Mudah! Begini Cara Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan
Daftar isi:
Kotaku.ID – Penglihatan ternyata satu aset yang penting untuk kehidupan ini. Bagi orang dengan penglihatan tidak normal (minus maupun plus) membutuhkan alat bantu yang bisa membuat penglihatannya kembali normal yakni dengan kacamata. Pertanyaan bagaimana cara beli kacamata pakai BPJS kesehatan sering di lontarkan bagi penderita gangguan penglihatan.
Hal ini dikarenakan harga kacamata yang cukup mahal, apalagi jika gangguan penglihatannya sudah banyak maka semakin mahal pula kacamatanya. Oleh karenanya sangat diharapkan BPJS Kesehatan bisa menjadi solusi untuk mendapatkan kacamata yang mahal dan merupakan kebutuhan primer bagi penderita gangguan penglihatan.
Subsidi Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan
Ternyata bagi pemilik BPJS Kesehatan bisa mengunakan BPJS tersebut untuk membeli kacamata sesuai dengan kebutuhan masing-masing individu. Bantuan pembelian kacamata ini bersifat subsidi sehingga tidak bisa gratis 100% dan disesuaikan dengan kelas dari pembeli kacamata. Adapun subsidi yang diberikan BPJS untuk pembelian kacamata yakni:
- Kelas 1 mendapatkan subsidi sebesar Rp. 300.000,-
- Kelas 2 mendapatkan subsidi sebesar Rp. 200.000,-
- dan Kelas 3 mendapatkan subsidi sebesar Rp. 150.000,-
Dari subsidi yang diberikan ini, anda bisa membeli kacamata dengan harga yang lebih mahal dari subsidi namun kekurangan pembelian yang harus dibayar harus anda bayar sendiri. Jadi dari BPJS Kesehatan hanya memberikan bantuan pembelian saja.
Sebagai contoh jika anda menggunakan BPJS Kesehatan kelas 2 dan ingin membeli kacamata dengan harga Rp. 450.000,-. Maka subsidi yang anda dapatkan dari BPJS adalah Rp. 200.000,- dan jumlah kekurangan yang harus dibayar sendiri sejumlah Rp. 250.000,-.
Klaim Cara Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan subsidi dana dari BPJS Kesehatan untuk membeli kacamata, maka anda harus melakukan klaim terlebih dahulu. Berikut ini cara yang bisa dilakukan untuk membeli kacamata menggunakan subsidi BPJS Kesehatan:
1. Minta Surat Rujukan dari Fakes 1
Pertama, anda harus pergi ke fakes 1 terlebih dahulu untuk melakukan pemeriksaan dan setelah itu meminta surat rujukan. Fakes 1 ini merupakan tempat dimana BPJS Kesehatan anda terdaftar dan mintalah rujukan dari dokter yang nantinya akan diteruskan sampai ke optik sebagai bekal membeli kacamata menggunakan BPJS Kesehatan.
2. Minta Resep Dokter
Setelah mendapatkan surat rujukan dari fakes 1 jangan lupa meminta surat rujukan untuk fakes ke tingkat selanjutnya atau rumah sakit. Di faskes tingkat 2 ini, mata anda akan diperiksa berapa besar minus atau plusnya.
Jangan lupa minta resep untuk keperluan menukar dengan kacamata. Namun pastikan rumah sakit rujukan yang dipilih adalah rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Cara ini mempermudah proses klaim subsidi BPJS Kesehatan untuk pembelian kacamata milik anda.
3. Legalisasi Resep
Setelah berhasil mendapatkan resep dari dokter di rumah sakit (faskes tingkat 2) selanjutnya anda harus melakukan legalisasi resep. Caranya dengan mengunjungi loket BPJS Kesehatan yang ada di daerah anda lalu lakukan legalisasi resep dari dokter tadi lewat loket tersebut.
4. Kunjungi Optik
Selanjutnya kunjungilah optik pilihan anda yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan klaim kacamata yang di butuhkan. Jangan lupa bawalah surat-surat yang dibutuhkan seperti fotocopi kartu BPJS milik anda dan kartu aslinya, resep dokter yang sudah di legalisir serta data diri (KTP).
Lalu pilihlah kacamata yang diinginkan dan pilih lensa atau mika yang akan digunakan. Jika harga yang dipilih lebih mahal dari subsidi BPJS maka anda bisa membayar kelebihan tersebut dengan uang sendiri.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika anda ingin membeli kacamata dengan subsidi dana dari BPJS Kesehatan. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
1. Harga Kacamata
Sebelumnya sudah di singgung bahwa bantuan pembelian kacamata dari BPJS kesehatan tadi bersifat subsidi artinya harga kacamata tidak bisa 100% gratis. Namun ada biaya yang harus anda tanggung sendiri (kelebihan pembayaran dikurangi subsidi).
Maka ketika memilih kacamata, perhatikan pula harga dari kacamata tadi dan apakah sesuai dengan subsidi yang diterima atau lebih mahal. Jika lebih mahal maka anda bisa membayar kekurangannya.
2. Waktu Pembelian Kacamata
Ternyata pembelian kacamata dengan bantuan dana dari BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Ada waktu khusus bagi pengguna BPJS Kesehatan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, yakni harus menunggu waktu dari pihak penyelenggara.
Secara khusus dari pihak BPJS Kesehatan, menentukan pembelian kacamata menggunakan BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan setiap dua tahun sekali saja. Oleh karenanya pembelian yang dilakukan diluar ketentuan tersebut tidak lagi menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.
3. Ukuran Lensa
Terakhir adalah ukuran lensa yang harus diperhatikan. BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan khusus tentang ukuran lensa yang bisa ditanggung biaya pembelian kacamatanya. Yakni lensa spheris minimal ukuran 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal 0,25 dioptri
Dibawah ketentuan ini pihak BPJS kesehatan tidak bisa menganggungnya sehingga jika ingin membeli kacamata dibawah ukuran tersebut tidak akan mendapatkan subsidi dana dari BPJS.
Penutup
Itulah penjelasan tentang Cara Beli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan. Ingat dengan catatan hanya bisa diklaim 2 tahun sekali dan ukuran lensa di atas 0,5 dioptri.
Ketika membeli kacamata jangan lupa untuk memperhatikan berapa minus atau plus kacamata anda, kemudian disesuaikan dengan lensa yang akan digunakan. Hal ini sangatlah penting agar penggunaan kacamata bisa maksimal menolong penglihatan anda. Serta sesuaikan frame yang akan dipilih dengan bentuk muka anda.