Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan salah satu peristiwa paling penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Dekrit ini dikeluarkan oleh Presiden Soekarno dalam situasi politik yang tidak stabil akibat kegagalan Konstituante menjalankan tugasnya untuk menyusun Undang-Undang Dasar yang tetap. Perdebatan panjang yang tidak menghasilkan kesepakatan membuat pemerintahan berjalan tidak efektif dan memicu kekhawatiran akan persatuan bangsa.
Dalam kondisi tersebut, Presiden Soekarno mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Dekrit ini berisi keputusan penting yang secara langsung mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut:
- Pembubaran Konstituante.
- Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
- Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Isi dekrit tersebut menunjukkan bahwa Presiden Soekarno ingin mengakhiri kebuntuan politik yang terjadi selama masa demokrasi liberal. Pembubaran Konstituante dilakukan karena lembaga tersebut dianggap gagal menjalankan amanat rakyat. Dengan berlakunya kembali UUD 1945, Indonesia kembali pada sistem ketatanegaraan yang menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan yang lebih kuat dan sentral.
Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang menjadi dasar sistem parlementer. Sejak saat itu, Indonesia memasuki era Demokrasi Terpimpin, di mana peran presiden menjadi sangat dominan dalam menentukan arah kebijakan negara. Pembentukan MPRS dan DPAS bertujuan untuk melengkapi lembaga-lembaga negara sesuai dengan ketentuan UUD 1945 agar pemerintahan dapat berjalan kembali secara utuh.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mendapat dukungan luas dari TNI dan sebagian besar masyarakat karena dianggap mampu mengembalikan stabilitas politik dan pemerintahan. Meski demikian, dekrit ini juga menjadi titik awal perubahan besar dalam praktik demokrasi di Indonesia, karena ruang kebebasan politik menjadi semakin terbatas setelahnya.
Sebagai penutup, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan keputusan singkat namun berdampak besar bagi perjalanan bangsa Indonesia. Isi dekrit yang meliputi pembubaran Konstituante, kembalinya UUD 1945, serta pembentukan MPRS dan DPAS telah mengubah arah sistem pemerintahan Indonesia. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa satu keputusan politik dapat menentukan wajah demokrasi dan ketatanegaraan suatu bangsa untuk waktu yang sangat panjang.









