Nadiem Makarim Cabut Aturan Pramuka Bukan Lagi Ekskul Wajib, Simak Penjelasannya
Daftar isi:
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengesahkan aturan terbaru tentang kegiatan ekstrakurikuler pada penerapan Kurikulum Merdeka, dimana salah satunya adalah dicabutnya aturan Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah.
Gerakan kepramukaan telah menjadi ekstrakurikuler wajib selama ini, hal tersebut dikarenakan adanya kesatuan dalam pendidikan kepramukaan dengan implementasi kurikulum yang diterapkan selama ini. Dengan mengikuti gerakan Pramuka diharapkan siswa akan dapat mengemabangkan kemampuan diri.
Untuk menahan alasan yang mendasari dicabutnya aturan Pramuka sebagai ekskul wajib, simak ulasan dari kotaku.id berikut ini.
Mengapa Aturan Pramuka Wajib Dicabut?
Nadiem Makarim meresmikan aturan bahwa Pramuka bukan lagi menjadi ekskul wajib yang harus diikuti oleh semua siswa. Hal tersebut dituangkan dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum di jenjang PASU, SD, hingga SMA/SMK.
Diterbitkannya aturan baru tersebut resmi membuat kegiatan ekskul Pramuka telah dihapus dari ekstrakurikuler wajib di tingkat pendidikan sekolah dasar hingga sekolah menengah.
Adanya aturan Permendikbud tersebut didasari dengan perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka, yang dianggap telah sukses.
Dengan berbagai perkembangan Kurikulum Merdeka, Mendikbud Nadiem Makarim optimis jika kurikulum ini dapat menjadi acuan di dunia pendidikan Indonesia dalam jangka waktu yang panjang. Meskipun terdapat pro kontra dalam penerapan Kumer, tetapi pendidikan di Indonesia dinilai telah mengalami kemajuan yang signifikan.
Terbitnya Permendikbudristek juga dijelaskan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Anindito Aditomo juga menjelaskan resminya aturan baru tersebut.
“Telah diterbitkan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah,” Ungkap Anindito.
Perubahan Aturan Ekskul Pramuka
Jika sebelumnya kegiatan pramuka merupakan ekskul sekolah yang diwajibkan untuk semua siswa, hal ini sesuai dengan aturan yang ada pada Permendikbud Nomor 63 tahun 2014.
Tepatnya aturan itu merujuk pada Pasal 2 bahwa “Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah”.
Set;ah diresmikan nya aturan terbaru tentang Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 ekskul Pramuka bukan lagi menjadi kegiatan wajib di sekolah.
Sesuai pada Pasal 34 Bab V Ketentuan Penutup Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa “”Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
Aturan Baru Ekstrakurikuler sesuai Kurikulum Merdeka
Selain tentang aturan dicabutnya ekskul Pramuka sebagai kegiatan wajib. Terdapat jenis kegiatan yang termasuk dalam ekstrakurikuler yang seusia dengan penerapan Kurikulum Merdeka. Kegiatan ekstrakurikuler memiliki tujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kepribadian, kemampuan serta kemandirian siswa dengan optimal.
Meskipun Pramuka telah dianut dari ekskul wajib, namun ekstrakurikuler Pramuka tetap ada di sekolah. Hanya saja tidak diwajibkan lagi bagi semua siswa untuk mengikuti. Hal ini sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 Pasal 24 yang menyatakan bahwa “Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela”.
Sedangkan kegiatan ektrakulukuler yang ssuai Kurikulum merdeka dibagi menjadi lima yaitu:
Krida:
Contohnya, Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lain sebagainya.
Karya Ilmiah:
Seperti: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR). Penelitian, hingga kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik lainnya.
Latihan olah bakat:
Olah bakat atau latihan olah minat seperti: seni dan budaya, olahraga. Jurnalistik, teater, rekayasa, dan teknologi informasi komunikasi.
Keagamaan:
Kegiatan ekskul keagamaan seperti: pesantren kilat, ceramah keagamaan, bimbingan baca tulis Al Quran, retret.
Bentuk kegiatan lain
Beberapa bentuk kegiatan lain yang dinilai atau akan dideskripsikan dalam rapor. Yang meliputi proses dan hasil capain kompetensi sesuai dengan ekskul pilihan.