Kotaku
Beranda Pendidikan 4 Kompetensi Guru yang Harus Dimiliki Seorang Guru atau Tenaga Pendidik

4 Kompetensi Guru yang Harus Dimiliki Seorang Guru atau Tenaga Pendidik

pexels photo 1206101

Kotaku.id – Sebenarnya apa saja sih 4 kompetensi guru? Guru adalah tenaga profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, membimbing, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi para peserta didik. Untuk menjadi guru yang berkualitas dan profesional, para calon guru harus memiliki 4 kompetensi guru.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Adapun pengertian kompetensi adalah kemampuan dalam melakukan seperangkat tugas yang membutuhkan integrasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Sedangkan arti dari kompeten adalah kemampuan dalam melakukan peran secara efektif pada suatu konteks tertentu.

Hal ini sesuai dengan penjelasan dari Dr. Rina Febriana dalam bukunya yang bertajuk Kompetensi Guru. Dilansir dari artikel resmi milik Kementerian Pendidikan dan dan Kebudayaan, tertulis bahwa ada begitu banyak guru-guru di Indonesia yang telah mendapatkan sertifikat sertifikasi. Dan secara tidak langsung, sertifikat tersebut menyatakan bahwa seorang guru layak disebut sebagai tenaga pendidik yang profesional.

4 Kompetensi Guru yang Harus Dimiliki Tenaga Pendidik

4 kompetensi guru

Untuk bisa menjadi seorang tenaga pendidik yang profesional, maka seorang guru wajib memiliki 4 kompetensi guru. Teacher’s competency atau kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru untuk melakukan tugas dan kewajibannya dengan layak dan bertanggung jawab. Seorang guru yang profesional dan kompeten tentunya harus bisa menerapkan standar-standar kompetensi guru setiap bertugas.

Dr. Rina juga menjelaskan tentang jenjang pendidikan seorang tenaga pendidik. Seorang guru haruslah memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV yang relevan, sehingga dapat menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran. Terkait tentang kompetensi guru, berikut ini adalah beberapa Undang-Undang dan peraturan yang mengatur tentang 4 kompetensi guru.

Undang-Undang Tentang Peraturan 4 Kompetensi Guru

Ada beberapa peraturan atau Undang-Undang yang mengatur tentang adanya 4 kompetensi guru yang wajib ada dalam seorang tenaga pendidik. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 pasal 35 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa standar nasional pendidikan terdiri dari isi, standar proses, standar pengelolaan, standar penilaian pendidikan, dan standar pembiayaan harus ditingkatkan secara berkala dan berencana.

Selain itu, ada lagi Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Yang juga menyebutkan bahwa seorang guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, membimbing, mengajar, menilai, melatih, dan mengevaluasi peserta didik mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan formal.

Untuk menjadi guru yang berkualitas dan profesional, guru harus memiliki 4 kompetensi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Terkait kompetensi guru, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Menyebutkan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Selain itu ada juga Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.

Adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain. Kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional dan kompetensi sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Inilah 4 kompetensi guru yang harus dimiliki oleh seorang tenaga pendidik yang profesional.

1. Kompetensi Kepribadian

Isi dari 4 kompetensi guru yang harus dimiliki oleh seorang tenaga pendidik yang profesional adalah kompetensi kepribadian. Adapun pengertian dari kompetensi kepribadian adalah kompetensi yang berkaitan dengan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa. Selain itu juga harus arif, berwibawa serta menjadi teladan dan berakhlak mulia.

Dan berikut ini adalah subkompetensi dalam kompetensi kepribadian.

  • Kepribadian yang stabil dan mantap. Seorang guru haruslah memiliki kepribadian yang stabil dan mantap, yaitu bertindak sesuai dengan norma hukum dan norma sosial. Selain itu, juga harus memiliki rasa bangga sebagai guru serta memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai norma.
  • Kepribadian yang dewasa. Seorang guru haruslah memiliki kepribadian yang dewasa, yaitu menampilkan kemandirian dengan bertindak sebagai pendidik dan memiliki semangat kerja sebagai guru. Selain itu, seorang guru juga harus menampilkan sifat mandiri dalam melakukan tindakan sebagai seorang pendidik dan memiliki etos kerja yang tinggi sebagai guru.
  • Kepribadian yang arif. Seorang guru haruslah memiliki kepribadian yang arif, dengan bertindak berdasarkan kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat. Serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan juga melakukan tindakan dengan pola pikir yang terbuka.
  • Kepribadian yang berwibawa. Seorang guru haruslah memiliki kepribadian yang berwibawa, yaitu memiliki perilaku yang disegani dan memberikan berpengaruh positif terhadap peserta didik.
  • Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan. Seorang guru harus bertindak sesuai norma yang berlaku, seperti iman dan taqwa, jujur, ikhlas, dan suka menolong. Selain itu, juga harus bertindak sesuai dengan norma agama dan berperilaku yang layak diteladani peserta didik.

2. Kompetensi Pedagogik

4 kompetensi guru

Isi dari 4 kompetensi guru yang selanjutnya adalah kompetensi pedagogik. Kompetensi ini mencakup pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar. Serta pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kompetensi pedagogik ini terdiri dari beberapa bagian atau subkompetensi dalam kompetensi pedagogik.

Berikut ini adalah bagian atau subkompetensi yang terdapat dalam kompetensi pedagogik.

  • Dapat memahami peserta didik lebih mendalam. Seorang guru harus memiliki kemampuan dalam memahami peserta didik secara mendalam. Yakni dengan cara memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan prinsip-prinsip kepribadian. Serta mengidentifikasi bekal sebelum mengajar peserta didik.
  • Melakukan rancangan pembelajaran. Seorang guru harus memahami landasan pendidikan guna kepentingan pembelajaran. Dalam hal ini, guru perlu memahami landasan kependidikan, seperti dengan menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang perlu dicapai, dan materi ajar. Selain itu, guru juga perlu menyusun rancangan pembelajaran sesuai strategi yang dipilih.
  • Melaksanakan pembelajaran. Seorang guru harus dapat menyelenggarakan pembelajaran dengan cara menata latar pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran secara kondusif.
  • Merancang dan mengevaluasi pembelajaran. Seorang guru harus mampu merencanakan dan melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan dengan menggunakan metode. Selain itu juga mampu melakukan analisis evaluasi proses dan hasil belajar agar dapat menentukan tingkat ketuntasan hasil belajar peserta didik. Serta memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk memperbaiki mutu program pembelajaran secara umum.
  • Mengembangkan peserta didik dalam rangka mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Seorang guru harus mampu memberikan fasilitas untuk peserta didik agar dapat meningkatkan dan mengembangkan berbagai potensi akademik dan nonakademik yang mereka miliki.

4. Komptensi Sosial

4 kompetensi guru yang harus dimiliki oleh seorang tenaga pendidik yang profesional selanjutnya adalah kompetensi sosial. Adapun pengertian kompetensi sosial adalah kemampuan yang harus dimiliki seorang guru dalam berkomunikasi dan bergaul dalam lingkungan sekolah dan masyarakat. Kompetensi sosial, merupakan kecakapan guru dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik.

Dan juga sesama pendidik dan tenaga kependidikan, serta orang tua/wali peserta didik dan masyarakat di lingkungan sekitar. Kompetensi sosial ini juga terbagi menjadi beberapa bagian atau subkompetensi, yang berisi antara lain berikut ini.

  • Seorang guru harus memiliki sikap inklusif, bertindak obyektif, dan tidak melakukan diskriminasi terhadap agama dan jenis kelamin. Dan juga kondisi fisik, ras, latar belakang keluarga, serta status sosial.
  • Guru harus dapat berkomunikasi secara santun, empatik, dan efektif terhadap sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, dan juga masyarakat sekitar.
  • Seorang guru juga harus dapat melakukan adaptasi di tempatnya bertugas di berbagai wilayah Indonesia dengan berbagai ragam kebudayaannya
  • Guru mampu melakukan komunikasi secara lisan dan tulisan. Seperti memiliki kemampuan dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik
  • Memiliki kemampuan dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Serta kemampuan guru dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

4. Kompetensi Profesional

Dan untuk 4 kompetensi guru yang terakhir yang harus dimiliki oleh seorang tenaga pendidik adalah kompetensi profesional. Kompetensi profesional yaitu kemampuan penguasaan terhadap materi pembelajaran dengan lebih luas dan mendalam.

Dalam hal ini mencakup penguasaan terhadap materi kurikulum mata pelajaran dan substansi ilmu yang menaungi materi pembelajaran dan menguasai struktur serta metodologi keilmuannya. Kompetensi profesional juga meliputi beberapa bagian atau subkompetensi. Antara lain mencakup berikut ini.

  • Mampu menguasai substansi keilmuan yang berhubungan dengan bidang studi, yakni memahami materi ajar kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan berkaitan dengan materi ajar, dan memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait serta menerapkan konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
  • Mampu menguasai struktur dan metode keilmuan dengan menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis guna memperdalam materi bidang studi.
  • Penguasaan terhadap materi, konsep, struktur dan pola pikir keilmuan yang dapat mendukung pembelajaran yang dikuasai
  • Penguasaan terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar setiap mata pelajaran atau bidang yang dikuasai
  • Melakukan pengembangan materi pembelajaran yang dikuasai dengan kreatif
  • Melakukan pengembangan profesionalitas secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan yang reflektif
  • Menggunakan teknologi dalam berkomunikasi dan melakukan pengembangan diri.

5. Kompetensi Guru Abad 21

4 kompetensi guru

Agar sesuai dengan perkembangan zaman dan kondisi peserta didik generasi alpha, selain 4 kompetensi guru. Tenaga pendidik atau guru juga harus memiliki kompetensi khusus abad 21, yang antara lain meliputi berikut ini.

  • Menguasai Bahan Pengajaran. Guru harus benar-benar memahami semua materi yang akan disampaikan ke peserta didik.
  • Mengelola program dalam kegiatan belajar mengajar. Seorang guru harus mampu menetapkan tujuan dari pembelajaran, dan juga mampu mengembangkan materi pembelajaran.
  • Mengelola kelas. Guru yang kompeten mampu menjaga suasana kelas tetap kondusif selama kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung.
  • Menggunakan Media dan Sumber Pengajaran. Sumber pengajaran di abad 21 bukan hanya dari buku saja, namun juga bisa dari internet. Media ajar juga berkembang menggunakan teknologi audio, visual maupun gabungan keduanya.
  • Menguasai Dasar Kependidikan. Guru harus mampu memahami apa yang menjadi tujuan pendidikan nasional, psikologi pendidikan, fungsi sekolah dalam masyarakat dan sebagainya.
  • Mengelola Interaksi dalam Pembelajaran. Guru harus mampu memancing semangat belajar siswa dengan melakukan interaksi yang efektif selama pembelajaran berlangsung.
  • Memberikan Penilaian Prestasi Belajar Siswa. Guru harus mampu memberikan penilaian terhadap hasil belajar siswa dengan cara memberikan UTS dan UAS.

Penutup

Demikian tadi 4 kompetensi guru yang harus dimiliki oleh seorang guru yang profesional. Dan juga beberapa kompetensi khusus untuk guru abad 21. Semoga bermanfaat.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan