Berikut Ini Cara Mendapatkan NRG Setelah Lulus PPG
Kotaku.id – Bagaimana sih cara mendapatkan NRG setelah lulus PPG? Lalu, kapan terbitnya NRG tersebut? Nah, pertanyaan disamping ini sering menjadi pertanyaan para guru yang telah berhasil lulus PPG.
Perlu diketahui, NRG merupakan singkatan dari nomor registrasi guru. Guru yang telah dinyatakan lulus dari PPG (Pendidikan Profesi Guru) bisa mengusulkan dan mengajukan permohonan untuk bisa mendapatkan nomor registrasi guru.
Selain lulus dari PPG, untuk bisa mendapatkan NRG, guru juga harus mempunyai Sertifikat Pendidik dari Prajabatan ataupun Dalam Jabatan. Serta akan terdaftar secara aktif di dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sekaligus berstatus induk.
Apa Itu Nomor Registrasi Guru?
Nomor registrasi guru (NRG) merupakan nomor identitas guru yang secara resmi telah bersertifikasi. NRG ini didapatkan secara langsung dari PTK (penelitian tindakan kelas), yang akan mengajukannya ke dalam tingkatan yang sedikit lebih tinggi dari atasnya.
Untuk bisa mendapatkan NRG, guru wajib melalui pendidikan profesi terlebih dahulu, atau yang disebut dengan PPG. Selanjutnya, ia juga harus menunggu keputusan secara resmi dari Kemendikbud.
Apabila guru berhasil lulus PPG tetapi belum juga mendapatkan NRG, maka menurut Kemdikbud, guru tersebut harus menanyakan informasi tersebut. Yakni dengan melalui Dinas Pendidikan setempat yang mengurus sertifikat pendidik.
Perlu untuk diketahui, penerbitan NRG disetiap daerah berbeda-beda. Ada daerah yang menerbitkannya melalui Dinas Pendidikan. Dan ada juga yang menerbitkannya secara langsung dari LPTK kampus PPG masing-masing guru.
Nah, untuk waktu penerbitan NRG ini sendiri, bisa kurang dari sebulan ataupun dalam satu sampai dua bulan. Hal ini tergantung dengan pengolahan data yang ada di pusat dari semenjak lulus PPG.
Cara Mendapatkan NRG dan Persyaratannya
Guru nantinya akan mendapatkan NRG secara otomatis. Tepatnya yaitu setelah guru tersebut berhasil menyelesaikan pendidikan profesi (PPG). Biasanya, cara mendapatkan NRG ini akan keluar secara bersamaan dengan Sertifikat Pendidik (Serdik). Yakni oleh LPTK pada lokasi PPG guru yang bersangkutan mengikuti program.
Beberapa dokumen sebagai syarat utama yang wajib dipersiapkan bagi para guru untuk mendapatkan NRG yakni sebagai berikut:
- Ijazah S1.
- Sertifikat Pendidik (Serdik).
- Setelah mendapatkan sertifikat pendidik dari kampus PPG, Anda wajib mengajukan ke operator sekolah Anda. Hal ini agar Serdik Anda dapat segera segera didata.
- Untuk sementara, Anda juga harus mengosongkan kolom pengisian NRG didalam DAPODIK.
- Setelah didata ke dalam aplikasi DAPODIK, maka Anda bisa lakukan proses sinkronisasi, agar data yang diinput bisa dibaca oleh sistem aplikasi dari pusat.
- Tunggu dalam beberapa minggu agar data divalidasi terlebih dahulu oleh sektor pusat.
- Setelah beberapa minggu dan data telah berhasil divalidasi, maka Anda dapat melakukan pengecekan info GTK dengan cara berkala apa NRG telah keluar maupun belum.
- Jika NRG telah keluar, maka Anda wajib memasukkan kembali nomor NRG tersebut ke dalam kolom isian NRG dalam DAPODIK untuk bisa melakukan sinkronisasi ulang.
Cara Cek Nomor Registrasi Sertifikasi Guru
Setelah Anda mengetahui cara mendapatkan NRG dan pesyaratannya. Ada pula sejumlah cara untuk mengecek NRG secara online.
1. Melalui akun PTK
Silahkan Anda bisa kunjungi website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
- Klik menu ‘Account PTK’
- Selanjutnya isi sesuai berdasarkan data yang telah diminta
- Setelah itu klik ‘Login’
- Nantinya akan muncul di bagian layar data individu berdasarkan pada Dapodik
- Anda pilih ‘Status data kelulusan sertifikasi pendidik’
- Kemudian akan tampil di layar status data kelulusan sertifikasi pendidik, dan di dalam data tersebut tertera NRG yang telah tersertifikasi
2. Melalui Dapodikdasmen (Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah)
- Anda bisa kunjungi website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
- Silahkan Anda masukkan email dan password akun data dari pokok pendidikan Anda
- Kemudian tekan ‘Login’ dan cek menu yang ada serta lanjutkan seperti ketika Anda mengecek dengan menggunakan akun PTK
3. Melalui NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Silahkan Anda kunjungi website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
- Pada tampilan layar nantinya akan muncul menu login dengan dua kategori. Yang pertama adalah berwarna hijau dengan tulisan ‘Login Langsung ke GTK’. Kedua, berwarna biru yakni dengan tulisan ‘Login Menggunakan SSO Dapodik’.
- Tekan SSO Dapodik
- Masukan username dan password, kemudian tekan tautan ‘Masuk’.
4. Melalui Kemenag
- Silahkan Anda kunjungi situs Simpatika Kemenag (dengan Pusat Layanan PTK).
- Masukkan terlebih dahulu Nama/NUPTK/ PegID dan juga Kota Lokasi Madrasah dari Sekolah Induk dibagian kolom yang telah disediakan.
- Tekan bagian cari, kemudian tunggu dan akan segera tampil di layar NRG dari Kemenag.
Demikian pembahasan tentang cara mendapatkan NRG setelah lulus PPG. Semoga pembahasan mengenai cara mendapatkan NRG di atas bisa bermanfaat bagi Anda.