Kotaku
Beranda Pendidikan Untuk Guru Apa Itu SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) untuk Guru dan Kepala Sekolah?

Apa Itu SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) untuk Guru dan Kepala Sekolah?

recruitment 6842905 1280

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendapat kenaikan pangkat atau golongan, harus mengikuti penilaian prestasi kerja. Begitu juga dengan PNS guru, penilaian yang dilakukan meliputi sasaran kinerja pegawai (SKP).

Mulai tahun 2024, pelaksanaan SKP oleh guru dan kepala sekolah dilakukan menggunakan Platform Merdeka Mengajar (PMM). Pengisian sasaran kinerja pegawai pada PMM dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dengan efektif.

Namun, sebagian guru asih belum terlalu mengenal apa itu SKP? Oleh karena itu, berikut ini adalah informasi mengenai SKP guru dan kepala sekolah.

Mengenal SKP

Sasaran Kerja Pegawai adalah seperangkat formulir yang digunakan dalam melakukan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). SKP merupakan beban kerja yang harus dicapai oleh PNS dalam memenuhi tugas selama waktu tertentu. beban kerja tersebut termasuk untuk guru dan kepala sekolah.

Sasaran kinerja disusun sesuai dengan beban kerja guru dan kepala sekolah selama satu tahun, baik itu tugas utama dan tugas tambahan yang dilakukan. tugas tambahan yang dimaksud seperti kepala perpustakaan, kepala laboratorium, keta pelatihan program keahlian  dan lain sebagainya.

Tujuan dan Fungsi SKP

Sebagai salah satu perangkat yang akan menentukan kinerja guru, SKP mempunyai tujuan dan fungsi. Tujuan penyusunan sasaran kinerja pegawai adalah untuk membentuk guru yang profesional, jujur, adil dan bertanggung jawab sehingga dapat mengemban tugas sebagai ASN dengan baik.

Penyusunan kinerja guru ini berfungsi sebagai dokumen menentukan evaluasi kinerja guru, kepala sekolah serta guru dengan tambahan tugas lain.

Fungsi lainnya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang lebih maju dan berkembang. Dengan adanya evaluasi tersebut guru dapat  mengetahui adanya kesalahan atau kekurangan dengan berpedoman apakah saran kinerja telah tercapai atau belum.

Manfaat SKP

SKP yang telah dikumpulkan kemudian akan diakumulasikan sesuai dengan perilaku dan lingkungan sekolah guru mengajar. Kemudian manfaat dari penyusunan kinerja ini adalah akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk pembinaan karir guru, pengangkatan, penetapan, penghargaan dan pemberian disiplin.

Sehingga penyusunan kinerja ini juga penting bagi guru dan kepala sekolah, karena jika penilaian kinerja ternyata baik akan memberikan peluang yang lebih besar untuk kenaikan pangkat atau mendapat pembinaan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan pencapaian tujuan pembelajaran.

SKP dalam PMM

resume 7065112 1280

Adanya perkembangan teknologi di era digitalisasi sekarang ini, banyak aplikasi yang digunakan salah satunya adalah adanya platform merdeka mengajar untuk guru dan kepala sekolah.

Adanya PMM tersebut digunakan guru untuk mengisi SKP sesuai dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 serta nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.

Nah, manfaat dari pengelolaan kinerja yang dilakukan pada PMM memiliki manfaat sebagai berikut.

  • Memberikan fasilitas pada guru dan kepala sekolah, untuk dapat melakukan pengembangan kompetensi serta peningkatan kinerja yang berkelanjutan.
  • Sebagai evaluasi untuk memberikan penghargaan dan pengakuan pada kontribusi guru dan kepala sekolah sebagai peningkatan kualitas pembelajaran.
  • Sebagai penguatan dan memberikan dukungan untuk guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan karir sesuai dengan kualitas kinerjanya.

Prinsip Penyusunan SKP

prinsip penyusunan SKP mengacu pada tugas pokok jabatan yang mempertimbangkan RKT sekolah. Dalam melakukan penyusunan kinerja guru harus memperhatikan beberapa hal, agar dapat terencana dengan baik. berikut ini adalah prinsip penyusunan SKP.

  • Jelas, penyusunan kinerja dan kegiatan yang akan dilakukan harus diuraikan dengan jelas dan tidak berbelit-belit. Jelas artinya dapat dibaca dan dipahami dengan baik dan menjelaskan kegiatan secara detail.
  • Dapat diukur, kegiatan yang disusun harus dapat diukur baik itu secara kualitas maupun kuantitas.
  • Relevan, kegiatan dalam kinerja harus sesuai dengan ruang lingkup tugas dan jabatan masing-masing guru dan kepala sekolah yang dijalankan.
  • Dapat dicapai, kegiatan harus sesuai dengan kemampuan dan tujuan yang dilakukan.
  • Ada target waktu, kegiatan harus sesuai dengan waktu yang ditentukan sehingga dapat terencana waktu harus dipertimbangkan dengan baik, agar target kinerja dapat tercapai.

Rencana SKP

Penyusunan SKP selain harus memperhatikan prinsip-prinsipnya, juga perlu memperhatikan beberapa hal sesuai dalam Pasal 10 ayat 6. Rencana SKP guru yang maksud dilihat dari 2 komponen yaitu hasil kerja dan perilaku kerja, yang harus memuat hal berikut ini.

Hasil kerja yang terdiri dari:

  • Rencana hasil kerja Kepala Sekolah yang diintervensi.
  • Aspek.
  • Rencana hasil kerja individu.
  • Indikator kinerja individu.
  • Target yang harus dicapai.

Perilaku kinerja terdiri dari:

  • Aspek perilaku kerja.
  • Indikator perilaku.
  • Ekspektasi khusus Kepala Sekolah.

Cara Mengisi SKP PMM

Jika perencanaan kinerja yang diajukan guru telah mendapat persetujuan dari kepala sekolah, kemudian guru dapat melakukan pelaksanaan kinerja dalam PMM.

Berikut ini adalah cara mengisi pengelolaan kinerja guru.

  • Buku platform merdeka belajar.
  • Klik ‘Pengelolaan Kinerja’, pilih menu pengelolaan kinerja dalam Beranda PMM.
  • Jika guru mengakses pengelolaan kinerja PMM melalui perangkat Android. Guru akan menerima notifikasi berupa untuk dapat mengakses pengelolaan kinerja melalui laptop. Kemudian kamu akan mengakses pengelolaan kinerja melalui desktop. Klik ‘Tetap Disini’ jika ingin mengakses dari aplikasi tersebut.
  • Klik menu ‘Cek langkah observasi’.
  • Kemudian guru akan memulai mengisi pelaksanaan kinerja secara berurutan sesuai dengan kegiatan yang telah dilakukan. kamu tidak akan dapat mengisi langkah selanjutnya jika belum selesai menyelesaikan kegiatan sebelumnya.

Demikian informasi terkait pengisian SKP guru dan kepala sekolah.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan