Update! Ini 45 Daerah yang Telah Cair TPG Triwulan 4
Kotakuid – Update terbaru daftar daerah yang telah menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4.
Apalagi saat ini telah terkonfirmasi sudah bertambah daerah yang menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4.
Daerah yang sudah menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 4 ini bertambah menjadi 45 daerah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Berikut ini adalah daftar 45 daerah yang sudah menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4:
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kota Batam
- Kabupaten Bogor
- Probolinggo
- Kabupaten Malang
- Kota Medan
- Sumatera Barat
- Tanjab Barat, Jambi
- Lampung Timur
- Jombang
- Tegal
- Pandeglang
- Sumedang
- Surabaya
- Bandung
- Kabupaten Deliserdang
- Lombok Tengah NTB
- Pekanbaru
- Kota Depok
- Nias Selatan
- Kota Bukittinggi
- Kota Balikpapan
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Bekasi
- Sidoarjo
- Kabupaten Serang
- Tangerang Selatan
- Lampung
- Jambi
- Jakarta Barat
- Kudus
- Kota Padang
- Kota Banjarbaru
- Kabupaten Mamasa
- Sragen
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Sukabumi
- Sumatera Utara Tebing Tinggi
- Jogja
- Ambon
- Wajo
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Banjarbaru
- Kota Gorontalo
Rincian Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, tunjangan profesi guru adalah tunjangan penghargaan yang diberikan kepada guru yang telah mempunyai sertifikasi. Pemberian tambahan upah ini akan diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas profesionalisme selama guru tersebut mengajar.
Namun demikian, tidak semua guru berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi. Nah, kriteria guru yang mendapatkan tunjangan telah resmi diatur dalam PP Kemdikbud Nomor 12 Tahun 2017.
Adapun, besaran nominal tunjangan sertifikasi guru triwulan 4 akan disesuaikan dengan status penerima, yakni guru PNS daerah atau PPPK.
PNS yangmenerima tunjangan sebesar satu kali gaji saja. Tidak sama dengan PPPK, besaran nominal tunjangan guru triwulan 4 akan disesuaikan berdasarkan dengan tingkatan, kualifikasi akademik, dan masa kerja. Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, di bawah ini adalah rincian tunjangan profesi guru untuk setiap golongan:
- Golongan guru Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800.
- Golongan guru Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900.
- Golongan guru Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500.
- Golongan guru Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.
- Golongan guru IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600.
- Golongan guru IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300.
- Golongan guru IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000.
- Golongan guru IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000.
- Golongan guru IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400.
- Golongan guru IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600.
- Golongan guru IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400.
- Golongan guru IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000.
- Golongan guru IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000.
- Golongan guru IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500.
- Golongan guru IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900.
- Golongan guru IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700.
- Golongan guru IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200.
Perlu di ketahui Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) sedang melakukan sinkronisasi data sejak pada tanggal 31 Oktober 2023.
Seharusnya pencairan tunjangan sertifikasi dilaksanakan pada bulan November ini, akan tetapi akibat tunjangan triwulan 3 yang disalurkan terlambat akhirnya mengakibatkan efek domino keterlambatan.
Forum guru menyebutkan apabila pencairan tunjangan triwulan 4 diperkirakan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan, fenomena ini juga sempat terjadi pada 2022 lalu.
Diprediksi para guru nantinya akan menerima tunjangan sertifikasi atau TPG paling lambat yaitu pada minggu kedua bulan Desember. Pencairan TPG 4 ini diperkirakan akan selesai sebelum libur Natal dan Tahun Baru. Meski begitu, beberapa daerah di Pulau Jawa telah berhasil mencairkan tunjangan profesi triwulan 4 sejak pada tanggal 12 November 2023 lalu.
Itulah di atas daftar 45 daerah yang terkonfirmasi menerima pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4. Apakah di daerah Anda sudah cair? Cek sekarang juga!