Kotaku
Beranda Pendidikan 3 Rekomendasi PGRI Kepada Kemendikbud Terkait Guru Usia Diatas 50 Tahun, Semoga Segera Terwujud

3 Rekomendasi PGRI Kepada Kemendikbud Terkait Guru Usia Diatas 50 Tahun, Semoga Segera Terwujud

l beautyplus20200131175551653save93311f75ebb64c0ed5e1bb48280523cd20200131175634 bimacms 2
l beautyplus20200131175551653save93311f75ebb64c0ed5e1bb48280523cd20200131175634 bimacms 2

KOTAKU.ID – Pada kongress PGRI XXIII yang diselenggarakan 3 Maret lalu, PGRI mengungkapkan rekomendasi dan desakannya kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi. Setidaknya terdapat 16 rekomendasi dan desakan yang menguntungkan bagi guru senior atau Guru Usia Diatas 50 Tahun. Berikut ini beberapa poin desakannya antara lain.

1. Mempercepat Proses Sertifikasi Guru Usia Diatas 50 Tahun

Pertama, PGRI mendesak untuk segera memproses sertifikasi guru yang berusia diatas 50 tahun karena membuat terhambat kenaikan pangkatnya. Beberapa guru menghadapi kendala prosedur yang rumit dalam proses sertifikasi, inilah yang membuat kenaikan pangkat mereka menjadi terhambat.

Diharapkan dengan percepatan proses sertifikasi guru bisa mempermudah kenaikan pangkat mereka. Selain itu proses sertifikasi guru usia diatas 50 tahun mencerminkan upaya pemerintah untuk mengapresiasi kontribusi dan jaya besar pendidik yang sudah mengajar lama.

2. Mendorong Pemerintah Mengurangi Beban Administrasi

Memang program baru pemerintah untuk guru dan kepala sekolah mengisi dan mengelola kinerja guru lewat aplikasi PMM menuai pro dan kontra. Terutamanya bagi guru yang sudah berusia 50 tahun keatas. Mereka merasa kesulitan beradaptasi dengan hal tersebut. Sebenarnya keluhan ini tidak hanya dirasakan oleh guru senior saja, namun guru pada umumnya juga merasakan hal yang sama.

PGRI tidak meminta PMM dihapuskan atau dihilangkan. Namun lebih kepada mendorong pemerintah untuk mengurangi beban administrasi gugus seperti mengisi aplikasi PMM sehingga guru bisa fokus pada pembelajaran. Rekomendasi ini diharapkan bisa direalisasikan kedepannya.

3. Mendesak Agar Persyaratan Kepala Sekolah Dan Pengawas Dari Guru Penggerak Dipertimbangkan Kembali

Sebelumnya, kebijakan dari Kemendikbud adalah jabatan kepala sekolah dan pengawas bisa diisi oleh guru yang sudah menyelesaikan atau masuk kategori guru penggerak. PGRI meminta kebijakan ini dihapus, guru penggerak tidak menjadi syarat mutlak namun menjadi nilai tambahan seorang guru yang akan naik menjadi kepala sekolah maupun pengawas sekolah.

Harapannya, guru menjadi lebih fleksibel dan memberikan kesempatan bagi para calon kepala sekolah dan pengawas untuk memiliki kualifikasi, pengalaman dan keahlian yang relevan. Serta tidak harus tergolong sebagai guru penggerak karena dinilai menyusahkan guru terlebih guru senior.

Itulah 3 desakan PGRI kepada kemendikbud teruntuk Guru Usia Diatas 50 Tahun. Semoga rekomendasi ini bisa terwujud dan mempermudah para guru senior untuk tetap berkarya di usianya.

Disclaimer : “Jangan lewatkan informasi terbaru seputar dunia pendidikan dan informasi CPNS dan PPPK dengan bergabung di channel telegram kami. Klik LINK BERIKUT dan pilih join”

 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan