Kotaku
Beranda Pendidikan Untuk Guru Jadwal Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024 Sesuai Juknis

Jadwal Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024 Sesuai Juknis

Jadwal Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024 Sesuai Juknis
Jadwal Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024 Sesuai Juknis

KotakuID – Yuk simak jadwal pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) triwulan 1 TA  2024 sesuai dengan petunjuk teknis maupun juknis terbaru yang diumumkan Kemdikbud.

TPG adalah singkatan dari tunjangan profesi guru yang diberikan kepada para guru sertifikasi atau guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik. Tunjangan ini akan diberikan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas profesionalitas guru sertifikasi.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada bulan Agustus 2023 lalu secara resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 yang berisi tentang juknis pemberian tunjangan kepada guru ASN daerah. Juknis yang berlaku adalah mulai bulan Agustus 2023 sekaligus mencabut Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Adapun, dari juknis tersebut ada tiga tunjangan untuk guru ASN yaitu tunjangan profesi atau TPG, tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan.

TPG akan diberikan per triwulan maupun tiga bulan sekali kepada para guru sertifikasi. Hal ini berarti, guru sertifikasi yang berhasil memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan akan menerima pembayaran TPG sebanyak empat kali dalam satu tahun.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang jadwal pencairan TPG triwulan 1 tahun anggaran 2024 sesuai dengan regulasi terbaru. Sebaiknya Anda mengetahui tentang persyaratan guru menerima TPG. Jika mengacu pada pasal 5 Permendikbud nomor 45 tahun 2023, dibawah ini merupakan persyaratan guru untuk mendapatkan TPG:

  1. Guru mempunyai sertifikat pendidik;
  2. Guru tergolong sebagai guru ASN di bawah naungan Kemdikbud
  3. Guru mengajar dalam satuan pendidikan yang tercatat secara resmi pada Dapodik;
  4. Guru mempunyai NRG atau nomor registrasi guru
  5. Guru menjalankan tugas mengajar dan/atau membimbing para peserta didik dalam satuan pendidikan sesuai peruntukan Sertifikat Pendidik
  6. Guru harus memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  7. Guru mempunyai hasil penilaian kinerja paling rendah adalah sebutan “Baik”;
  8. Guru mengajar di dalam kelas sesuai jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai bentuk satuan pendidikan; dan
  9. Guru tidak berstatus sebagai pegawai tetap dalam instansi lain.

Sebagai informasi tambahan, syarat poin e dikecualikan kepada kepala sekolah. Dan, syarat huruf f dikecualikan untuk guru yang ikut serta pendidikan dan pelatihan selama tiga bulan dan guru yang ikut serta dalam program pertukaran guru ASN dan semacamnya.

TPG ini akan diberikan kepada para guru dalam bentuk uang yang akan disalurkan lewat rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan ini akan diberikan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan sesuai dengan ketentuan berlaku.

Jadwal Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Jadwal Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024 Sesuai Juknis
Jadwal Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024 Sesuai Juknis 12

Sebelum dicairkan, Puslapdik Kemdikbud terlebih dahulu akan melakukan sinkronisasi data guru sertifikasi sebelum resmi ditetapkan sebagai penerima TPG.  Berikut ini merupakan jadwal pencairan TPG sesuai dengan juknis terbaru:

1. TPG triwulan 1 

  • Sinkronisasi data dilaksanakan pada tanggal 31 Maret
  • Pembayaran akan dimulai pada bulan April

2. TPG triwulan 2 

  • Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 30 Juni
  • Pembayaran dilakukan mulai bulan Juli

3. TPG triwulan 3 

  • Sinkronisasi data dilaksanakan pada tanggal 30 September
  • Pembayaran akan dimulai pada bulan Oktober

4. TPG triwulan 4 

  • Sinkronisasi data dilakukan pada tanggal 31 Oktober
  • Pembayaran dilaksanakan mulai bulan November.

Mengacu pada jadwal tersebut, jika tidak ada perubahan juknis, maka TPG triwulan 1 tahun anggaran 2024 akan mulai dicairkan pada bulan April 2024 mendatang.

Demikian pembahasan lengkap tentang Jadwal Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024 sesuai Juknis Terbaru. Semoga pembahasan di atas bisa bermanfaat bagi Anda.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan