Pemerintah Tegaskan Tidak Ada PHK Massal, 2,3 Juta Honorer Terselamatkan!
Daftar isi:
Kotakuid – Kabar gembira untuk para tenaga honorer bahwa tidak ada PHK massal, berikut ini adalah penjelasan dari pemerintah.
Pemerintah telah resmi menyelamatkan lebih dari 2,3 juta tenaga honorer dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Selain terbebas dari PHK massal, honorer juga tidak ada pemotongan pendapatan.
Tenaga honorer yang mayoritasnya berada di instansi daerah terselamatkan setelah pengesahan RUU ASN.
Dengan RUU ASN menjadi landasan hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yakni tidak boleh ada PHK massal, yang sudah digariskan oleh Presiden Jokowi sejak awal.
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga honorer, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ucap MenpanRB, Azwar Anas dikutip dari laman, menpan.go.id, Jumat, 6 Oktober 2023.
MenpanRB Azwar Anas menjelaskan, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sehingga bisa menjadi salah satu opsi di dalam penataan tenaga honorer.
Sementara itu, MenpanRB juga menambahkan beberapa prinsip krusial yang akan diatur dalam PP merupakan tidak boleh ada penurunan pendapatan yang akan diterima tenaga honorer saat ini.
Pemerintah dan DPR menegaskan agar pendapatan tenaga honorer tidak menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ungkap Anas
Dampak Pengesahan RUU ASN bagi PPPK
Alhamdulillah Pengesahan RUU ASN ini bisa menguntungkan para PPPK kedepannya.
Karena isi dari RUU ini mengatur tentang nasib untuk PPPK sebagai ASN.
Dalam RUU ASN menjelaskan tentang adanya kesetaraan PPPK dan PNS kedepannya.
Sehingga baik untuk PPPK dan PNS akan setara mulai dari penetapan NIP, adanya peluang untuk posisi jabatan struktural hingga mendapatkan jaminan pensiun.
Tidak bisa dipungkiri bahwa salah satu keluhan PPPK ini yaitu keterbatasan dan adanya perbedaan dengan PNS.
Meski dikatakan dapat menduduki jabatan struktural, tentu di dalam UU ASN tersebut nantinya akan diberikan beberapa ketentuan.
Hal ini disampaikan oleh Syamsurizal sebagai Ketua Panja RUU ASN pada tanggal 3 Oktober 2023.
Maka dengan adanya pengesahan RUU ini menjadikan PPPK mempunyai harapan dan masa depan sebagai ASN.
Sedangkan selain memperoleh jaminan pensiun, pemerintah juga akan memberikan perlindungan lain seperti dibawah ini:
Jadi itulah di atas hal yang menguntungkan untuk PPPK atas pengesahan RUU ASN yang dilakukan oleh Kemenpan RB bersama dengan DPR RI.