Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Info Jadwal Penyerahan SK PPPK 2023 dan Kapan Gaji Pertama Diterima

Info Jadwal Penyerahan SK PPPK 2023 dan Kapan Gaji Pertama Diterima

image 168

Kotaku.id Info Jadwal Penyerahan SK PPPK 2023 dan Kapan Gaji Pertama Diterima – Bagi para honorer yang telah berhasil lulus dalam seleksi PPPK tahun 2023, tentu saja muncul pertanyaan seputar kapan Surat Keputusan (SK) PPPK 2023 akan dikeluarkan dan kapan mereka akan menerima gaji pertama dari program tersebut. Sebelum mendapatkan SK PPPK 2023, para peserta yang telah lulus harus melalui serangkaian tahapan, termasuk pengisian Data Registrasi Honorer (DRH) dengan Nomor Induk PPPK atau sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Setelah melewati tahapan tersebut, proses selanjutnya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang mengambil peran dalam mengusulkan nomor induk untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Setelah mendapatkan SK PPPK 2023, maka secara resmi, para honorer akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Untuk diketahui, saat ini, proses pengusulan nomor induk PPPK sedang berlangsung di Badan Kepegawaian Negara. Tahap ini merupakan penentu seberapa cepat atau lambat penetapan SK PPPK 2023 akan diterbitkan. Setelah penetapan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses berikutnya adalah mengembalikan data tersebut ke pemerintah daerah sebagai dasar untuk mencetak perjanjian kerja dan mengeluarkan SK PPPK 2023.

Penempatan SK PPPK 2023

Penempatan SK PPPK 2023
Penempatan SK PPPK 2023

Di sisi lain, informasi mengenai penempatan PPPK tahun 2023 cenderung bervariasi antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Sebagai catatan, terdapat perbedaan pada pengumuman hasil seleksi PPPK guru pada tahun ini yang tidak menyertakan rincian mengenai penempatan sekolah, suatu keadaan kontras dengan praktik pada seleksi tahun-tahun sebelumnya di mana hasil seleksi PPPK guru selalu diikuti oleh informasi terkait penempatan.

Pada tahun ini, sistem informasi penempatan sepertinya mengadopsi kembali mekanisme seleksi PPPK pada tahun 2021. Detail mengenai penempatan sekolah akan diungkapkan secara simultan atau diresmikan melalui Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Dalam SK pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahun 2021, terdapat informasi terkait unit kerja. Informasi ini menjadi acuan penempatan bagi guru yang berhasil lolos dalam seleksi PPPK tahun 2021.

Perlu dicatat bahwa sebelum menerima SK pengangkatan PPPK, para penerima akan terlebih dahulu mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). SPMT ini nantinya menjadi dasar untuk proses pembayaran gaji PPPK, yang akan dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat. Informasi yang telah disebutkan sebelumnya akan diikutsertakan kembali dalam SK PPPK 2023 yang akan diterima oleh guru honorer yang dinyatakan berhasil dalam seleksi PPPK tahun 2023. Kemungkinan besar, SPMT tersebut akan diterbitkan serentak dengan SK pengangkatan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Pemprov Kalimantan Tengah telah mengumumkan informasi mengenai penempatan PPPK tahun 2023 melalui situs resmi Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah. Sebaliknya, Pemprov Jawa Timur masih belum mengumumkan informasi penempatan PPPK tahun 2023. Pengumuman mengenai penempatan ini dijadwalkan akan disampaikan setelah tahapan penetapan Nomor Induk PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Perbedaan juga tampak pada Pemprov Kalteng yang lebih dulu mengumumkan penempatan sekolah sebelum penetapan Nomor Induk PPPK. Ada kemungkinan bahwa pengumuman penempatan untuk Pemprov Jatim akan dilakukan bersamaan dengan penerbitan SK PPPK 2023. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa setiap daerah memiliki mekanisme yang berbeda dalam mengumumkan hasil seleksi penempatan PPPK guru tahun 2023.

Dirjen GTK Kemdikbud, Prof Nunuk Suryani Buka Suara

Dirjen GTK Kemdikbud, Prof Nunuk Suryani Buka Suara
Dirjen GTK Kemdikbud, Prof Nunuk Suryani Buka Suara

Berdasarkan informasi yang dikutip dari pernyataan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Profesor Nunuk Suryani, ada pembahasan mengenai penetapan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 untuk guru dan waktu penerimaan gaji pertama. Profesor Nunuk Suryani menyatakan bahwa mereka yang lulus PPPK pada tahun 2023 berpotensi untuk menerima gaji pada bulan ketiga setelahnya, dengan penandatanganan kontrak yang dijadwalkan pada bulan Maret.

Walaupun demikian, perlu dicatat bahwa jadwal ini dapat bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya, karena semua proses tersebut sangat tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Menurut Nunuk, “Akan tetapi, semua ini tergantung dari kebijakan pemerintah daerah masing-masing.”

Informasi tambahan juga disampaikan oleh Kementerian Keuangan, terkait dengan realisasi pengangkatan formasi PPPPK tahun 2022 dan 2023 yang berkaitan dengan penyerapan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditujukan untuk PPPK tahun 2022 dan 2023. Jumlah total formasi PPPK tahun 2023 yang telah dihitung untuk gaji adalah sebanyak 887.416, dengan kebutuhan pembayaran gaji mencapai Rp 9.419.033.424.000.

Adapun untuk formasi PPPK tahun 2023, proses seleksinya baru akan berakhir pada bulan Maret 2024. Oleh karena itu, mereka kemungkinan akan diangkat pada bulan April 2024, menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, dan menerima Surat Keputusan (SK) pada bulan yang sama.

Dengan merinci informasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, serta penerimaan SK PPPK 2023, kemungkinan besar akan terjadi pada periode antara Maret hingga April 2024. Guru yang berhasil lulus seleksi PPPK tahun 2023 dapat diharapkan untuk diangkat dan menerima SK PPPK 2023 pada rentang waktu tersebut, diikuti dengan perubahan status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan menerima gaji pertama sebagai PPPK.

Demikianlah paparan rinci mengenai informasi terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, yang disampaikan melalui pernyataan Profesor Nunuk Suryani dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud. Meski terdapat estimasi waktu penerimaan gaji dan penandatanganan kontrak pada bulan Maret, penting untuk dicatat bahwa jadwal tersebut dapat bervariasi mengikuti kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Sejalan dengan itu, informasi dari Kementerian Keuangan menyoroti realisasi pengangkatan formasi PPPK tahun 2022 dan 2023, termasuk jumlah formasi, dan kebutuhan pembayaran gaji yang telah dipertimbangkan. Proses seleksi untuk formasi PPPK tahun 2023 diharapkan berakhir pada Maret 2024, dengan kemungkinan pengangkatan pada bulan April 2024.

Dengan begitu, dapat diambil kesimpulan bahwa pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK, berserta penerimaan Surat Keputusan (SK), diperkirakan terjadi antara Maret hingga April 2024. Para guru yang sukses lulus seleksi PPPK tahun 2023 diharapkan dapat mengantisipasi proses tersebut, yang akan diikuti dengan perubahan status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan menerima gaji pertama sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Semoga informasi ini memberikan gambaran yang lebih jelas dan membantu para calon pegawai dalam memahami proses dan waktu yang terlibat dalam pengangkatan PPPK tahun 2023.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan