Kotaku
Beranda Pendidikan Untuk Guru Aturan Baru Pencairan TPG 2024: Guru Wajib Lampirkan 1 Sertifikat Pelatihan

Aturan Baru Pencairan TPG 2024: Guru Wajib Lampirkan 1 Sertifikat Pelatihan

Aturan Baru Pencairan TPG 2024 Guru Wajib Lampirkan 1 Sertifikat Pelatihan

Kotaku.id – Aturan baru pencairan TPG 2024 akan dibahas dalam pembahasan kali ini, berikut adalah penjelasannya. Pencairan tunjangan profesi guru yang biasanya disebut dengan istilah TPG 2024 mempunyai regulasi baru. Regulasi baru yang dimaksud  adalah terdapat persyaratan guru wajib untuk melampirkan 1 sertifikat pelatihan. 

Perlu Anda ketahui, para guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) seperti diantaranya guru MI, MTs, MA/SMK. Dan guru agama dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memiliki regulasi pencairan sertifikasi atau TPG 2024 yang berbeda. Berikut ini adalah penjelasannya 

Regulasi TPG 2024 Kemenag

Aturan Baru Pencairan TPG 2024

Di tahun 2024 ini, Regulasi yang ditetapkan oleh Kemenag untuk pencairan tunjangan sertifikasi guru atau yang disebut dengan TPG tertuang di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023. Yakni tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2024.

Ada satu bab yang berbeda dibandingkan dengan regulasi tahun –tahun sebelumnya. Adapun, satu bab yang dimaksud ini merupakan khusus tentang Penerima Tunjangan Profesi yakni Bab 3 pada poin A Kriteria Penerima Tunjangan Profesi 

Berdasarkan pada lampiran Kepdirjen Pendis tersebut untuk kriteria guru, kepala, dan pengawas madrasah penerima tunjangan profesi yakni sebagai berikut ini :

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal adalah S-1 atau D-1V
  2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG dan telah diterbitkan oleh Kemdikbud. Dan tercatat di dalam SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya akan memiliki satu NRG meskipun guru tersebut memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik
  3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), Penilaian Kinerja Kepala Madrsah (PKKM), serta Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM) minimal baik. Yang akan dibuktikan dengan hasil penilaian kriteria pada tahun sebelumnya sesuai dengan jabatannya
  4. Pengembangan diri Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai kegiatan pengembangan kompetensi lewat pelatihan, seminar, workshop baik daring atau luring yang setara dengan minimal adalah 20 JP, dibuktikan dengan sertifikat keikutsertaan. Ketentuan ini akan dimulai di tahun 2024 sebagai salah satu persyaratan untuk pencairan tunjangan profesi tahun 2025
  5. Kegiatan pengembangan diri guru, minimal adalah satu semester satu kali yang dicatatkan di dalam SIMPATIKA. Kegiatan pengembangan diri ini diakui dengan rentang waktu Januari – Juni yakni minimal satu bukti. Dan Juli – Desember minimal adalah satu bukti, di tahun yang sama , untuk persyaratan pencairan tunjangan profesi di tahun berikutnya.
  6. Guru ASN yang mengajar di madrasah yang telah diselenggarakan oleh pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mempunyai izin operasional.
  7. GBASN yang mengajar di madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah
  8. GBASN yang mengajar di madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah mempunyai izin operasional

Jika Anda menyimak dengan baik pada poin 4 dan 5, bisa disimpulkan bahwa guru untuk bisa memperoleh sertifikasi atau TPG Kemenag membutuhkan sertifikat pelatihan minimal 20 JP. Pelatihan ini bisa dilakukan daring atau luring yang nantinya akan di unggah di SIMPATIKA.

Regulasi TPG 2024 Kemdikbud

Aturan Baru Pencairan TPG 2024

Tidak sama untuk para guru yang ada dibawah naungan Kemendikbud yang mana masih menggunakan regulasi lama. Sehingga sampai sekarang ini masih belum turun penetapan regulasi mengenai pencairan sertifikasi atau TPG yang baru.

Hal ini berarti masih mengacu dalam Peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Yakni berisi tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru, Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Yang mana artinya, persyaratan yang mewajibkan untuk melampirkan minimal satu sertifikat pelatihan minimal 20 JP ini hanya berlaku untuk para guru dibawah naungan Kemenag. 

Sekian informasi terkait aturan baru pencairan sertifikasi atau TPG 2024. Para guru dibawah naungan Kemenag harus melampirkan 1 sertifikat pelatihan, semoga informasi diatas bisa bermanfaat bagi Anda.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan