Kotaku
Beranda Pendidikan Untuk Guru Jabatan Fungsional Guru: Jenis, Tingkatan dan Syarat

Jabatan Fungsional Guru: Jenis, Tingkatan dan Syarat

image 47

Seorang guru dapat menduduki jabatan fungsional tertentu. tahukah kamu bahwa jabatan fungsional guru dibedakan menjadi beberapa jenis.

Jabatan fungsional guru ada untuk memberikan dan mewujudkan kesejahteraan guru sebagai tenaga pendidik.

Namun, untuk dapat berada dalam jabatan fungsional guru tertentu terdapat beberapa syarat dan aturan yang harus dipenuhi.

Nah, berikut ini adalah jenis jabatan fungsional guru.

Jenis Jabatan Fungsional Guru

Pada struktur jabatan fungsional guru, terdapat beberapa tingkatan yang menentukan hak dan kewajiban guru, seperti tunjangan yang diterima dan tugas yang harus dilaksanakan. Struktur jabatan ini meliputi empat tingkatan, yaitu guru pratama, guru muda, guru madya, dan guru utama.

Guru pratama merupakan jabatan pertama yang diisi oleh ASN yang baru lulus tes pegawai negeri sipil. Golongan dalam jabatan ini meliputi Penata Muda (golongan ruang III/a) dan Penata Muda Tingkat I (golongan ruang III/b).

Guru muda merupakan tingkatan kedua yang terdiri dari Pangkat Penata (golongan III/c) dan Penata Tingkat I (golongan III/d).

Selanjutnya, guru madya adalah tingkatan yang diduduki oleh ASN tenaga pendidik yang telah mengalami kenaikan pangkat dari tingkatan sebelumnya. Terdapat tiga golongan dalam posisi ini, yaitu Pembina (golongan IV/a), Pembina Tingkat I (golongan IV/b), dan Pembina Utama Muda (golongan IV/c).

Tingkatan tertinggi dalam jabatan guru adalah guru utama, yang umumnya diisi oleh kepala sekolah. Terdapat dua golongan dalam jabatan ini, yaitu Pembina Utama Madya (golongan IV/d) dan Pembina Utama (golongan IV/e).

Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Guru

Untuk dapat naik pangkat dalam jabatan fungsional guru, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah mengikuti tes calon ASN dan mengumpulkan angka kredit yang ditentukan. Angka kredit ini diperoleh melalui penilaian prestasi kerja PNS tenaga pendidik.

Sebagai contoh, untuk kenaikan jabatan dari Penata Muda III/a ke III/b, syaratnya antara lain adalah memiliki SK pengangkatan sebagai PNS, ijazah minimal D4 atau S1 serta sertifikasi keguruan, DP3 minimal 1 tahun bernilai baik, dan berbagai dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami struktur jabatan fungsional guru dan persyaratan kenaikan jabatan, para tenaga pendidik dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengembangkan karier profesional mereka dalam dunia pendidikan.

Angka Kredit untuk Kenaikan Jabatan Fungsional Guru

Nilai angka kredit adalah faktor penentu yang diperlukan bagi guru untuk meraih kenaikan tingkat atau jabatan. Angka kredit guru diperoleh melalui penilaian prestasi kerja PNS tenaga pendidik. 

Untuk mencapai kenaikan pangkat, guru harus memenuhi angka kredit kumulatif dan angka kredit per jenjang. Jumlah persyaratan angka kredit kumulatif minimal bervariasi tergantung pada tingkat jabatan guru.

 Misalnya, untuk kenaikan jabatan dari Penata Muda III/a ke III/b, guru harus mencapai 100 angka kredit, sedangkan untuk kenaikan jabatan dari Penata Muda Tingkat I III/b ke III/c, persyaratan angka kreditnya adalah 150. Begitu seterusnya, hingga mencapai angka kredit tertinggi, yaitu 1050 untuk kenaikan jabatan menjadi Pembina IV/e.

Berikut ini adalah daftar angka kredit dalam jabatan fungsional guru:

Angka Kredit kenaikan jabatan fungsional guru

Penata Muda III/a ke III/b 100

Penata Muda Tingkat I III/b ke III/c 150

Penata III/c ke III/d 200

Penata Tingkat I III/d ke IV/a 300

Pembina IV/a ke IV/b 400

Pembina Tingkat I IV/b ke IV/c 550

Pembina Utama Muda IV/c ke IV/d 700

Pembina uTama Madya IV/d ke IV/e 850

Pembina IV/e 1050

Untuk meningkatkan angka kredit dalam jabatan fungsional guru sesuai dengan persyaratan kenaikan jabatan, guru dapat melibatkan diri dalam beberapa sub kegiatan atau unsur sebagai berikut.

Pendidikan: Ini meliputi pendidikan formal seperti memperoleh gelar atau ijazah, pendidikan melalui pelatihan prajabatan, atau sertifikat penyelesaian pendidikan dan pelatihan prajabatan.

Pembelajaran: Guru berkewajiban memberikan pendidikan berkualitas kepada peserta didik melalui berbagai cara, seperti menyelenggarakan pembelajaran, memberikan bimbingan atau tugas yang sesuai dengan materi pelajaran, serta memberikan konseling kepada siswa yang membutuhkan.

Pengembangan Profesi Lanjut: Guru selalu diharapkan untuk mengembangkan diri secara profesional. Ini bisa dilakukan melalui berbagai aktivitas seperti mengikuti pelatihan fungsional, berpartisipasi dalam kegiatan kolektif untuk meningkatkan kompetensi, melakukan publikasi ilmiah atau buku pelajaran, mengusulkan penggunaan teknologi yang tepat dalam pembelajaran, menciptakan karya seni, atau memodifikasi media pembelajaran.

Penunjang Tugas: Aktivitas ini mencakup hal-hal seperti memperoleh gelar yang relevan dengan bidang yang diajarkan, menerima penghargaan atau tanda jasa atas prestasi kerja, terlibat dalam kegiatan organisasi profesi seperti kepramukaan, menjadi anggota tim penilai angka kredit, membimbing kegiatan ekstrakurikuler, atau menjadi instruktur atau pelatih di sekolah.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan