Kotaku
Beranda Pendidikan PNS dan PPPK Sama-sama Berstatus ASN, Namun Keduanya Berbeda, Ini Perbedaannya!

PNS dan PPPK Sama-sama Berstatus ASN, Namun Keduanya Berbeda, Ini Perbedaannya!

PNS dan PPPK Sama sama Berstatus ASN Namun Keduanya Berbeda Ini Perbedaannya 1

KotakuID – Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK, namun keduanya ini berbeda.

PNS dan PPPK adalah jenis dari ASN, meskipun tak sama.

Ada beberapa perbedaan antara PNS dan P3K meskipun sama-sama berstatus ASN.

Baca Juga: Guru Honorer Jadi Prioritas Utama CPNS dan PPPK 2023, Ternyata Ini Alasannya!

Perbedaan antara PNS dan PPPK bisa dilihat dari definisi status kepegawaian, proses seleksi, hak, masa kerja dan manajemennya.

Agar lebih jelasnya berikut ini adalah perbedaan PNS dan PPPK.

1. Definisi status kepegawaian

– PNS adalah ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap serta mempunyai Nomor Induk Nasional (NIP).

– PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah serta peraturan perundang-undangan

2. Proses seleksi

– Untuk usia pendaftaran CPNS yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Baca Juga: PPPK Guru Tetap Bisa Berkarir Jadi Kepala Sekolah? Ini Persyaratannya!

Sementara tahap seleksinya adalah seleksi kompetensi dasar (SKD) yang meliputi 3 tes soal yakni wawancara kebangsaan, intelegensi umum dan karakteristik pribadi.

Selain itu ada juga seleksi kompetensi bidang (SKB) yang sesuai dengan formasi yang diambil.

– Untuk PPPK, seleksi pendaftaran berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Sementara untuk tahap tesnya meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural serta wawancara.

3. Hak

– PNS mendapatkan hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Baca Juga: 5 Contoh Soal Tes Intelegensi Umum Dalam CPNS 2023, Pelajari Sekarang Juga!

– PPPK mendapatkan hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

4. Masa kerja

– Masa kerja PNS sampai batas usia pensiun yakni 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun bagi para pejabat pemimpin tinggi.

– Masa kerja PPPK sesuai perjanjian, biasanya paling sebentar hanya satu tahun, namun bisa diperpanjang sesui dengan kebutuhan dan penilaian kinerja

5. Manajemen

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2023 Akan Diumumkan 9 Hari Lagi, Ini Penjelasannya!

Manajemen PNS di tetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

-Manajemen PPPK di tetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam manejemen, ada beberapa poin yang membedakan PNS dengan PPPK seperti promosi, mutasi, pola karir, pangkat, jabatan, pengembangan karir, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Baca Juga: Semakin Terjamin! PPPK Guru Dapat Tunjangan Pensiun Dalam RUU ASN

Nah, itulah di atas perbedaan dari PNS dan PPPK yang sama-sama berstatus ASN. Bagaimana? Apa Anda sudah paham mengenai perbedaan keduanya?

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan