Apakah Guru Honorer Juga Dapat Tunjangan Sertifikasi? Ini Penjelasannya
Kotaku.id – Ada sebagian guru honorer yang ternyata masih belum memahami apakah guru honorer juga dapat tunjangan sertifikasi atau tidak.
Ketidaktahuan apakah guru honorer dapat tunjangan sertifikasi atau tidak tak lain disebabkan karena kurangnya informasi dan malas mencari sumber informasi.
Guru honorer seharusnya tidak demikian, ia seharusnya pro aktif untuk bisa mencari tahu apakah guru honorer dapat tunjangan sertifikasi atau tidak.
Pada hakikatnya, tidak ada regulasi yang menghalangi agar guru honorer mendapatkan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG).
Hal ini bisa terjadi selama guru honorer tersebut sudah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Oleh karena itu, apa seorang guru honorer berhak untuk menerima tunjangan sertifikasi atau tidak? Maka Anda harus memahami regulasi yang berlaku.
Dengan mencermati regulasi, Anda juga akan memahami dan mendapatkan jawaban dari pertanyaan yang diajukan di atas.
Yang jelas, jika untuk menerima tunjangan sertifikasi atau TPG, seorang guru wajib melalui tahapan mengikuti dan lulus dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Persyaratan untuk Guru Calon Peserta PPG
Adapun persyaratan untuk guru calon peserta PPG menurut Permendikbudristek No. 54/2022 ayat 5 yakni sebagai berikut:
- Mempunyai kualifikasi pendidikan S-1 atau D-4
- Terdaftar sebagai guru di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
- Berstatus guru dalam jabatan dan aktif bertugas sebagai guru pada 3 tahun terakhir
- Mempunyai nomor Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Berusia paling tinggi 58 tahun saat pendaftaran,
- Sehat jasmani dan rohani,
- Bebas dari pemakaian narkoba
- Berkelakuan baik
Dengan memenuhi syarat di atas, maka guru honorer telah memenuhi persyaratan untuk ikut PPG.
Setelah lulus PPG dan mendapatkan sertifikasi kemudian mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG). Guru honorer bisa melakukan pengajuan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi atau disebut juga dengan TPG.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2009 Pasal 1 ayat 4, TPG merupakam tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik.
Pada pasal selanjutnya, diatur tentang persyaratan yang harus dimiliki oleh guru untuk bisa menerima tunjangan sertifikasi atau TPG.
Lalu, dalam pasal-pasal berikutnya mengatur secara rinci mengenai syarat-syarat penerima tunjangan sertifikasi atau TPG.
Disebutkan bahwa salah satu persyaratan tersebut adalah guru dengan berstatus aparatur sipil negara di bawah naungan kementerian.
Syarat Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Akan tetapi, guru honorer jangan patah semangat dulu, ternyata pemerintah juga menyiapkan regulasi agar guru honorer juga bisa menikmati tunjangan sertifikasi atau TPG.
Ketentuan tentang hal ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Persesjen Kemendikbudristek).
Persesjen Kemendikbudristek nomor 18 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non pegawai Negeri Sipil.
Dalam Persesjen tersebut dijelaskan persyaratan lengkap untuk seorang guru non PNS yang akan menerima TPG. Persyaratan tersebut yakni sebagai berikut:
- Mempunyai surat pengangkatan sebagai PPPK dari pejabat pembina kepegawaian bagi guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan milik pemerintah.
- Ada SK Pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian ataupun pejabat yang ditunjuk bagi guru non PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
- Mempunyai SK pengangkatan dari yayasan untuk guru tetap yayasan.
- Memiliki penghasilan (gaji) tetap dari pemerintah daerah ataupun yayasan sesuai dengan kewenangan.
- Tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas ataupun membimbing bagi guru BK / TIK. Di satuan pendidikan yang sesuai peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
- Mempunyai satu atau lebih sertifikat pendidik.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah di terbitkan oleh kementerian.
- Memenuhi beban kerja sebagai guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “BAIK” bagi setiap unsur penilaian.
- Tidak terikat sebagai tenaga maupun pegawai tetap dalam lembaga atau satuan pendidikan lain.
Demikianlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seorang guru honorer agar bisa ikut menikmati TPG.
Guru honorer harus tetap bersemangat dalam mencerdaskan anak-anak bangsa. Kesejahteraan pasti akan datang bagi para guru yang berkorban dan mengabdi kepada bangsa dan negara.