Perhatikan Regulasi Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) Guru, Tidak Semua Dapat!
KOTAKU.ID – Pembahasan tentang tunjangan tambahan penghasilan bagi guru memang sangat menarik. Karena peraturannya dan pencairannya pun tidak pasti.
Artikel kali ini akan membahas tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi guru dan apakah semua guru berhak atas TPP atau tidak. Langsung saja berikut ini informasi selengkapnya.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan surat edaran berisikan soal pemberian tunjangan terhadap guru berstatus ASN di daerah.
Surat Edaran Nomor 6909/B/GT.01.01/2022 ditujukan kepada pemangku kepentingan seperti gubernur dan bupati seluruh Indonesia untuk meluruskan pemahaman polemic tunjangan untuk guru. Ada 2 poin penjelasan yang disampaikan diantaranya adalah :
Tunjangan Profesi Guru
Tentang Tunjangan profesi Guru / TPG dan juga Tambahan Penghasilan bagi guru ASN.
Tunjangan Profesi merupakan tunjangan untuk guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Besaran tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan. Sedangkan Tambahan Penghasilan adalah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat Pendidik namun sudah memenuhi kriteria lainnya.
Tambahan penghasilan diberikan kepada guru ASN daerah sebesar Rp. 250 ribu per bulannya.
Penggunaan alokasi anggaran TPG dan Tambahan Penghasilan bersumber dari APBN lewat DAK non fisik. Hal ini sudah diatur pada Permendikbud Ristek 4/2022 yang merujuk pada PP 19/2017 tentang Guru.
Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Daerah
Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah berdasarkan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pemerintah daerah bisa memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.
Ternyata TPP ASN Daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan daerahnya masing-masing. TPP juga memiliki kriteria penerima, indikator dan sumber anggaran yang berbeda tergantung kemampuan setiap daerah. Sehingga sangat wajar antara satu daerah dengan lainnya besarannya berbeda.
Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan beberapa pertimbangan yakni:
- Beban kerja, berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal.
- Tempat bertugas, tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di Daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil.
- Kondisi kerja, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja diberikan kepada Pegawai ASN.
- Kelangkapan profesi, tambahan penghasilan berdasarkan kelangkapan profesi diberikan kepada Pegawai ASN yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka.
- Prestasi kerja, tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja diberikan kepada Pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi.
- Pertimbangan objektif lainnya, tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Meskipun begitu, sangat wajar jika guru di suatu daerah tidak mendapatkan TPP ketika anggaran daerahnya tidak memadai.
Itulah penjelasan tentang TPS dan Tunjangan penghasilan yang harus dipahami seorang guru untuk mengetahui regulasinya.
Disclaimer : “Jangan lewatkan informasi terbaru seputar dunia pendidikan dan informasi CPNS dan PPPK dengan bergabung di channel telegram kami. Klik LINK BERIKUT dan pilih join”