Kotaku
Beranda Pendidikan Untuk Guru Ketentuan Sertifikat dan Bukti Dukung RHK dalam Pengelolaan Kinerja PMM, Awas Jangan Keliru!

Ketentuan Sertifikat dan Bukti Dukung RHK dalam Pengelolaan Kinerja PMM, Awas Jangan Keliru!

degree 3955169 1280

Akhir-akhir ini tenaga pendidik tengah disibukkan dengan pengelolaan kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM).

PMM merupakan terobosan baru yang memberikan wadah bagi guru untuk dapat mengunggah berbagai dokumen yang menjadi bukti dukung kerja.

Namun, guru harus memperhatikan bahwa tidak semua sertifikat dan bukti dukung kerja dapat diterima dalam pengelolaan kinerja PMM. Terdapat ketentuan dan yang harus diperhatikan guru supaya mendapatkan point yang bagus.

Ketentuan Sertifikat Bukti Dukung Pengelolaan Kinerja PMM

Tidak semua sertifikat melalui webinar atau pelatihan dapat dijadikan bukti dukungan dalam Rencana Hasil Kerja (RHK). Bayangkan saja jika Anda telah mengikuti pelatihan atau webinar, namun sertifikatnya tidak diterima dalam pengelolaan kinerja PMM.

Akhirnya, hal tersebut akan mengurangi poin penilaian kinerja dalam PMM. Tidak hanya itu waktu dan tenaga jaga kan terbuang sia-sia.

Oleh karena itu, guru harus memperhatikan betul syarat dan ketentuan sertifikat bukti dukung yang akan diterima sebagai dokumen pendukung penilaian kinerja.

Perlu diketahui bahwa untuk mencapai poin yang baik perlu dilakukan perencanaan yang bagus, salah satunya dengan menyertakan sertifikat dan bukti dukung yang sesuai dengan persyaratan.

Terdapat ketentuan jenis dokumen yang dalam diunggah pada pengelolaan kinerja PMM. Dokumen tersebut adalah RPP atau modul ajar, bukti dukung pengembangan kompetensi, dan bukti dukung tugas tambahan.

RPP/Modul Ajar

education 7580073 1280

RPP dan Modul ajar menjadi dokumen yang dapat diunggah pada pengelolaan kinerja PMM, sebagai bagian dari kemampuan yang perlu dimiliki oleh tenaga pendidik.

Dokumen RPP atau modul ajar akan diunggah saat tahap pengumpulan dokumen persiapan. Ketentuan dokumen ini, guru dapat mengunggah dokumen RPP modul ajar yang akan digunakan pada observasi kelas oleh Kepala Sekolah.

Selain itu guru perlu memperhatikan format dokumen yang dapat diunggah dalam tahap ini, untuk dokumen yang diunggah maksimal berukuran 10 MB dengan format PDF.

RPP Modul Ajar berisi panduan pelaksanaan persiapan pembelajaran, dan bagaimana pembelajaran akan dilakukan. beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyusunan RPP/Modul Ajar ini, antara lain adalah sebagai berikut.

Isi dokumen harus relevan dan sesuai dengan pembelajaran yang akan diamati.

Format dokumen harus sesuai dengan ketentuan. Silahkan dikonversi terlihat dahulu jika format belum PDF.

RPP berisi mulai dari tujuan pembelajaran, indikator pencapaian metode pembelajaran, materi, kegiatan pembelajaran, evaluasi serta langkah pembelajaran.

Model ajar berisi dengan struktur, tujuan konten kegiatan dan evaluasi sesuai pembelajaran.

Untuk membuat dan mengembangkan  modul ajar guru dapat melihat ketentuan rancangan, komponen dan prinsip modul aja.

Jika guru ingin melihat contoh modul aja dan cara penyusunan dapat mengunjungi laman kemdikbud atau klik disini.

Bukti Dukung Pengembangan Kompetensi

Bukt pengamanan kompetensi dalam pengelolaan kinerja PMM, dapat berupa bukti kaya yang telah dipublikasikan di PMM atau dapat berupa sertifikat pelatihan yang dipecah.

Namun, perlu diperhatikan bahwa sertifikat yang dapat digunakan merupakan sertifikat yang didapat selama periode enam bulan yang sama dengan pelaksanaan kinerja berlangsung.

Jadi sertifikat yang dapat dijadikan bukti dukung harus sesuai dengan penyelenggaraan pengelolaan kinerja tersebut., misal jika pengelolaan kinerja PMM pada Januari hingga Juni 2024, maka sertifikat yang dapat diunggah adalah hasil perencanaan atau sasaran kinerja pegawai dan pelaksanaan kinerja periode Januari hingga Juni 2024, sama dengan  periode pengelolaan kinerja.

Guru juga dapat merencanakan bukti dukung yang akan diunggah. Karena setiap bukti dukung dan RHK memiliki ketentuan poin, misal pada RHK meningkatkan kompetensi melalui peran Pengarah Komunitas belajar minimal 3 kegiatan akan akan mendapatkan 36 poin sedangkan bukti dukung yang harus disertakan berupa sertifikat.

Selain sertifikat guru juga dapat mengunggah bukti dukung berupa laporan pada RHK, misal pada rencana meningkatnya kompetensi melalui Penelaah aksi nyata sejawat yang dihasilkan Guru dan/atau Kepala Sekolah lain dimana 10 aksi nyata akan mendapat 6 poin, dan bukti dukung berupa laporan.

Bukti Dukung Tugas Tambahan

Selain dokumen RPP/modul aja dan sertifikat pengembangan kompetensi guru juga perlu menyertakan bukti dukung berupa tugas tambahan dalam pengelolaan kinerja PMM. Bukti dukung tugas tambahan berupa dokumen yang mencatat pelaksanaan tugas tambahan.

Tugas tambahan ini dapat berupa aktivitas tambahan yang dilakukan guru seperti pembimbing siswa, panitia kegiatan, dan peran tambahan lainnya.

Seperti syarat dokumen lainnya , maksimal ukuran dokumen adalah 10 MB dan format PDF. Bukti dukung ini dapat berupa Surat Kerja dan Surat Tugas atau surat laporan tugas pelaksanaan, yang dikeluarkan oleh atasan.

Perlu diperhatikan bahwa guru dapat memilih lebih dari satu Tugas Tambahan sesuai dengan surat tugas dan keputusan yang diberikan.

Kemudian jika tugas yang diberikan tidak masuk dalam tugas tambahan, maka guru dapat melewati pilihan pengisian tugas tambahan. Berikut ini adalah contoh-contoh daftar tugas tambahan yang dapat diunggah dalam pengelolaan kinerja PMM.

  • Wakil kepala satuan pendidikan (SMP, SMA, SMK)
  • Kepala perpustakaan
  • Ketua program keahlian (SMK)
  • Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi (SMP, SMA,SMK)
  • Pembimbing khusus satuan pendidikan
  • Wali kelas (SMP,SMA,SMK)
  • Pembina OSIS (SMP, SMA, SMK)
  • Pembina ekstrakurikuler
  • Koordinator pengembangan keprofesian berkelanjutan
  • Koordinator penilaian kinerja guru
  • Koordinator bursa kerja khusus (SMK)
  • Guru piket
  • Pengurus organisasi tingkat nasional/provinsi/kabupaten/kota
  • Tutor pendidikan jarak pendidikan dasar dan pendidikan menengah
  • Operator dapodik
  • Bendahara sekolah
  • TPPK.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan