UKKJ Jabatan Fungsional Guru Periode 1 TA 2024: Syarat, Uji Materi & Jadwalnya
Daftar isi:
Kotaku.id – Jadwal Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang (UKKJ) Jabatan Fungsional Guru Periode 1 tahun anggaran 2024 yang akan naik jabatan dikabarkan telah dirilis oleh Kemendikbudristek.
Para guru yang telah diusulkan naik jabatan oleh Dinas Pendikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta telah lulus seleksi pemberkasan. Nantinya akan mendapatkan notifikasi undangan yakni untuk mengikuti UKKJ Jabatan Fungsional Guru 2024 didalam akun SIMPKB.
UKKJ Jabatan Fungsional Guru 2024 adalah suatu proses pengukuran dan penilaian pada kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural dari seorang Jabatan Fungsional Guru supaya bisa naik jabatan.
Dibuka Periode I, UKKJ Jabatan Fungsional Guru 2024 ini dikhususkan untuk mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki oleh Jabatan Fungsional Guru. Yakni untuk menentukan kelayakan yang bersangkutan agar bisa naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi alias naik jabatan.
UKJJ Jabatan Fungsional Guru 2024
UKKJ Jabatan Fungsional (JF) Guru 2024 ini diketahui ditujukan bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, serta JF Penilik.
Sebagai informasi tambahan, yang termasuk ke dalam Jabatan Fungsional Guru tersebut mempunyai jenjang dan pangkat sebagai Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya serta Guru Utama.
UKKJ Jabatan Fungsional Guru ini berfokus pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 0378/B/HK.04.01/2023. Yakni tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru.
Surat edaran tersebut menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan dan penataan pada guru yang belum diangkat oleh pemerintah. Baik itu pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota ke dalam Jabatan Fungsional Guru.
Pengangkatan Jabatan Fungsional Guru kemudian dilaksanakan melalui Uji Kompetensi PNS yang mana melaksanakan tugas sebagai Guru ke dalam Jabatan Fungsional Guru.
Hal ini berarti, peserta UKKJ Jabatan Fungsional Guru yakni PNS yang melaksanakan tugas sebagai guru yang belum atau sudah mempunyai sertifikat pendidik. Akan tetapi, masih belum diangkat ke dalam jabatan fungsional Guru dengan pangkat Penata golongan ruang III/c ke atas. Dan Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b yang mana telah mempunyai persetujuan teknis menjadi golongan ruang III/c dari BKN Regional.
Syarat Teknis Mengikuti UKKJ Jabatan Fungsional Guru
Sementara itu, ada syarat teknis untuk bisa mengikuti UKKJ Jabatan Fungsional Guru yakni sebagai berikut:
- Sehat jasmani & rohani
- Ijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV)
- Mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan tugas dalam bidang JF Guru yang nantinya akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun
- Nilai penilaian kinerja paling rendah yakni bernilai “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir
Peserta UKKJ Jabatan Fungsional Guru nantinya akan dipilih berdasarkan data potensi yang mana selanjutnya diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota lewat SIMPKB.
Peserta yang berhasil lulus seleksi pemberkasan nantinya akan mengikuti uji kompetensi secara daring yakni dengan melalui SIMPKB.
Oleh sebab itu, Jabatan Fungsional Guru yang telah mendapatkan notifikasi undangan untuk ikut serta dalam uji kompetensi di akun SIMPKB. Yakni untuk menentukan kelayakan seorang guru agar bisa jabatan ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.
Setelah lolos pemberkasan, ada juga Persyaratan Peserta UKKJ Jabatan Fungsional Guru yakni sebagai berikut:
- Menduduki pangkat tertinggi dalam setiap jenjang JF
- Menandatangani pakta integritas
- Telah memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang JF tertentu
- Mempunyai nilai prestasi kerja paling kurang yakni bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
Uji Materi UKKJ Jabatan Fungsional Guru
Peserta UKKJ Jabatan Fungsional Guru nantinya akan mendapatkan uji materi yakni sebagai berikut:
1. Kompetensi Teknis
- Pedagogik
- Profesional Guru
- Sosial
- Kepribadian
2. Kompetensi Manajerial
- Integritas
- Kerjasama
- Komunikasi
- Orientasi pada Hasil
- Pelayanan Publik
- Pengembangan Diri dan Orang Lain
- Mengelola Perubahan
- Pengambil Keputusan
3. Kompetensi Sosio Kultural
- Perekat Kebangsaan
Instrumen Uji Kompetensi UKKJ Jabatan Fungsional Guru
Peserta UKKJ Jabatan Fungsional Guru nantinya akan diukur dengan melalui instrumen uji kompetensi sebagai alat untuk bisa mengukur kualitas calon guru.
Instrumen uji kompetensi ini dijadikan sebagai alat uji kompetensi yang mana merupakan suatu proses penilaian teknis dan non teknis. Yakni untuk menentukan apakah seseorang kompeten ataupun belum kompeten dalam suatu unit kompetensi ataupun kualifikasi tertentu.
Dibawah ini merupakan instrumen uji kompetensi UKKJ Jabatan Fungsional Guru sesuai jenjang.
- UKKJ Ahli Pertama-Ahli Muda (nantinya akan diukur melalui alat uji Situational Judgment Test)
- UKKJ Ahli Muda-Ahli Madya akan diukur melalui alat uji Situational Judgment Test dan Studi Kasus)
- UKKJ Ahli Madya-Ahli Utama akan diukur melalui alat uji (akan diukur dengan Situational Judgment Test, Simulasi Coaching dan Wawancara)
Jadwal Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang JF Guru Periode 1 TA 2024
Sebagai bentuk persiapan, cermati dan pahami mengenai Jadwal atau Lini Masa Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru Periode 1 Tahun Anggaran 2024 yakni sebagai berikut.
- 28 Feb – 6 Maret PENGUSULAN (Pengusulan data calon peserta dilakukan oleh Dinas Pendidikan melalui SIMPKB.)
- 7 Maret 2024 PENDAFTARAN (Peserta yang telah diusulkan oleh Dinas Pendidikan melaksanakan pendaftaran secara mandiri lewat SIMPKB, termasuk unggah berkas pendukung.)
- 22 Maret 2024 VERIFIKASI 1 (Verifikasi dan validasi berkas ajuan dilakukan oleh tim uji kompetensi.)
- 22 – 27 Maret 2024 PERBAIKAN (Perbaikan dilaksanakan secara mandiri oleh peserta sesuai dengan hasil verval.)
- 28 Maret – 3 April 2024 VERIFIKASI 2 (Verifikasi dan validasi berkas ajuan dilakukan oleh tim uji kompetensi.)
- 23 April 2024 PENGUMUMAN & PENJADWALAN (Pengumuman peserta yang telah lulus verifikasi dan validasi. Peserta bisa melihat jadwal tes yang telah ditentukan.)
- 26 April 2024 COACHING CLINIC (Sesi penyampaian informasi terkait dengan pelaksanaan tes, tahapan, serta aturan yang berlaku.)
- 29 April – 28 Mei 2024 PELAKSANAAN TES (Pelaksanaan tes berupa SJT, Studi Kasus, Simulasi Coaching, serta Wawancara secara daring.
- Mei 2024 PENGOLAHAN DATA (Pengolahan data oleh Ditjen GTK.)
- 3 – 4 Juni 2024 PENGUMUMAN KELULUSAN (Pengumuman peserta yang telah lulus dan penerbitan sertifikat kelulusan serta surat rekomendasi.)
Kesimpulan
Perlu dicatat, sebagai guru baru peserta yang telah dinyatakan lulus UKKJ JF Guru nantinya akan direkomendasikan untuk diangkat menjadi Guru Ahli Muda. Dan sedangkan peserta yang tidak lulus UKKJ JF Guru nantinya akan direkomendasikan menjadi Guru Ahli Pertama.
Melalui UKKJ JF Guru diharapkan bisa mendorong terciptanya kegiatan dan hasil belajar yang lebih optimal. Guru yang teruji kompetensinya nantinya akan senantiasa menyesuaikan kompetensinya dengan perkembangan kebutuhan dan juga pembelajaran. Demikian pembahasannya, semoga informasi diatas bisa bermanfaat.