Kotaku
Beranda Cpns dan PPPK Tinggal 14 Hari Lagi, Berikut Ini Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023

Tinggal 14 Hari Lagi, Berikut Ini Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023

Tinggal 14 Hari Lagi Berikut Ini Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023 1
Tinggal 14 Hari Lagi Berikut Ini Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023 1

KotakuID – Tidak terasa, seleksi CPNS 2023 tinggal menghitung 14 hari atau 2 minggu lagi berdasarkan dengan jadwal yang diterbitkan oleh BKN. Khusus calon pelamar formasi PPPK guru 2023 dalam seleksi CPNS 2023, simak ulasan ini agar mengetahui syarat pendaftaran seleksi tersebut.

Informasi pentingnya, PPPK Guru merupakan formasi yang terbanyak dibuka dalam seleksi CPNS 2023 kali ini.

Baca Juga: Ini Kesalahan Fatal Penggunaan e-Materai yang Bisa Bikin Gagal Seleksi CASN 2023!

Formasi PPPK guru yang dibuka pada seleksi CPNS 2023 kali ini yaitu sebanyak 296.084 formasi.

Artinya, peluang calon pelamar formasi PPPK guru untuk bisa diterima menjadi ASN sangat besar.

Maka dari itu, calon pelamar formasi PPPK guru wajib tahu persyaratannya untuk dipenuhi. Kemudian, dinilai oleh penyelenggara seleksi CPNS 2023 layak untuk diluluskan setidaknya untuk tahap seleksi administrasi.

Baca Juga: Penjelasan MenpanRB untuk Pelamar Sebelum Mendaftar CASN 2023, Dijamin Lulus!

Berikut ini adalah syarat untuk malamar formasi PPPK guru dalam seleksi CPNS 2023:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

Baca Juga: Sama dengan PNS, PPPK Akan Mendapatkan Keistimewaan yang Diatur Dalam RUU ASN 2014 

  1. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta
  2. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  3. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan

Baca Juga: Kejaksaan RI Buka 8.095 Formasi PPPK dan CPNS 2023, Lulusan SMA Merapat!

  1. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  2. Surat keterangan berkelakuan baik dan
  3. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Itulah di atas syarat untuk melamar formasi PPPK guru dalam seleksi CPNS 2023, segera siapkan dan penuhi syarat di atas sebelum seleksi benar-benar dibuka ya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan