BERSIAPLAH! Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Untuk Kebijakan Kemdikbud Terbaru!
Kotaku.ID – Sudah tahukah anda bahwa saat ini sudah ada kebijakan Kemdikbud terbaru yang akan dijalankan pada tahun 2024 mendatang?
Sejumlah program telah dicanangkan oleh Kementerian pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Ini menjadi hal yang sangat penting bagi guru dan kepala sekolah untuk mempersiapkan diri dalam menyambut berbagai program tersebut.
Dalam rapat paripurna bersama Komisi X DPR RI, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan membahas hal-hal yang berkaitan dengan Pagu Anggaran Kemdikbud Ristek untuk Anggaran Tahun 2024 mendatang.
5 Arah Kebijakan Kemdikbud Terbaru
Setidaknya ada 5 arah kebijakan Kemdikbud terbaru yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud. Dari arahan ini membuat sekolah harus siap menghadapi perkembangan dan beradaptasi. Berikut ini gambaran secara singkat mengenai arahan tersebut:
1. Peningkatan PAUD dan Pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun
Dari arah kebijakan Kemdikbud terbaru pertama ini, mencakup beberapa hal yakni:
- Terlaksanannya Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak dari keluarga tidak mampu.
- Adanya Beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) bagi anak-anak dari daerah tertinggal.
- Terciptanya program penguatan pendidikan kesetaraan, pendidikan inklusif, pendidikan khusus dan layanan khusus, untuk memastikan semua anak Indonesia mendapat kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan.
- Serta pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD HI) yang diperkuat untuk mendukung tumbuh kembang anak usia dini dan menyiapkan anak memasuki jenjang sekolah dasar.
2. Peningkatan Kualitas Pembelajaran dan Pengajaran
Dari arah kebijakan ini, mencakup beberapa hal yakni:
- Penguatan Program Guru Penggerak, Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka. Sehingga semua guru diharapkan mengikuti dan mendorong program ini.
- Memperhatikan penjaminan mutu pendidikan, termasuk melalui akreditasi untuk semua jenjang Pendidikan.
- Pelaksanaan Asesmen Nasional yang diikuti dengan pemanfaatan hasilnya melalui Rapor Pendidikan dan Perencanaan Berbasis Data baik di tingkat satuan pendidikan maupun di tingkat daerah.
- Penguatan materi kurikulum mengenai perubahan iklim, olahraga, dan bahasa Inggris, bersama dengan peningkatan kompetensi pendidik.
- Pemenuhan kebutuhan pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta peningkatan kualitas dan kesejahteraan pendidik.
- Penguatan pendidikan karakter untuk inklusivitas, kebhinekaan, dan menuju Profil Pelajar Pancasila;
- Pengembangan talenta peserta didik di bidang seni dan budaya serta olahraga; serta
- Penguatan platform digital untuk membantu akselerasi penyediaan layanan pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi yang lebih berkualitas (Merdeka Belajar dan Merdeka Mengajar).
3. Peningkatan Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi
Dari arah kebijakan ini, mencakup beberapa hal yakni:
- Program Kampus Merdeka Merdeka Belajar.
- Dana Padanan dan Dana Kompetitif (Matching Fund dan Competitive Fund).
- Pengembangan mutu kelembagaan perguruan tinggi termasuk mendorong perguruan tinggi menuju kelas dunia, penyiapan PTN-BH, serta penguatan kerjasama riset internasional.
- Hilirisasi hasil penelitian dan Penyediaan bantuan operasional bagi PTN (BOPTN) serta penyediaan berbagai tunjangan bagi dosen.
- Pemberian KIP Kuliah untuk memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu dapat mengakses pendidikan tinggi dengan pembiayaan penuh dari pemerintah.
- Penyediaan beasiswa bagi dosen dan tenaga kependidikan, dan fasilitasi beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) bagi anak-anak dari daerah tertinggal.
- Peningkatan sarana prasarana perguruan tinggi.
- Penjaminan mutu layanan perguruan tinggi.
- Serta upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi.
4. Peningkatan Kualitas Pendidikan Vokasi
Dari arah kebijakan ini, mencakup beberapa hal yakni:
- Penguatan SMK Pusat Keunggulan.
- Peningkatan kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri.
- Peningkatan keterampilan/penyesuaian keterampilan (upskilling and reskilling) pendidik dan tenaga kependidikan vokasi.
- Pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi siswa SMK dan mahasiswa perguruan tinggi vokasi (PTV).
- Penyediaan dana padanan dan dana kompetitif vokasi.
- Pengembangan pusat keunggulan PTV.
- Pendidikan kewirausahaan dan kecakapan kerja.
- Serta penyediaan bantuan operasional pembelajaran dan sarana prasarana PTV.
5. Pemajuan dan Pelestarian Bahasa dan Kebudayaan
Dari arah kebijakan Kemdikbud terbaru ini, mencakup beberapa hal yakni:
- Peningkatan literasi.
- Fasilitasi komunitas sastra dan fasilitasi program bahasa indonesia untuk penutur asing.
- Revitalisasi bahasa daerah.
- Revitalisasi museum dan cagar budaya, perlindungan dan pengembangan cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.
- Pelaksanaan acara kebudayaan dalam usaha melestarikan nilai kebudayaan.
- Serta Fasilitasi bagi pelaku seni dan budaya.
Itulah beberapa arah kebijakan kemdikbud terbaru yang bisa diperhatikan oleh guru maupun kepala sekolah. Karena kedepannya harus menyesuaikan dengan arah kebijakan yang ada sesuai dengan masing-masing jenjang pendidikan.