Kotaku
Beranda Pendidikan Untuk Guru Besaran Gaji Guru Penggerak yang Perlu Kamu Ketahui, Berikut Informasinya!

Besaran Gaji Guru Penggerak yang Perlu Kamu Ketahui, Berikut Informasinya!

Besaran Gaji Guru Penggerak yang Perlu Kamu Ketahui Berikut Informasinya

Kotaku.id – Apakah Bapak/Ibu guru tertarik untuk ikut serta dalam program Guru Penggerak? Apakah Bapak/Ibu guru sudah mengetahui kisaran gaji Guru Penggerak?

Guru Penggerak merupakan sebuah program yang diselenggarakan secara resmi oleh Kemendikbud. Hal ini dilakukn guna menjadikan guru sebagai pemimpin pembelajaran. Ada beberapa keuntungan dan manfaat yang nantinya akan guru terima jika mengikuti program ini.

Nah, lalu apa saja keuntungan dan manfaat tersebut? Berapa kira-kira besaran gaji Guru Penggerak yang ditawarkan? Yuk simak ulasan selengkapnya dalam pembahasan di bawah ini.

Pengertian Guru Penggerak

Guru Penggerak merupakan seorang guru yang telah menyelesaikan pendidikan Guru Penggerak yang diadakan secara resmi oleh Kemendikbud. Program Guru Penggerak merupakan suatu program yang dicanangkan oleh Kemendikbud. Yakni sebagai upaya menjadikan guru-guru di Indonesia sebagai seorang pemimpin pembelajaran.

Tidak hanya itu saja, hadirnya program Guru Penggerak ini sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas guru serta mewujudkan merdeka belajar. Program ini dapat diikuti oleh seluruh guru yang ada di Indonesia. Baik itu Guru ASN maupun NON ASN, dari sekolah negeri atau dari sekolah swasta. Dalam satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB yang mempunyai SK Mengajar.

Gaji Guru Penggerak

Berapa gaji Guru Penggerak mungkin merupakan salah satu pertanyaan yang sering Bapak/Ibu guru tanyakan, khususnya untuk mengikuti seleksi program Guru Penggerak. Sayangnya, masih belum ada informasi atau keterangan resmi dari Kemendikbud terkait besaran gaji Guru Penggerak. Bahkan, ada atau tidaknya perbedaan gaji antara Guru Penggerak dengan guru biasa.

Bahkan, tidak hanya gaji Guru Penggerak saja, melainkan informasi mengenai gaji fasilitator Guru Penggerak juga masih belum ada. Meskipun begitu, Guru Penggerak tetap memperoleh gaji pokok dari jabatan yang melekat padanya.

Misalnya saja, selain terdaftar sebagai Guru Penggerak, Bapak/Ibu guru juga yang terdaftar sebagai tenaga pengajar di sekolah X. Maka, maka Bapak/Ibu guru tetap tetap akan mendapatkan gaji pokok sebagai tenaga pengajar di sekolah X tersebut.

Pada umumnya, besaran gaji guru ASN dipengaruhi oleh golongan yang terbagi menjadi empat bagian, yaitu golongan I sampai dengan IV.  Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, adapun besaran gaji guru ASN yakni sebagai berikut.

Golongan I (SD dan SMP)

  • Golongan I-A Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800.
  • Selanjutnya, golongan I-B Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900.
  • Golongan I-C Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500.
  • Dan golongan I-D Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500.

Golongan II (SMA hingga D3)

  • Golongan II-A Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600.
  • Selanjutnya, golongan II-B Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300.
  • Golongan II-C Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000.
  • Dan, golongan II-D Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000.

Untuk Golongan III (S1 hingga S3)

  • Golongan III-A Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400.
  • Selanjutnya, golongan III-B Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600.
  • Golongan III-D Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000.

Golongan IV

  • Golongan IV-A Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000.
  • Selanjutnya, golongan IV-B Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500.
  • Untuk golongan IV-C Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900.
  • Golongan IV-D Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.
  • Dan, golongan IV-E Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.

Sementara itu, untuk gaji honorer cukup bervariasi, tergantung dengan anggaran pemerintah daerah setempat dan yayasan swasta masing-masing.

Tunjangan Guru Penggerak

Setelah mengetahui besaran gaji guru penggerak, saatnya Bapak/Ibu guru mengetahui juga tunjangan yang diberikan oleh Kemendikbud selama guru mengikuti pendidikan guru Penggerak yakni sebagai berikut.

  • Guru nantinya akan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring (online) selama masa pendidikan. Dan pendampingan menjadi Guru Penggerak.
  • Memperoleh biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika dibutuhkan untuk pelaksanaan Lokakarya (sesuai dengan kebutuhan)
  • Peserta Program Guru Penggerak juga nantinya akan diberikan modul dan materi yang menjadi pegangan selama pendidikan berlangsung. Khususnya dengan berbagai macam topik pembelajaran.

Kesimpulan

Itulah di atas pembahasan lengkap terkait besaran penghasilan guru penggerak yang perlu diketahui. Semoga informasi yang disampaikan di atas bisa bermanfaat dan membantu Anda.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan