Kotaku
Beranda Pendidikan CPNS Akan Segera Dibuka, Ini Batas Usia Pelamar yang Ditetapkan Presiden Jokowi!

CPNS Akan Segera Dibuka, Ini Batas Usia Pelamar yang Ditetapkan Presiden Jokowi!

CPNS Akan Segera Dibuka Ini Batas Usia Pelamar yang Ditetapkan Presiden Jokowi

KotakuID – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 akan di buka sebentar lagi, yakni mulai bulan September mendatang.

Pemerintah telah resmi menetapkan jumlah formasi yang akan di buka pada seleksi CPNS 2023 sesuai dengan usulan dari masing-masing instansi pemerintah.

Melansir dari laman resmi Kemenpan RB, pemerintah juga menetapkan sebanyak formasi 572.496 CASN termasuk CPNS 2023.

Baca Juga: Tenaga Honorer Akan Diangkat jadi ASN PPPK Paruh waktu? Ini Penjelasannya

Instansi pemerintah pusat juga di ketahui membuka sebanyak 78.862 formasi, sedangkan untuk instansi pemerintah daerah sebanyak 493.634 formasi.

Dari total formasi yang telah telah resmi di tetapkan, khusus untuk seleksi CPNS 2023 di buka sebanyak 28.903 formasi CPNS 2023.

Berdasarkan dengan data yang dipaparkan oleh Kemenpan RB per 1 Agustus 2023, formasi CPNS 2023 hanya tersedia untuk instansi pemerintah pusat saja.

Baca Juga: PPPK Part Time Akan Menggantikan Tenaga Honorer, Ini Alasannya!

Sementara itu, untuk instansi pemerintah daerah di isi oleh PPPK guru, PPPK tenaga kesehatan, serta PPPK tenaga teknis.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas juga mengatakan bahwa pada seleksi CPNS 2023. Pemerintah akan memberikan prioritas utama bagi profesi hakim, jaksa, dosen, dan talenta digital.

Untuk bisa mendaftar seleksi CPNS, pelamar harus berusia 18 tahun sampai usia 35 tahun.

Baca Juga: RUU ASN PPPK Paruh Waktu Hanya Punya 2 Jam Kerja, Segini Gaji Bulanannya!

Namun, pemerintah juga memberikan keistimewaan bagi para profesi dosen karena batas usia untuk mengikuti seleksi CPNS hanya sampai dengan umur 40 tahun.

Presiden Jokowi juga menerbitkan keputusan pengecualian batas usia pelamar CPNS dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2019.

Dalam keputusan tersebut, Jokowi menetapkan jika batas usia pelamar CPNS 2023 sampai dengan umur 40 tahun.

Baca Juga: PNS dan PPPK Sama-sama Berstatus ASN, Namun Keduanya Berbeda, Ini Perbedaannya!

Sayangnya, tidak semua profesi bisa mendapatkan kesempatan untuk melamar sampai dengan umur 40 tahun.

Jokowi hanya menetapkan untuk profesi dosen, perekayasa, peneliti, dokter, dokter gigi, serta dokter pendidik klinis.

Beruntungnya profesi dosen dalam seleksi CPNS 2023 ini, selain mendapatkan prioritas utama, batas usia untuk melamar juga diperpanjang sampai dengan umur 40 tahun

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan