Kotaku
Beranda Seputar Pekerjaan Cara Hitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak dan Pekerja Lepas

Cara Hitung THR untuk Karyawan Tetap, Kontrak dan Pekerja Lepas

money 6919317 1280
money 6919317 1280

Lebaran Hari Raya Idul Fitri sebentar lagi, banyak orang yang ingin tahu bagaimana cara hitung THR. Baik itu karyawan swasta baik tetap, karyawan kontrak maupun pekerja lepas yang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur besarnya dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2.HK.04.00/III.2023.

Bagi Anda yang masih mengira-ngira berapa THR yang akan didapatkan dapat menghitung sendiri dengan cara yang akan disajikan dalam artikel kali ini.

THR merupakan bagian dari penghasilan yang harus diberikan oleh lembaga atau perusahaan pada karyawan nya menjelang Hari Raya Keagamaan masing-masing. Menjelang Hari Raya Idul Fitri, akan banyak orang yang bekerja mendapat THR. THR adalah hak yang harus didapatkan oleh karyawan, sehingga jika perusahaan tidak memberikan hak tersebut dapat dikenai sanksi.

Sedangkan besarnya THR yang diberikan biasanya adalah jumlah dari gaji atau bulan atau setara dengan gaji pokok karyawan, tergantung kebijakan perusahaan masing-masing. Berikut ini kotaku.id sajikan bagaimana perhitungan tunjangan hari raya

Cara Hitung THR

Contoh cara hitung THR

Masa kerja kurang 1 tahun

Hitung dengan rumus: masa kerja (per bulan)/ 12 x 1 bulan gaji

Contoh:

Seorang pegawai yang bekerja di PT A telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp 2.000.000,00 per bulan. Untuk menghitung besaran THR yang akan diterima yaitu:

6/12 x 2.000.000 = 1.000.000, Sehingga selain gaji pokok ia akan mendapat THR sebesar Rp. 1.000.000,00.

Masa Kerja Lebih 1 Tahun

Besarnya THR yang akan didapatkan seorang karyawan swasta yang telah bekerja lebih dari satu tahun adalah sebesar gaji per bulan. Misal seorang karyawan pada perusahaan A telah bekerja selama 5 tahun dengan gaji Rp.2.500.000,00 per bulan. Maka THR yang yang akan didapatkan adalah Rp.2.500.000,00.

Pekerja Lepas Harian

Kemudian cara hitung THR bagi pekerja harian lepas diberikan sesuai dengan perjanjian kerja sebelumnya. Dimana gaji satu bulan dihitung sebagai berikut:

  • Pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung sesuai rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya sesuai agamanya.
  • Pekerja yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan, gaji satu bulan dihitung sesuai rata-rata upah yang diterima  setiap bulan selama masa kerjanya.
  • Misal: seorang karyawan telah bekerja secara freelance di Perusahaan A selama 4 bulan. Gaji di bulan pertama adalah Rp 2.000.000,00 kemudian gaji bulan ke dua Rp. 1.000.000,00 dan gaji bulan ke 3 adalah Rp. 2.000.000,00.
  • Maka THR yang akan didapat adalah: rata-rata gaji = Rp. 2.000.000 + Rp. 1.000.000 + Rp. 2.000.000 : 3 bulan = sekitar Rp. 1.666.666.
  • Untuk cara hitung THR karyawan lepas: masa kerja/12 x upah 1 bulan
  • Sehingga hitungannya menjadi = 3/12 x Rp. 1.666.666 = Rp. 416.666,00.
  • Jadi THR yang akan diperoleh adalah Rp. 416.666,00.

Yang Berhak mendapat THR

Biasanya THR akan dibayarkan H-7 Lebaran atau Hari Raya Keagamaan. Dimana THR merupakan kewajiban bagi pengusaha yang harus dibayarkan pada karyawan nya untuk memenuhi kebutuhan lebaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) pada pasal 5 ayat 4 nomor 6 Tahun 2016, bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Karyawan yang berhak memperoleh THR merupakan pekerja yang sudah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, sesuai dengan perhitungan proporsional. Bagi karyawan yang memperoleh THR merupakan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT atau karyawan yang tetap dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu PKWT atau pekerja kontrak.

PKWTT dan yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, maka berhak mendapatkan THR. Hal tersebut juga berlaku untuk tahun berjalan pada saat terjadinya PHK. Tetapi orang tersebut tidak berlaku bagi pekerja dengan sistem PKWT yang telah berakhir sebelum hari raya Keagamaan.

Kriteria lain bagi pekerja yang berkata mendapatkan THR adalah karyawan yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, maka perusahaan baru berhak memberikan THR, hia di perusahaan lama karyawan tersebut belum mendapatkan THR.

Pengusaha dan Perusahan Wajib Memberikan THR

Perusahaan dan pengusaha wajib memberikan THR bagi karyawannya, dan pemberian ini tidak boleh dicicil. Pemberian haru secara penuh dan tidak lebih dari waktu yang ditentukan. Sesuai dengan peraturan yang ada pada pasal 2 ayat 1 Permenaker nomor 6 Tahun 2016, pada pasal 21 bahwa:

Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan pada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR keagamaan sebagaimana yang besarnya diberikan pada karyawan yang memiliki hubungan kerja dengan Pengusaha sesuai dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Demikian adalah bagaimana cara hitung THR yang akan diperoleh bagi karyawan di suatu perusahaan. Besarnya THR yang diterima berbeda sesuai dengan masa kerja, dan gaji yang diperoleh per bulan. Sedangkan untuk pekerja kontrak dan pekerja lepas besarnya THR, disesuaikan dengan perjanjian sebelumnya serta besarnya rata-rata gaji yang diperoleh selama masa kerjanya.

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan