Akhirnya UU ASN Disahkan, Yakin Tenaga Honorer Aman?
Daftar isi:
Kotakuid – Akhirnya UU ASN disahkan secara resmi oleh pemerintah. Lalu, apa tujuan disahkannya UU ASN? Apa tenaga honorer aman dan bisa bernafas lega tanpa beban?
Sebanyak 2,3 Juta non ASN atau tenaga honorer selamat dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pada bulan November 2023. Akan tetapi, rencana tersebut hanya bersifat penundaan sampai tahun depan saja.
Hasbi Ketua Dewan Pembina DPP Forum Honorer Indonesia mengapresiasi semua partai politik di DPR. Hal ini karena ada ketetapan untuk tenaga honorer.
Meski demikian, Hasbi masih berharap ada kejelasan mengenai penyelesaian nasib honorer di akhir masa pemerintahan Joko Widodo.
Selain itu, Syamsurizal Wakil Ketua Komisi II DPR RI menjelaskan dengan adanya UU ASN yang sudah disahkan. Yakni tidak ada pemberhentian pegawai honor tersebut.
Setelah resmi menjadi pegawai pemerintah, statusnya akan disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil.
Isu Honorer Diangkat Jadi PPPK
Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan di dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023).
UU ASN ini akan memberikan kejelasan terkait dengan tenaga non-ASN alias tenaga honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan salah satu isu krusial dalam RUU ini yaitu tersedianya payung hukum.
Khususnya untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang. Yang mana mayoritas berada di instansi daerah.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ungkap Anas, dikutip Rabu (4/10/2023).
Anas juga menuturkan ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau pemerintah normatif maka mereka berisiko tidak lagi bekerja pada November 2023.
“Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” jelasnya.
Anas juga mengatakan, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sehingga, bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
“Nanti didetailkan di Peraturan Pemerintah,” jelas mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Anas menambahkan, ada beberapa prinsip krusial yang akan diatur di dalam PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang akan diterima oleh tenaga non-ASN saat ini.
Dia menilai bahwa kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
Pemerintah dan DPR menegaskan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak akan menurun akibat adanya penataan ini.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” jelas Anas.
Anas juga menegaskan, pemerintah akan mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah Indonesia.
Demikian pembahasan tentang pengesahan UU ASN, semoga ulasan di atas bisa bermanfaat dan membantu ya.