Kotaku
Beranda Sertifikasi Guru Pemerintah Akan Berikan Tunjangan Sertifikasi kepada Semua Guru Tanpa Ikut PPG

Pemerintah Akan Berikan Tunjangan Sertifikasi kepada Semua Guru Tanpa Ikut PPG

IMG 20240493 112124223 copy 2111×1200

Kotaku.id Pemerintah Akan Berikan Tunjangan Sertifikasi kepada Semua Guru Tanpa Ikut PPG – Nadiem Makarim Sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sudah mengumumkan kabar baik bagi semua guru di Indonesia. Dalam upayanya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, Nadiem bermaksud memberikan tunjangan sertifikasi kepada semua guru tanpa mengharuskan mereka mengikuti program pendidikan profesi guru (PPG).

Keputusan ini tentu saja menjadi berita yang menggembirakan bagi para guru di seluruh Indonesia, khususnya bagi mereka yang hingga saat ini belum menerima tunjangan sertifikasi. Tunjangan sertifikasi merupakan bentuk penghargaan yang sangat diidamkan oleh semua guru. Hal ini tidak lepas dari besarnya tunjangan sertifikasi yang telah ditetapkan oleh Nadiem melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan sertifikasi memiliki nilai setara dengan satu kali gaji pokok setiap bulannya dan akan dibayarkan secara periodik setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran. Kabar ini tentu memberikan semangat baru bagi anda, para guru, dalam menjalankan tugas mulia sebagai agen perubahan dalam dunia pendidikan.

Tunjangan Sertifikasi Semua Guru Tanpa Ikut PPG

12b
Tunjangan Sertifikasi Semua Guru Tanpa Ikut PPG

Meskipun begitu, anda harus memenuhi persyaratan sertifikasi pendidik (serdik) agar bisa mendapatkan tunjangan tersebut. Salah satu syaratnya adalah mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), baik sebelum ataupun selama anda menjadi guru. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa proses mengikuti PPG tidaklah mudah bagi sebagian guru.

Tidak hanya masalah kuota yang tersedia, tetapi juga tes akademik yang menjadi kendala bagi guru dalam mengikuti PPG. Oleh karena itu, Nadiem memiliki niat baik untuk mengatur agar tunjangan sertifikasi dapat diberikan tanpa harus melalui proses PPG. Rencana tersebut disebutkan telah termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang diusulkan.

Menurut pernyataan Nadiem, jika RUU ini berhasil disahkan menjadi Undang-Undang, sekitar 1,6 juta guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi akan langsung mendapatkannya. “Dengan disahkannya RUU Sisdiknas, 1,6 juta guru ini akan mendapatkan tunjangan secara langsung, sehingga kesejahteraan mereka akan meningkat tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan antrian mengikuti program PPG,” ujarnya.

Namun, harapan Nadiem untuk memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru tanpa syarat PPG masih belum menjadi kenyataan. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dilansir melalui laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, RUU Sisdiknas tidak termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2024. Oleh karena itu, agar dapat diberlakukan, RUU Sisdiknas harus masuk dalam Prolegnas dan disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI.

Syarat Penerimaan TPG

12a
Syarat Penerimaan TPG

Untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), anda perlu memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan. Salah satunya yaitu:

1.      Memiliki Sertifikat Pendidik

Ini berarti anda harus telah lulus atau memiliki sertifikat pendidik yang diakui dan valid. Sertifikat ini menunjukkan bahwa anda telah memenuhi standar yang ditetapkan dalam bidang pendidikan.

2.      Mengajar Pada Satuan Pendidikan Yang Memiliki Izin Penyelenggaraan

Sebagai guru, anda harus bekerja di lembaga pendidikan yang telah mendapatkan izin resmi dari otoritas pendidikan setempat. Izin ini menjamin bahwa lembaga tersebut memenuhi standar dan kriteria yang ditetapkan untuk memberikan pendidikan yang berkualitas.

3.      Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

NUPTK adalah identifikasi resmi yang diberikan kepada setiap pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. Memiliki NUPTK menandakan bahwa anda diakui sebagai bagian dari komunitas pendidik dan tenaga kependidikan yang terdaftar secara resmi.

4.      Melaksanakan Tugas Mengajar Dan Tugas Lainnya Yang Berkaitan Dengan Proses Pembelajaran

Sebagai seorang guru, tugas utamamu adalah mengajar siswa dan membantu mereka dalam proses pembelajaran. Namun, selain tugas mengajar, mungkin ada juga tugas-tugas lain yang harus anda lakukan sesuai dengan peraturan dan kebijakan sekolah.

5.      Memiliki Kinerja Yang Baik

Selain memenuhi persyaratan formal, penting juga untuk menunjukkan kinerja yang baik dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai seorang guru. Ini mencakup aspek seperti kemampuan mengajar, interaksi dengan siswa dan staf lainnya, serta kontribusi positif terhadap lingkungan sekolah. Menunjukkan kinerja yang baik akan meningkatkan peluangmu untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Dengan memenuhi semua persyaratan yang telah disebutkan di atas, anda dapat membuka pintu untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), sebuah bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusimu dalam dunia pendidikan. Dengan sertifikat pendidik yang valid, bekerja di lembaga pendidikan yang sah, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Serta menunjukkan kinerja yang baik dalam melaksanakan tugas-tugas mengajar dan lainnya, anda tidak hanya menjamin keberhasilan pribadi dalam kariermu sebagai guru, tetapi juga memperkuat sistem pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu, teruslah berkomitmen dan berinovasi dalam memberikan yang terbaik bagi perkembangan pendidikan di negara ini.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan