukti yang menyatakan bahwa mereka dalam keadaan sehat secara fisik dan mental. Ini penting untuk memastikan bahwa mereka siap secara fisik dan mental untuk mengikuti program dan melaksanakan tugas-tugas pendidikan.

7.      Memiliki Surat Keterangan Berkelakuan Baik

Peserta harus dapat memberikan surat keterangan yang membuktikan bahwa mereka memiliki catatan perilaku yang baik. Ini menunjukkan bahwa integritas dan karakter yang baik juga menjadi perhatian dalam seleksi peserta program ini.

8.      Memiliki Surat Keterangan Yang Menyatakan Bebas Dari Narkotika

Calon peserta harus menyediakan bukti yang menegaskan bahwa mereka bebas dari penggunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Ini merupakan langkah penting dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan bagi siswa dan lingkungan sekolah secara keseluruhan.

Beban SKS Program PPG Prajabatan

9m
Beban SKS Program PPG Prajabatan

Berikut adalah rincian mengenai jumlah SKS yang harus diambil dalam Program PPG Prajabatan:

1.      Mata Kuliah Inti (32 SKS)

Dalam kurikulum Program PPG Prajabatan, terdapat 32 SKS yang harus diselesaikan dalam Mata Kuliah Inti. Mata kuliah ini mencakup materi-materi pokok yang dianggap esensial bagi peserta untuk memahami konsep-konsep dasar dalam praktek pengajaran.

2.      Mata Kuliah Selektif (4 SKS)

Selain Mata Kuliah Inti, terdapat juga Mata Kuliah Selektif yang memiliki alokasi 4 SKS. Mata kuliah ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk memilih topik atau bidang kajian tertentu yang sesuai dengan minat dan kebutuhan profesional mereka.

3.      Mata Kuliah Elektif (2 SKS)

Ada juga Mata Kuliah Elektif yang harus diambil dengan total 2 SKS. Mata kuliah ini memberikan fleksibilitas tambahan bagi peserta untuk mengeksplorasi topik-topik yang mungkin tidak tercakup dalam kurikulum inti, namun tetap relevan dengan konteks pengajaran mereka.

Anda dapat menemukan informasi lebih detail mengenai Program PPG Prajabatan di situs web resmi ppg.kemdikbud.go.id/prajabatan. Proses pembelajaran dalam Program PPG Prajabatan akan didukung oleh platform Learning Management System (LMS) yang dikenal dengan Merdeka Mengajar. Melalui platform ini, peserta dapat dengan mudah mengakses materi yang akan dipelajari dalam program tersebut. Anda bisa mengakses LMS melalui situs guru.kemdikbud.go.id atau langsung melalui laman lms.guru.kemdikbud.go.id.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan