Kotaku
Beranda Teknologi Paypal Diblokir Kominfo, Apa Yang Harus Dilakukan? Simak Penjelasan Berikut

Paypal Diblokir Kominfo, Apa Yang Harus Dilakukan? Simak Penjelasan Berikut

paypal g4977bbed4 640

Paypal Diblokir Kominfo? – Hari ini 30 Juli 2022 Paypal resmi di blokir oleh Kominfo dikarenakan belum mendaftar pada laman layanan PSE kominfo, tidak hanya paypal, banyak website luar juga yang kena imbasnya.

Tapi pada beberapa jaringan internet, paypal masih bisa di akses, namun kebanyakan warga indonesia sudah tidak dapat mengakses website paypal ini. Banyak juga pengguna paypal yang menyayangkan kenapa harus di blokir, padahal bagi pelaku pekerja online pasti sangat membutuhkan paypal ini untuk keperluan transaksi global.

Sebenarnya kominfo sendiri sudah mengumumkan bahwa ada kewajiban untuk pendaftaran PSE baik untuk website layanan domestic maupun luar negeri paling lambat 24 Juli 2022.  Tetapi mungkin belum diketahui oleh pihak luar sehingga mereka mengalami keterlambatan dalam mendaftar PSE ini.

Lantas apa yang harus dilakukan?

Jika anda memiliki saldo dalam jumlah yang besar di paypal, usahakan jangan masuk secara paksa menggunakan VPN, hal ini bisa menyebabkan akun anda kena pembatasan karena sumber traffic yang mencurigkan.

Mungkin saat ini langkah yang aman dilakukan adalah menunggu hingga paypal mendaftarkan layanan mereka ke https://pse.kominfo.go.id/

Bagaimana pendapat anda?, yuk diskusi di kolom komentar

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan