Kotaku
Beranda Sertifikasi Guru Presiden Jokowi Lengser, Apa Benar Tunjangan Profesi Guru Akan Dihapus?

Presiden Jokowi Lengser, Apa Benar Tunjangan Profesi Guru Akan Dihapus?

Presiden Jokowi Lengser Apa Benar Tunjangan Profesi Guru Akan Dihapus

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

Kotaku.id – Ada kabar terbaru terkait kelanjutan tunjangan profesi guru sertifikasi terkait dengan masa jabatan Presiden Jokowi (Joko Widodo) yang mana sebentar lagi selesai.

Mengakhiri masa jabatan Presiden Jokowi, apa benar tunjangan profesi guru sertifikasi akan berakhir juga? Terkait adanya kabar pemberhentian TPG sertifikasi dengan masa jabatan Jokowi, maka bahas tentang UU APBN 2024.

Anda akan mengetahui jawabannya dengan melihat UU APBN 2024, apa ada anggaran untuk pemberian tunjangan profesi guru?

Apa Benar Tunjangan Profesi Guru Akan Dihapus?

Pada tanggal 24 Oktober 2024 yang akan datang Presiden Jokowi secara resmi akan lengser dari jabatannya. Lantas, apakah hal ini juga menyebabkan TPG nantinya akan diberhentikan?

Mengutip dari Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023, tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru. Khususnya yang mempunyai sertifikat pendidik (sertifikasi) sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Pemberian tunjangan ini diatur secara langsung dari pusat (Kemendikbud) untuk bisa disalurkan kepada guru di seluruh Indonesia yang mana telah memenuhi syarat.

UU APBN 2024 yang termuat di dalam UU nomor 19 tahun 2023 juga memiliki penjelasan terkait adanya pemberian tunjangan ini.

Setidaknya, kelanjutan pencairan dana ini pada tahun 2024 telah diperjelas melalui informasi yang termuat di dalam UU APBN 2024.

Pasal 12 ayat 7 poin b UU APBN 2024 menjelaskan tentang kepastian terkait nasib TPG sertifikasi.

“Dana tunjangan guru aparatur sipil negara daerah sebesar Rp56.651.935.292.000,00 (lima puluh enam triliun enam ratus lima puluh satu miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah),” bunyi pasal 12 ayat 7 poin b UU APBN 2024.

Sehingga, dengan informasi diatas bisa dipastikan bahwa pemberian TPG ini akan diteruskan walaupun Presiden Jokowi sudah selesai menjabat.

Adanya informasi yang termuat di dalam juknis pembayaran TPG dan UU APBN 2024 cukup menjadi acuan yang kuat untuk menjawab pertanyaan ini. Demikian pembahasan kali ini, semoga bermanfaat ya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan