Kotaku
Beranda Pendidikan Honor Proktor Teknisi dan Pengawas ANBK atau AKM

Honor Proktor Teknisi dan Pengawas ANBK atau AKM

Blue Orange Bold Clean Illustrative Financial Planning Tips Presentation

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

Kotaku.ID – Berikut ini merupakan penjelasan terkait Honor Proktor Teknisi dan Pengawas ANBK atau AKM.

Dalam pelaksanaan asesmen nasional (AKM) ada orang-orang penting yang menjadi pokok kelancaran pelaksanaan asesmen tersebut. Orang-orang ini bekerja keras untuk kelancaran pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer atau ANBK. Yang dimaksud adalah proktor, teknisi dan juga pengawas ruangan. Ketiga peran ini memiliki tujuan yang sama yakni membantu peserta asesmen agar bisa melaksanakan kegiatana sesmen dengan lancar.

Dibalik pentingnya peran mereka dalam pelaksanaan asesmen nasional, tentunya terbesit pertanyaan berapakah honor proktor teknis dan pengawas ANBK atau AKM. Apakah mereka diberikan honor atau tidak? semua akan dibahas dalam artikel berikut ini.

Mengenal POS AN

Honor Proktor Teknisi dan Pengawas ANBK atau AKM

Sebenarnya honor proktor teknis dan pengawas ANBK atau AKM sudah diatur dalam POS AN secara lengkap dan mendetail. Berikut ini cuplikan terkait biaya pelaksanaan asesmen nasional pada POS AN:

  1. Anggaran pelaksanaan AN meliputi biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak
    lanjut di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan.
  2. Biaya persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut AN bersumber dari:
    a. Anggaran Satuan Pendidikan;
    b. Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD);
    c. Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN); dan/atau
    d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
  3. Biaya AN di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan operasional
    Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) merujuk pada
    Permendikbudristek nomor 63 tah:un 2022 tentang Petunjuk Teknik Pengelolaan
    Dana Bantuan operasional satuan Pendidikan atau Bantuan operasional
    Sekolah (BOS) Kementerian Agama.
  4. Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Fusat mencakup komponen
    sebagai berikut:
    a. penyiapan kebijakan AN
    b. penyiapan instrumen AN
    c. pendataan peserta AN
    d. rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan AN
    e. sosialisasi AN ke daerah
    f. pelatihan tim teknis ANBK provinsi
    g. penyiapan infrastruktur ANBK pusat yang handal dan aman
    h. penyiapan sistem dan aplikasi ANBK di tingkat pusat
    i. monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN
    j. pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN
    k. pembiayaan persiapan dan pelaksanaan AN di daerah
    l. analisis hasil AN, pelaporan, dan penyr-rsunan rekomendasi dan
    m. publikasi hasil AN.
  5. Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Provinsi mencakup komponen
    sebagai berikut:
    a. manajemen pengelola kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat Provinsi;
    b. koordinasi persiapan sistem untuk ANBK termasuk dengan mekanisme
    berbagi sumber daya, serta koordinasi dengan instansi terkait (penyedia
    layanan listrik, penyedia layanan internet, dan lain-lain);
    c. pendataan dan verifikasi Satuan Pendidikan pelaksana
    mandiri/menumpang dan daring/ semi daring;
    d. pengelolaan data peserta AN;
    e. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan dinas pendidikan
    kabupaten/kota dan instansi terkait di provinsi yang bersangkutan dalam
    rangka persiapan pelaksanaan AN;
    f. pelatihan Tim Teknisi dan Proktor/Teknisi ANBK;
    g. pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN di Pelaksana AN Tingkat
    Provinsi;
    h. monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;
    i. melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem
    pendidikan di wilayahnya;
    j. menyusun dan melaksanakan program tinCak lanjut berdasarkan hasil AN
    yang tertuang pada rapor pendidikan sebagai bagian dari evaluasi sistem
    pendidikan; dan
    k. penyusunan dan pengiriman laporan AN.
  6. Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Kabupaten/Kota mencakup
    komponen sebagai berikut:
    a. manajemen pengelola kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat
    Kabupaten/ Kota;
    b. koordinasi Persiapan sistem untuk ANBK iermasuk dengan mekanisme
    berbagi sumber daya, serta koordinasi dengan instansi terkait (penyedia
    layanan listrik, penyedia layanan internet, dan lain-lain) di tingkat
    kota/kabupaten;
    c. pendataan dan verifikasi Satuan Pendidikan pelaksana
    mandiri/ menumpang dan daring/ semidaring;
    d. pengelolaan data peserta AN;
    e. pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan Satuan
    Pendidikan dan instansi terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka
    persiapan pelaksanaan AN;
    f. pelatihan Tim Teknis dan Proktor/Teknisi ANBK;
    g. pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN di Pelaksana AN Tingkat
    Kabupaten/ Kota;
    h. monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;
    i. melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem
    pendidikan di wilayahnya;
    j. meny’usun dan melaksanakan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN
    yang tertuang pada rapor pendidikan sebagai bagian dari evaluasi sistem
    pendidikan; dan
    k. penyusunan dan pengiriman laporan AN.
  7. Biaya pelaksanaan AN Tingkat Satuan Pendidikan baik sekolah mandiri,
    menumpang maupun ditumpangi mencakup komponen sebagai berikut:
    a. pengisian dan pengiriman data calon peserta AN ke Pelaksana AN Tingkat
    Kabupaten / Kota;
    b. penyiapan sistem ANBK termasuk dengan mekanisme berbagi sumber daya;
    c. penerbitan kartu login;
    d. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan AN;
    e. penyiapan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan AN;
    f. pengawasan silang pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan; dan
    g. penyusunan dan pengiriman laporan AN.
    h. asistensi teknis dan pelaksanaan ANBK oleh Pengawas, Proktor dan Teknisi,
    antara lain:
    1) Satuan Pendidikan yang mandiri menanggung honor pengawas, proktor,
    dan teknisi di Satuan Pendidikan masing-masing; dan
    2) Satuan Pendidikan yang menumpang menanggung honor pengawas,
    proktor, dan teknisi di Satuan Pendidikan yang ditumpangi;
    i. biaya transportasi dan akomodasi peserta AN yang menumpang ke Satuan
    Pendidikan lainnya ditanggung oleh Satuan Pendidikan yang menumpang;
    dan
    j. biaya lain yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya bersama
    antara Satuan Pendidikan menumpang dan Satuan Pendidikan ditumpangi
    menjadi tanggung jawab bersama sesuai dengan kesepakatan dan peraturan
    perundang-undangan.

Kesimpulan

Dari POS AN diatas, bisa dilihat pada point ke 3 bahwa biaya asesmen nasional di satuan pendidikan dianggarkan melalui dana BOS atau BOP. Jadi pelaksanannya bersumber dari dana yang berasal dari BOS.

Untuk ketentuan Honor Proktor Teknisi dan Pengawas ANBK atau AKM besarannya sesuai dengan kebijakan dari masing-masing satuan pendidikan yang melaksanakannya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan